Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan SMA dan S1 serta Tunjangannya

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu lulusan SMA dan S1 adalah minimal sama saat masih jadi pegawai honorer, adapun tunjangannya sesuai kebijakan instansi.

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
HO/ Serambi News
GAJI PPPK PARUH WAKTU - Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu lulusan SMA dan S1 adalah ,minimal sama saat masih jadi pegawai honorer, adapun tunjangannya sesuai kebijakan instansi. Perlu diketahui pula bahwa  Gaji PPPK paruh waktu dihitung berdasarkan jumlah jam kerja serta beban tugas yang dijalankan. 

Dasar hukum skema ini tertuang dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang diteken pada 13 Januari 2025.

Dalam diktum ke-19, disebutkan bahwa gaji PPPK paruh waktu paling sedikit setara dengan penghasilan terakhir saat masih berstatus tenaga honorer.

Selain itu, gaji PPPK paruh waktu juga bisa mengacu pada upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota (UMK) sesuai wilayah kerja.

 “PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah,” demikian tertulis dalam Kepmenpan-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Bagaimana tunjangannya?

Selain mendapatkan gaji pokok, PPPK paruh waktu juga dimungkinkan untuk memperoleh sejumlah tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing instansi.

Sampai saat ini belum ada regulasi resmi dari Kemenpan RB, semua tunjangan PPPK paruh waktu menyesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi, baik di pusat maupun daerah.

Selain itu, untuk instansi pemerintah daerah, gaji maupun keberadaan seluruh tunjangan PPPK menyesuaikan dengan kemampuan keuangan pemda.

Mengutip laman Instagram resmi KemenPANRB, beberapa tunjangan yang diberikan antara lain:

  • Tunjangan Kinerja: PPPK paruh waktu tetap menerima tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Tunjangan Tambahan: Tetap tersedia tunjangan lain seperti tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan sesuai peraturan yang berlaku.
  • THR dan Gaji ke-13: PPPK paruh waktu juga mendapatkan hak atas Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13. Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, Gaji ke-13 mencakup gaji pokok dan tunjangan-tunjangan yang relevan.

Selain perihal tunjangan, nanti pun PPPK paruh waktu juga akan memperoleh fasilitas layaknya ASN lho seperti perlindungan melalui BPJS, hak cuti, serta kesempatan perpanjangan kontrak.

Walaupun fasilitas yang diterima hampir sama, terdapat perbedaan utama pada sumber pendanaannya. 

Untuk PPPK penuh waktu, gaji dibebankan pada pos belanja pegawai, sedangkan bagi PPPK paruh waktu, anggarannya berasal dari pos belanja barang dan jasa. 

Kontrak dan masa kerja PPPK Paruh Waktu

Sebagai informasi tambahan, PPPK paruh waktu merupakan bagian dari penataan tenaga non-ASN, menyusul hasil seleksi ASN tahun anggaran 2024.

Skema ini ditujukan bagi tenaga honorer yang masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), namun belum berhasil lulus dalam seleksi CPNS maupun PPPK 2024.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved