Ijazah Gibran
Prabowo Jebolan SD - SMA Luar Negeri Tapi Hanya Gibran Digugat, Subhan: Capres Pakai Ijazah Akmil
Subhan tidak turut menggugat Presiden Prabowo Subianto. Padahal Prabowo juga sekolah di luar negeri.
Pasalnya, Gibran merupakan lulusan perguruan tinggi di luar negeri. Diketahui, Gibran merupakan lulusan dari Management Development Institute of Singapore (MDIS).
Namun, Subhan belum mengetahui apakah perguruan tinggi yang menjadi lokasi Gibran menempuh pendidikan itu sudah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) dengan kampus di Indonesia.
"S1-nya (Gibran) di Singapura, kata dia ya. Nggak bisa (untuk mencalonkan diri di Pilpres)."
"Belum tahu (sudah disetarakan atau belum). Kalau menurut pemahaman hukum saya, ini (pencalonan Gibran) tidak memenuhi undang-undang," tegasnya.
Subhan mengatakan dirinya tidak memerlukan kehadiran sekolah SMA Gibran di luar negeri karena dalam gugatannya, dirinya tidak sedang mencari kebenaran materiil.
Selain itu, gugatannya ini bersifat perdata. Sehingga, jika sampai harus menghadirkan pihak SMA Gibran, maka sudah masuk ke ranah pidana.
"Kalau saya nggak perlu (menghadirkan SMA Gibran) karena saya tidak mencari kebenaran materiil. Kalau mencari kebenaran materiil, itu masuk ranah pidana."
"Saya hanya mempermasalahkan kebenaran formil saja. Kalau KPU bilang itu (sesuai aturan), saya akan tanya ke KPU 'mengapa meloloskan (Gibran) dengan riwayat pendidikan seperti ini?'," ujarnya.
Isi Gugatan Subhan ke Gibran
Subhan sempat menjelaskan terkait gugatannya kepada Gibran yakni soal riwayat pendidikan SMA dari putra sulung Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) tersebut.
Dia menilai riwayat pendidikan Gibran tidak sesuai dengan aturan di Indonesia.
Tak cuma Gibran, Subhan juga menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).
"Karena di UU Pemilu itu disyaratkan, presiden dan wakil presiden itu harus minimum tamat SLTA atau sederajat," kata Subhan dalam program Sapa Malam di YouTube Kompas TV, Rabu (3/9/2025).
Subhan menganggap meski institusi pendidikan di luar negeri setara dengan SMA, tetapi hal tersebut tidak tertuang dalam UU Pemilu.
Dia menuturkan gugatannya ini merujuk pada definisi SLTA atau SMA yang disebutkan dalam UU Pemilu yang menurutnya merujuk pada sekolah di Indonesia alih-alih di luar negeri.
“Ini pure hukum, ini kita uji di pengadilan. Apakah boleh KPU menafsirkan pendidikan sederajat dengan pendidikan di luar negeri,” lanjut Subhan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.