Gaji PNS 2025

Gaji PNS Naik, Intip Besarannya Saat Ini dari Guru hingga TNI dan Polri

Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan gaji aparatur sipil negara (ASN) khususnya untuk guru, dosen, TNI dan Polri. 

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
TribunTimur.com
KENAIKAN GAJI PNS - Pemerintah mengonfirmasi adanya kenaikan gaji guru, dosen, tenaga penyuluh dan prajurit TNI-Polri lewat terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 Tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025. 

Kelima, melanjutkan dan menambahkan kartu-kartu kesejahteraan sosial untuk menghilangkan kemiskinan absolut. 

Enam, menaikkan gaji ASN ( terutama guru, dosen dan tenaga penyuluh), TNI/Polri dan pejabat negara. 

Tujuh, meningkatkan pembangunan infrastruktur desa dan kelurahan, bantuan langsung tunai (BLT) dan menjamin penyediaan rumah murah bersanitasi baik untuk yang membutuhkan terutama generasi milenial, gen Z dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). 

Mendirikan badan penerimaan negara dan meningkatkan rasio penerima negara terhadap produk domestik bruto (PDB) ke 23 persen.

Sebagai informasi, dokumen pemutakhiran RKP 2025 merupakan bagian dari dokumen sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang telah dimutakhirkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025. 

Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 memuat pemutakhiran narasi dan pemutakhiran matriks pembangunan yang memuat sasaran pembangunan nasional tahun 2025, prioritas nasional, program prioritas, kegiatan prioritas, dan proyek prioritas dengan penjabaran sasaran, indikator, target, dan alokasi pendanaannya serta instansi pelaksana.

Gaji ASN, TNI dan Polri

Hingga saat ini, gaji ASN masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024.

Sama halnya dengan TNI diatur dalam PP nomor 6 tahun 2024 dan Polisi gajinya diatur dalam PP nomor 7 tahun 2024.

Rata-rata penyesuaian atau kenaikan gaji dari tahun-tahun sebelumnya sebesar delapan persen.

Apabila gaji dinaikkan lagi, bisa jadi presentasenya sama dan bisa jadi berbeda. 

Sehingga para abdi negara bisa menunggu informasi resmi dari pemerintah. Namun sebagai gambaran saat ini, berikut gaji ASN berupa PNS, PPPK, TNI, dan polisi.

Besaran Gaji ASN

Sementara gaji PNS terakhir kali mengalami kenaikan sebesar 8 persen yang berlaku per 1 Januari 2024, dan belum berubah hingga kini.

Penyesuaian gaji ini juga tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2024, yang menetapkan struktur gaji PNS berdasarkan golongan dan MKG hingga 31 Desember 2023. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved