Berita Viral
Segini Utang Risman Sampai Tega Bunuh dan Lepas Celana Hijrah 19 Tahun, Nyicil Rp340 Ribu Seminggu
Hijrah menjadi korban pembunuhan yang dilakukan Risman (33) di pegawai koperasi Pasangkayu, Sulawesi Barat.
“Kalau tidak bisa bayar hutang, jangan berhutang!” ucapan itu diduga kemudian memicu emosi pelaku hingga terjadi tindak kekerasan. Dikutip Tribunsulbar.com.
Korban ditendang hingga terjatuh, kepalanya dibenturkan ke tanah, lalu dicekik menggunakan tangan.
Tak berhenti di situ, Risman juga menggunakan jilbab korban untuk menjerat lehernya hingga meninggal dunia.
Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku melakukan tindakan keji lainnya dengan melepas celana korban.
Hal itu dilakukan untuk mempermalukan korban bila jasadnya ditemukan orang lain.
Usai aksinya, Risman menyembunyikan motor korban sekitar 100 meter dari lokasi kejadian, kemudian pulang dengan berjalan kaki seolah-olah tidak terjadi apa-apa.
Korban Ditemukan Tewas Mengenaskan
Keesokan harinya, Sabtu (20/9/2025), jasad korban ditemukan oleh warga bernama Gufran bersama anggota Linmas Hamal di area kebun kelapa, Dusun Tangga-Tangga, Desa Sarjo.
Penemuan itu sontak menggegerkan warga setempat.
“Korban langsung dievakuasi ke RSUD Ako untuk pemeriksaan luar, dan malam harinya tim forensik RS Bhayangkara Mamuju datang melakukan autopsi,” jelas Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, IPTU Rully Marwan.
Berkat kerja cepat tim Satreskrim Polres Pasangkayu, Risman berhasil ditangkap tak lama setelah jasad korban ditemukan.
Ia kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pasangkayu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kini polisi resmi menetapkan Risman (33), seorang petani asal Dusun Urubanua, Desa Sarjo, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat sebagai tersangka pembunuhan setelah berhasil diringkus kurang dari 24 jam pasca penemuan jasad korban.
Kasat Reskrim IPTU Rully Marwan, mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup bukti dari hasil penyelidikan intensif, keterangan saksi, serta hasil autopsi tim forensik RS Bhayangkara Mamuju.
“Pelaku sudah kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini masih dalam pemeriksaan intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas IPTU Rully, Minggu (21/9/2025).
Deretan Pelanggaran Herly Puji Sekdis Koperasi Dicopot Kini, Main HP hingga Wajibkan Bawa Kado Ultah |
![]() |
---|
Sosok Letda F Pukul Hidung Ojol hingga Patah, Korban Ogah Damai & Nasibnya Diperiksa Pomdam Kini |
![]() |
---|
Biodata Widiyanti Menpar Mandi Pakai Air Galon, Public Speaking Disorot, Bahasa Inggris Terbata-bata |
![]() |
---|
Silfester Matutina Sakit, Alasan Belum Dieksekusi Dibeber Kapuspenkum Kejagung |
![]() |
---|
Inilah Kalimat Ancaman Wali Kota Prabumulih Haji Arlan saat Geram Anaknya Hujan-hujanan di Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.