Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan SMA dan S1 serta Tunjangannya
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu lulusan SMA dan S1 adalah minimal sama saat masih jadi pegawai honorer, adapun tunjangannya sesuai kebijakan instansi.
Tayang:
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
HO/ Serambi News
GAJI PPPK PARUH WAKTU - Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu lulusan SMA dan S1 adalah ,minimal sama saat masih jadi pegawai honorer, adapun tunjangannya sesuai kebijakan instansi. Perlu diketahui pula bahwa Gaji PPPK paruh waktu dihitung berdasarkan jumlah jam kerja serta beban tugas yang dijalankan.
Adapun kebutuhan formasi yang dapat diisi melalui mekanisme paruh waktu mencakup beberapa bidang, di antaranya:
- Guru dan tenaga kependidikan
- Tenaga kesehatan
- Tenaga teknis
- Pengelola umum operasional
- Operator layanan operasional
- Pengelola layanan operasional
- Penata layanan operasional
Masa kontrak PPPK paruh waktu ditetapkan selama satu tahun dan dapat diperpanjang hingga pegawai tersebut diangkat sebagai PPPK penuh waktu.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki kewenangan penuh dalam menentukan lama kontrak dan jam kerja, dengan mempertimbangkan kebutuhan instansi, karakteristik pekerjaan, serta ketersediaan anggaran. (Tribun Network/ Kompas.com/ Bangkapos.com)
Tags
Gaji PPPK paruh waktu
gaji PPPK paruh waktu 2025
gaji PPPK paruh waktu lulusan SMA
Gaji PPPK Paruh Waktu lulusan S1
PPPK Paruh Waktu
PPPK
Tunjangan PPPK Paruh Waktu
tunjangan PPPK paruh waktu lulusan SMA
tunjangan PPPK paruh waktu lulusan S1
Baca Juga
| Nakes di Beltim Cemas, Simulasi Pemangkasan PPPK Bikin Heboh |
|
|---|
| Inilah Perbedaan PPPK dan PNS, Upaya Penyamaan Status Ditolak MK |
|
|---|
| Pemkab Bangka Tengah Prioritaskan PPPK di Tengah Penyesuaian APBD 2027 |
|
|---|
| Besaran Gaji ke-13 PNS hingga PPPK 2026, Cek Jadwal Pencairannya |
|
|---|
| Wanita ASN Terciduk Selingkuh dengan Oknum Polisi Ternyata PPPK, Digerebek Keluarga di Kontrakan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250911-gaji-PPPK-Paruh-waktu.jpg)