Alasan Subhan Palal Hanya Gugat Gibran, Padahal Prabowo Juga Ijazah Luar Negeri: Yang Dipakai Akmil
Ternyata saat mendaftar sebagai capres di Pilpres 2024 lalu, Prabowo mencantumkan pendidikannya saat berstudi di Akademi Militer (Akmil)...
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Rusaidah
Sementara, ganti rugi sebesar Rp125 triliun merupakan bentuk kerugian imateril yang harus dibayarkan negara kepada seluruh warga negara Indonesia jika gugatannya dikabulkan.
"Dalam konsepsi gugatan perbuatan melanggar hukum itu, penggugat boleh meminta kerugian materiil dan imateriil. Dalam gugatan ini, kerugian materiilnya, saya sebagai penggugat hanya meminta Rp10 juta."
"Nah, (kerugian) imaterillnya, karena kerugian imateriil itu dalam terminologi, tidak ada jumlahnya dan tak terhingga. Karena yang dirugikan dalam gugatan ini adalah negara, sistem hukumnya yang rusak, maka kerugian itu saya bayarkan ke negara dan (dibayarkan) ke seluruh warga Indonesia," ujarnya dalam wawancara eksklusif di YouTube Tribunnews, dikutip pada Sabtu (13/9/2025).
Berdasarkan hitung-hitungan yang dilakukannya, tiap warga negara nantinya 'hanya' akan mendapat Rp450 ribu dari tuntutan ganti rugi imateriil sebesar Rp125 triliun yang tertuang dalam gugatan.
"Kalau dilihat dari sisi kerugian, itu kecil. Hanya Rp450 ribuan (warga negara yang menerima). Tapi kalau melihat dari Rp125 triliunnya ya gede lah," tuturnya.
Subhan juga menjelaskan terkait proses penghitungan kerugian imateril sebesar Rp125 triliun.
Ternyata, dia mengatakan hasil akhir hitungan tersebut berdasarkan tahun kemerdekaan Indonesia yaitu 1945.
Sehingga, nominal uang yang diterima warga negara Indonesia yaitu sebesar Rp450 ribu berdasarkan angka tahun kemerdekaan Indonesia yakni '45'.
"Sebenarnya angkanya itu nggak matematis. Itu 450, kan kita merdeka di angka 45. Jadi ngambil-ngambil aja. Tapi yang jelas, saya pengin warga negara Indonesia itu kebagian ganti rugi kerusakan sistem hukum negara," jelasnya.
Isi Gugatan Subhan ke Gibran
Subhan sempat menjelaskan terkait gugatannya kepada Gibran yakni soal riwayat pendidikan SMA dari putra sulung Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) tersebut.
Dia menilai riwayat pendidikan Gibran tidak sesuai dengan aturan di Indonesia.
Tak cuma Gibran, Subhan juga menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).
"Karena di UU Pemilu itu disyaratkan, presiden dan wakil presiden itu harus minimum tamat SLTA atau sederajat," kata Subhan dalam program Sapa Malam di YouTube Kompas TV, Rabu (3/9/2025).
Subhan menganggap meski institusi pendidikan di luar negeri setara dengan SMA, tetapi hal tersebut tidak tertuang dalam UU Pemilu.
Profil Nurul Azizah, Wakil Bupati Bojonegoro Viral Gratiskan Parkir Semua Kendaraan, Segini Hartanya |
![]() |
---|
Profil Bayu Hardiyanto, Sosok di Balik Pembangkit Gairah Tinju di Babel, Kenalkan Konsep Free Entry |
![]() |
---|
186 Penerima Bansos di Kota Batu Dicoret karena Judi Online, 600 Ribu Kasus Terjadi Nasional |
![]() |
---|
Biodata Jenderal Listyo Sigit, Dipertahankan Prabowo sebagai Kapolri, Isu Pergantian Dibantah |
![]() |
---|
Motif Demi Uang, Kopda FH Tewaskan Ilham Pradipta Kacab Bank, Prajurit TNI Berperan 3 Sekaligus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.