Berita Viral
Alasan Sidang Gugatan Perdata Rp125 Triliun terhadap Gibran Ditunda, Wapres Utus 3 Pengacara
Dalam gugatan ini, Gibran dan KPU dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Evan Saputra
Subhan Palal memiliki nama dan gelar lengkap yaitu Haji Muhammad Subhan Palal, S.H., M.H.
Nama Subhan Palal tercatat di Kantor Hukum Pan Putra & Rekan.
Disebutkan bahwa Kantor Hukum Pan Putra & Rekan yang berdiri di Jakarta sejak tahun 2008 memiliki advokat HM. Subhan Palal, S.H., M.H., dalam Hukum Perdata dan Pidana.
Firma hukum Subhan Palal & Rekan ini berada di Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Subhan Palal diketahui merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) tahun 2018.
Ia memajang foto wisudanya melalui akun Instagram @subhanpalal yang diikuti oleh lebih dari 1.400 follower.
Bahkan beberapa waktu yang lalu, Subhan Palal mem-posting foto bersamanya dengan mahasiswa UI lainnya yang kompak memakai jaket almamater kuning.
Dalam caption-nya, ia seolah menyindir sosok yang ijazahnya palsu.
"Berani nggak yang punya ijazah palsu," tulis Subhan Palal.
Dalam sebuah video, Subhan Palal pernah meminta KPU untuk tidak terburu-buru menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden terpilih meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskannya.
Pada Februari 2025 lalu, Subhan Palal juga mengajukan permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Pasal 2.
Dikutip dari akun Facebook MK, Subhan menguji frasa "orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang".
Menurutnya, dalam pengisian jabatan, baik di tingkat eksekutif seperti Presiden/Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Bupati, Walikota, maupun di legislatif seperti MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta di lembaga negara seperti BPK dan ASN, persyaratan utama adalah kewarganegaraan Indonesia.
Namun, kenyataannya, banyak orang dari bangsa lain yang tidak memiliki pengesahan sebagai WNI justru mendapatkan kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(Bangkapos.com/Tribunnews)
Rekam Jejak Yana Mulyana Eks Wali Kota Bandung yang Kini Bebas Bersyarat, Cek Lagi Kasusnya |
![]() |
---|
Sosok Serda Rahman, Anggota TNI yang Tewas Dibacok Saat Lerai Keributan di Kafe |
![]() |
---|
Viral Video Pencapaian Kerja Prabowo Ditayangkan di Bioskop, Alasan Kemenkomdigi Biar Tersebar Luas |
![]() |
---|
Alasan TNI Batal Laporkan Ferry Irwandi Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Polemik Berakhir Damai |
![]() |
---|
Sosok dan Peran Kopda FH, Tersangka Kasus Pembunuhan Ilham Pradipta, Serahkan Uang Rp45 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.