Nasib Bripda Waldi Pembunuh Dosen EY di Jambi, Dipecat dari Polri dan Terancam Hukuman Mati

Selain membunuh, Bripda Waldi juga membawa kabur sepeda motor, mobil, perhiasan emas, serta handphone korban.

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Rusaidah
Instagram/Facebook Diana Sari
PELAKU DITANGKAP - Oknum polisi Polres Tebo berinisial W ditangkap kasus pembunuhan seorang dosen wanita EY di Jambi, Minggu (2/11/2025). (Kanan) Potret EY semasa hidup. 

Ringkasan Berita:
  • Polda Jambi mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda Waldi Aldiyat
  • Anggota Polri itu terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap seorang dosen berinisial EY di Kabupaten Bungo, Jambi
  • Setelah sebelumnya ia dipecat dari Polri, kini Bripda Waldi berhadapan dengan hukuman mati

 

BANGKAPOS.COM -- Bripda Waldi, pembunuh dosen Erni Yuniati alias dosen EY (37), dipecat dari institusi Polri. Selain itu, ia juga kini terancam hukuman mati.

Bripda Waldi terbukti melakukan pembunuhan terhadap dosen EY di Perumahan Al Kautsar, Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Jambi.

Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono mengatakan oknum polisi Polres Tebo itu menghabisi korban dengan cara mencekik hingga menggunakan gagang sapu.

"Pelaku mengaku menghabisi korban menggunakan gagang sapu. Saat korban dalam posisi terbaring, pelaku mencekik leher korban dengan gagang sapu hingga korban kehabisan napas dan meninggal dunia," katanya.

Jasad dosen EY ditemukan pada Sabtu (1/11/2025).

Selain membunuh, Bripda Waldi juga membawa kabur sepeda motor, mobil, perhiasan emas, serta handphone korban.

Motif pembunuhan yakni sakit hati setelah dihina secara verbal oleh korban.

Baca juga: Rekam Jejak Antasari Azhar, Pernah Divonis Hukuman Mati Kasus Dugaan Pembunuhan Nasrudin

Sebelumnya Bripda Waldi dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terbukti membunuh dosen EY.

Putusan itu dijatuhkan majelis dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di Mapolda Jambi pada Jumat (7/11/2025) malam.

Proses sidang etik berjalan lebih dari 12 jam dan Bripda Waldi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, menyatakan pemecatan Bripda Waldi sebagai bentuk komitmen Polri menindak anggota yang melanggar.

"Makanya kita kejar cepat," katanya, dikutip dari TribunJambi.com.

Sejumlah saksi dihadirkan mulai anggota Polres Bungo, dokter RS Bhayangkara serta keluarga korban yang memantau lewat Zoom meeting.

Polda Jambi mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda Waldi Aldiyat.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved