Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA, D3, dan S1, Kemenpan RB Beri Penjelasan

Berdasarkan Peraturan KemenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu diberikan paling sedikit sama dengan gaji...

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Rusaidah
Dokumentasi Humas Pemkot Tangerang Selatan
PPPK PARUH WAKTU -- Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA, D3, dan S1, Kemenpan RB Beri Penjelasan 

Golongan VII: Rp2.858.800–Rp4.551.100 (Lulusan D3)

Golongan VIII: Rp2.979.700–Rp4.744.400

Golongan IX: Rp3.203.600–Rp5.261.500 (Lulusan S1/D4)

Golongan X: Rp3.339.600–Rp5.484.000 (Lulusan S2) 

Golongan XI: Rp3.480.300–Rp5.716.000 (Lulusan S3)

Golongan XII: Rp3.627.500–Rp5.957.800

Golongan XIII: Rp3.781.000–Rp6.209.800

Golongan XIV: Rp3.940.900–Rp6.472.500

Golongan XV: Rp4.107.600–Rp6.746.200

Golongan XVI: Rp4.281.400–Rp7.031.600

Golongan XVII: Rp4.462.500–Rp7.329.900

Apakah PPPK Paruh Waktu 2025 Dapat Tunjangan?

Meski sama-sama bertugas menjalankan fungsi pemerintahan, status PPPK paruh waktu memiliki perbedaan dengan PPPK penuh waktu, terutama dalam hal hak yang diterima.

Jika PPPK penuh waktu memperoleh gaji dan tunjangan yang lebih lengkap, maka PPPK paruh waktu disesuaikan dengan jam kerja dan kemampuan anggaran instansi perekrut.

Namun begitu, mereka tetap berhak mendapatkan gaji tetap dan perlindungan kerja yang selama ini tidak dimiliki tenaga honorer.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved