Berita Viral

Nasib Alvi Maulana Usai Mutilasi Kekasihnya, Dijerat Dua Pasal

Alvin membuang korban yang merupakan kekasihnya sediri di jurang Pacet, Kabupaten Mojokerto, (Jatim).

Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Fitriadi
TribunJatim.com/Mohammad Romadoni
PELAKU MUTILASI DITANGKAP - Alvi Maulana ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto terkait kasus mutilasi. Pelaku mutilasi TAS alias Tia Angelina Saraswati (25) yang potongan tubuhnya ditemukan dalam jurang di Desa Sendi, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, telah diamankan, Minggu (8/9/2025) dini hari. 

Rekonstruksi sementara yang dipaparkan kepolisian menyebutkan bahwa peristiwa terjadi setelah tersangka mendatangi kos korban di Lakarsantri, Surabaya.

Tersangka diduga merasa terpancing emosi setelah korban melontarkan perkataan yang dianggap tidak pantas.

Namun, kejadian tersebut tidak serta-merta langsung berakhir dengan kekerasan.

Ada fase waktu di mana tersangka sempat menunggu di luar kamar, tertidur, hingga akhirnya masuk kembali dengan membawa pisau yang diambil dari lantai bawah.

Polisi juga mengungkap bahwa sebelum peristiwa, tersangka sempat melakukan aktivitas lain, yakni menjemput dan mengantar adiknya ke sebuah pondok pesantren di Jombang.

Hal ini menambah rangkaian waktu yang kemudian menjadi pertimbangan penyidik dalam melihat adanya unsur rencana dalam tindak pidana tersebut.

Secara objektif, proses hukum masih berjalan dan hasil akhirnya akan ditentukan dalam persidangan.

Peran kepolisian saat ini adalah memastikan penyidikan berjalan sesuai prosedur, sementara pengadilanlah yang berwenang memutuskan pasal yang terbukti relevan dengan perbuatan tersangka.

(Bangkpos.com/Surya.co.id)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved