Ada Apa, Warga Jawa Timur Ramai-Ramai Ubah Status Agama di KTP Jadi 'Kepercayaan Tuhan YME'

Ratusan warga di Trenggalek, Tulungagung, Nganjuk, dan Jombang kini berani mencantumkan Kepercayaan Tuhan YME di KTP

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Tribun
UBAH STATUS AGAMA--Warga Jawa Timur Ramai-Ramai Ubah Status Agama di KTP Jadi 'Kepercayaan Tuhan YME' 

BANGKAPOS.COM--Fenomena baru tengah terjadi di sejumlah kabupaten di Jawa Timur.

Sejumlah warga kini memilih mengubah status agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka.

Kolom agama yang sebelumnya terisi salah satu dari enam agama resmi, kini diganti menjadi “Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.”

Langkah ini menandai babak baru dalam pengakuan hak sipil penganut aliran kepercayaan di Indonesia.

Meski sudah mendapat legitimasi melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2016, dalam praktiknya, keberanian warga untuk terbuka dengan identitas spiritual mereka baru mulai terlihat beberapa tahun terakhir.

Fenomena ini terekam jelas di berbagai daerah seperti Trenggalek, Tulungagung, Nganjuk, hingga Jombang.

Kasus di Trenggalek: Lima Warga Ganti Status KTP

Di Kabupaten Trenggalek, tercatat lima orang warga resmi mencantumkan status “Kepercayaan Tuhan YME” di KTP mereka.

Data tersebut dikonfirmasi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Trenggalek.

Kepala Dispendukcapil Trenggalek, Ririn Eko Utoyo, menegaskan bahwa langkah ini sepenuhnya legal.

"Ada enam agama resmi yang diakui negara yakni Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Konghucu, pemerintah juga memberi ruang bagi warga yang memeluk kepercayaan lain yang belum diakui sebagai agama resmi," kata Ririn, Kamis (31/7/2025).

Mereka yang meyakini kepercayaan selain enam agama tersebut, statusnya di KTP akan ditulis sebagai Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehingga hal tersebut sah dan legal serta mendapatkan pengakuan dari negara.

Lima warga tersebut tersebar di Kecamatan Tugu (1 orang) dan Kecamatan Pogalan (4 orang). 

Beberapa di antaranya diduga sebelumnya menganut agama Baha’i yang hingga kini belum termasuk dalam enam agama resmi.

"Kalau dilihat dari sejarahnya, kemungkinan mereka pindah agama. Misalnya di Pogalan, ada warga yang menganut agama Baha’i, tapi karena Baha’i belum diakui di Indonesia, maka dimasukkan ke dalam kategori kepercayaan," ucapnya.

Menurut Ririn, proses perubahan identitas agama difasilitasi penuh oleh Dispendukcapil.

Cukup membawa KK asli, KTP, serta surat keterangan dari pemuka kepercayaan atau bukti pindah agama, maka data warga akan langsung diperbarui.

Tulungagung: Ribuan Penghayat, Hanya Sedikit yang Berani Terbuka

Berbeda dengan Trenggalek yang baru mencatat lima warga, di Tulungagung jumlah penghayat kepercayaan jauh lebih besar.

Ketua Himpunan Penghayat Kepercayaan (HPK) Tulungagung, Rindu Rikat, menyebut jumlahnya mencapai 150.000 jiwa.

Mereka bergabung dalam berbagai paguyuban dan yang terbesar adalah Jowo Dipo.

Namun, yang benar-benar berani mencantumkan status kepercayaan di KTP hanya sekitar 5.000–10.000 orang atau 5–10 persen saja.

“Mayoritas masih menggunakan identitas agama lain. Mereka belum berani terbuka dengan kepercayaannya,” ujar Rindu.

Masalah terbesar yang dihadapi komunitas ini adalah layanan publik.

Anak-anak penghayat kepercayaan belum memiliki guru agama di sekolah, sehingga terpaksa mengikuti pelajaran agama lain.

Selain itu, saat ada warga yang meninggal, mereka masih mengandalkan modin dari agama lain untuk memimpin prosesi pemakaman.

“Kami ingin ada guru khusus untuk anak-anak penghayat, juga modin untuk upacara kematian. Selama ini kami masih numpang ke agama lain,” jelas Rindu.
 
Nganjuk: Ratusan Warga Ubah Identitas

Fenomena paling signifikan terjadi di Kabupaten Nganjuk. Berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) Semester II 2024, ada 124 warga yang resmi mencantumkan status kepercayaan.

Jumlah itu meningkat menjadi 126 orang pada Semester I 2025.

Menurut Kepala Dispendukcapil Nganjuk, Gatut Sugiarto, para penghayat tersebar di 19 kecamatan, dengan jumlah terbesar di Kecamatan Pace (22 orang), Loceret (21 orang), dan Tanjunganom (19 orang).

“Pelayanan perubahan kolom agama ini dilakukan untuk memenuhi hak warga. Semua sesuai dengan putusan MK Nomor 97 Tahun 2016,” kata Gatut.

Warga yang ingin mengubah status cukup menyiapkan dokumen KK, KTP, serta surat pernyataan dari pemuka kepercayaan atau organisasi kepercayaan.

Ia menyatakan perubahan kolom agama ini dimungkinkan usai terbitanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97 Tahun 2016.

Keputusan MK itu diambil sebagai hasil uji materi yang diajukan oleh sejumlah kelompok masyarakat.

Uji meteri tersebut utamanya terhadap Pasal 61 ayat (2) dan Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2016 tentang Administrasi Kependudukan.

Dengan dihapuskannya dua pasal tersebut, penganut aliran kepercayaan kini memiliki hak pelayanan kependudukan yang setara dengan penganut enam agama yang diakui pemerintah.

Selain itu, didasarkan Surat Ederan (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait administrasi kependudukan bagi penganut kepercayaan. 

"Pelayanan perubahan kolom agama penganut kepercayaan akan terus dilakukan karena hak. Terlebih lagi ada putusan MK," jelasnya. 

Ia menambahkan, bagi penganut kepercayaan yang ingin mengubah kolom agama di KTP perlu menyiapkan sejumlah persyaratan. 

Antara lain, dokumen KK, KTP, dan surat pernyataan dari Pemuka Kepercayaan/Organisasi Kepercayaan atau Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPJTM) sebagai Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

"Pengisian formulir juga harus dipenuhi. Warga bisa mengurusnya lewat daring dan langsung datang ke kantor Dispendukcapil," terangnya.

Jombang: Forum Antar Umat Dukung Keberadaan Penghayat

Di Kabupaten Jombang, keberadaan penghayat kepercayaan mendapat dukungan dari Forum Komunikasi Masyarakat Jombang (FKMJ).

Ketua FKMJ, Achmad Suudiatmo, menegaskan bahwa para penghayat adalah bagian dari kerukunan umat beragama di kota santri tersebut.

“Mereka memiliki hak yang sama untuk hidup damai, dihormati, dan diakui. Kami menyertakan mereka sebagai bagian dari FKMJ, sejajar dengan penganut agama-agama lain,” tegasnya.

Meski begitu, jumlah penghayat yang berani terbuka masih kecil. Data Dispendukcapil Jombang mencatat baru 19 orang yang resmi memasukkan status “Kepercayaan Tuhan YME” di KTP.

Salah satunya adalah Herman Useno (65), Ketua Kapribaden Kabupaten Jombang.

Ia mengaku sempat trauma pada masa lalu ketika penghayat kepercayaan mendapat stigma berat di era Orde Baru.

“Dulu di KTP hanya strip kosong di kolom agama. Sekarang sudah jelas tertulis Kepercayaan Tuhan YME. Ini bentuk pengakuan negara yang kami syukuri,” katanya.

Latar Belakang: Putusan MK dan Pengakuan Negara

Fenomena ini tidak lepas dari Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016, yang menghapus Pasal 61 ayat (2) dan Pasal 64 ayat (2) UU Administrasi Kependudukan.

Sebelum putusan ini, penghayat kepercayaan hanya diberi tanda strip (-) pada kolom agama KTP.

Putusan MK menegaskan bahwa penganut aliran kepercayaan memiliki hak konstitusional yang sama dengan pemeluk enam agama resmi.

Sejak saat itu, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran Mendagri untuk memberi pedoman layanan administrasi bagi penghayat.

Meski secara hukum sudah diakui, para penghayat masih menghadapi tantangan besar, mulai dari stigma sosial, keterbatasan layanan pendidikan dan kematian, hingga rasa takut terbuka dengan identitas asli.

Namun, sejumlah tokoh optimistis kondisi akan membaik.

Dukungan dari pemerintah daerah, forum lintas agama, hingga keberanian warga untuk tampil jujur dalam identitas kependudukan diyakini akan memperkuat posisi mereka.

Fenomena warga Jawa Timur yang berbondong-bondong mengubah kolom agama di KTP menjadi “Kepercayaan Tuhan Yang Maha Esa” adalah cermin dari perjalanan panjang pengakuan hak sipil di Indonesia.

Langkah ini bukan sekadar administrasi, melainkan simbol keberanian warga untuk menegaskan identitas spiritual mereka.

Di tengah masyarakat yang majemuk, pengakuan ini menjadi langkah penting menuju Indonesia yang lebih inklusif, toleran, dan berkeadilan.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Fakta dari Fenomena Ratusan Warga Jawa Timur Mengubah Status Agama di KTP Jadi Kepercayaan Tuhan YME

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved