Berita Viral
Alasan Sidang Gugatan Perdata Rp125 Triliun terhadap Gibran Ditunda, Wapres Utus 3 Pengacara
Dalam gugatan ini, Gibran dan KPU dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Evan Saputra
Subhan Palal, mengajukan gugatan perdata kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan itu dilayangkan lantaran Subhan Palal menduga adanya perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Gibran dan KPU RI pada Pilpres 2024, lalu.
Subhan Palal menduga, berkas persyaratan yang diajukan Gibran sebagai calon Wakil Presiden diduga cacat.
Pasalnya, Gibran mendaftar menggunakan ijazah SMA dan Strata Satu (S1) luar negeri.
Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mengatur syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden pada Pasal 169 huruf r menyatakan,
"Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: (r) “berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah Aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah Aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat”.
Subhan Palal berpandangan, hal ini jelas bertentangan dengan ijazah Gibran yang berasal dari luar negeri.
Diketahui, Gibran mengemban Sekolah Menengah Atas (SMA) di Orchid Park Singapura dan melanjutkan University Technology Sydney Australia.
Subhan dalam gugatannya juga mengajukan kerugian material dan imaterial. Dalam gugatan materil, ia mengajukan uang sebesar Rp 10 juta.
Sedangkan, dalam kerugian imateril, ia mengajukan Rp 125 triliun.
Dia beralasan, permintaan uang Rp 125 T itu diajukan lantaran perbuatan melawan hukum yang merugikan negara.
Sehingga, dia berencana membagikan uang itu kepada seluruh rakyat Indonesia dengan besaran masing-masing Rp 450 ribu.
"Sistem negara hukum itu tadi yang rusak, kan? Maka kerusakan ini saya, kerugian itu nanti saya bayarkan kepada negara untuk semua warga negara Indonesia kalau nggak salah jumlanya 285 juta. Uang Rp125 triliun itu dibagi ke seluruh warga negara Indonesia.
"Itu, kalau dilihat dari sisi itu kecil. Kerugian yang saya minta dari orang per orang. Sekitar Rp 450 ribuan," jelasnya.
Sosok Subhan Palal
Subhan Palal adalah seorang advokat (pengacara) yang memiliki firma hukum Subhan Palal dan Rakan.
Rekam Jejak Yana Mulyana Eks Wali Kota Bandung yang Kini Bebas Bersyarat, Cek Lagi Kasusnya |
![]() |
---|
Sosok Serda Rahman, Anggota TNI yang Tewas Dibacok Saat Lerai Keributan di Kafe |
![]() |
---|
Viral Video Pencapaian Kerja Prabowo Ditayangkan di Bioskop, Alasan Kemenkomdigi Biar Tersebar Luas |
![]() |
---|
Alasan TNI Batal Laporkan Ferry Irwandi Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Polemik Berakhir Damai |
![]() |
---|
Sosok dan Peran Kopda FH, Tersangka Kasus Pembunuhan Ilham Pradipta, Serahkan Uang Rp45 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.