Segini Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Seluruh Indonesia Lengkap Tunjangan

DKI Jakarta: Rp 5.396.761 per bulan. Papua, Papua Selatan, Papua Tengah: Rp 4.285.850 per bulan

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Fitri Wahyuni
HO/ Serambi News
GAJI PPPK PARUH WAKTU - Gaji PPPK paruh waktu untuk lulusan SMA maupun S1 2025 adalah paling tidak sama dengan gaji yang diterima saat masih berstatus pegawai honorer. Hal ini dijelaskan dalam diktum ke-19 Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 dijelaskan bahwa gaji PPPK paruh waktu ditetapkan paling sedikit sama dengan penghasilan yang diterima saat masih berstatus pegawai honorer. 

Papua

  • Papua: Rp 4.285.850,00
  • Papua Selatan: Rp 4.285.850,00
  • Papua Tengah: Rp 4.285.848,00
  • Papua Barat: Rp 3.615.000,00
  • Papua Barat Daya: Rp 3.614.000,00

Secara umum, rentang gaji PPPK Paruh Waktu 2025 berkisar Rp 2,1 juta hingga Rp 5,3 juta per bulan, tergantung lokasi.

Tetapi besaran ini bukanlah besaran pasti karena hingga saat ini belum ada rincian resmi dari KemenPAN-RB terkait rincian gaji PPPK Paruh Waktu.

Jika PPPK Paruh Waktu diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, maka akan diberlakukan sistem gaji yang berbeda.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, berikut gaji pokok PPPK setiap golongan:

  • Golongan I: Rp1.938.500–Rp2.900.900 (Lulusan SD)
  • Golongan II: Rp2.116.900–Rp3.071.200
  • Golongan III: Rp2.206.500–Rp3.201.200
  • Golongan IV: Rp2.299.800–Rp3.336.600 (Lulusan SMP sederajat)
  • Golongan V: Rp2.511.500–Rp4.189.900 (Lulusan SMA sederajat)
  • Golongan VI: Rp2.742.800–Rp4.367.100 (Lulusan D2)
  • Golongan VII: Rp2.858.800–Rp4.551.100 (Lulusan D3)
  • Golongan VIII: Rp2.979.700–Rp4.744.400
  • Golongan IX: Rp3.203.600–Rp5.261.500 (Lulusan S1/D4)
  • Golongan X: Rp3.339.600–Rp5.484.000 (Lulusan S2)
  • Golongan XI: Rp3.480.300–Rp5.716.000 (Lulusan S3)
  • Golongan XII: Rp3.627.500–Rp5.957.800
  • Golongan XIII: Rp3.781.000–Rp6.209.800
  • Golongan XIV: Rp3.940.900–Rp6.472.500
  • Golongan XV: Rp4.107.600–Rp6.746.200
  • Golongan XVI: Rp4.281.400–Rp7.031.600
  • Golongan XVII: Rp4.462.500–Rp7.329.900

Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Selain mendapatkan gaji pokok, PPPK paruh waktu juga memperoleh sejumlah tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing instansi.

Beberapa tunjangan gaji PPPK paruh waktu antara lain:

  • Tunjangan pekerjaan: Besaran tunjangan ini disesuaikan dengan jenis pekerjaan serta tanggung jawab yang diemban.
  • Tunjangan Hari Raya (THR): Sama halnya dengan pegawai tetap, PPPK paruh waktu juga menerima THR yang dibayarkan menjelang perayaan hari raya keagamaan.
  • Tunjangan transportasi dan fasilitas kerja: Dalam kondisi tertentu, pegawai juga berhak atas tunjangan transportasi serta fasilitas kerja untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
  • Tunjangan perlindungan sosial: Tunjangan PPPK paruh waktu lain adalah tunjangan dalam bentuk BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Namun lantaran sampai saat ini belum ada regulasi resmi dari Kemenpan RB, semua tunjangan PPPK paruh waktu menyesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi, baik di pusat maupun daerah.

Selain itu, untuk instansi pemerintah daerah, gaji maupun keberadaan seluruh tunjangan PPPK menyesuaikan dengan kemampuan keuangan pemda.

Kontrak dan Masa Kerja 

Untuk diketahui, PPPK paruh waktu merupakan bagian dari penataan tenaga non-ASN, menyusul hasil seleksi ASN tahun anggaran 2024.

Skema ini ditujukan bagi tenaga honorer yang masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), namun belum berhasil lulus dalam seleksi CPNS maupun PPPK 2024.

Adapun kebutuhan formasi yang dapat diisi melalui mekanisme paruh waktu mencakup beberapa bidang, di antaranya:

  • Guru dan tenaga kependidikan
  • Tenaga kesehatan
  • Tenaga teknis
  • Pengelola umum operasional
  • Operator layanan operasional
  • Pengelola layanan operasional
  • Penata layanan operasional

Masa kontrak PPPK paruh waktu ditetapkan selama satu tahun dan dapat diperpanjang hingga pegawai tersebut diangkat sebagai PPPK penuh waktu.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved