Berita Viral

Dicopot dari Kursi DPRD, Wahyudin Moridu Ikhlas Kembali Jadi Sopir Truk: Mulai dari Nol Lagi

Eks anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu mengatakan siap kembali ke profesi lamanya sebagai sopir truk.

Kolase Ist | TribunGorontalo.com
DPRD GORONTALO VIRAL -- Eks anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu kini bersiap berganti profesi. 

BANGKAPOS.COM -- Eks anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu kini bersiap berganti profesi.

Namun, bukan pindah ke posisi lain di kursi DPRD, melainkan akan kembali menjadi sopir truk.

Video berdurasi 35 detik yang sempat viral telah mengubah drastis kehidupan Wahyudin Moridu.

Baca juga: LHKPN Eks DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Minus Rp 2 Juta, KPK Duga Ada Kejanggalan: Kami Akan Cek

Video itu berisikan ucapan santainya menyebut tengah “merampok uang negara” saat melakukan perjalanan menuju Makassar bersama seorang wanita di dalam mobil.

“Kita hari ini menuju Makassar menggunakan uang negara. Kita rampok saja uang negara ini, kita habiskan saja biar negara makin miskin,” begitu ucap Wahyudin.

Kini, setelah video itu tersebar luas, Wahyudin Moridu langsung disorot.

Hingga dia kehilangan pekerjaannya sebagai pejabat anggota DPRD provinsi.

Suami Mega Nusi itu lantas mengaku siap menanggung konsekuensi dari ucapannya.

Ia juga akan kembali menjadi sopir truk. 

"Apa yang saya sampaikan itu salah, teman-teman. Tidak ada alasan untuk membenarkan saya," ujar Wahyu dikutip dari Tribun Gorontalo, Senin (22/9/2025).

Lebih jauh, pria berusia 29 tahun tersebut mengatakan siap kembali ke profesi lamanya sebagai sopir truk.

"Saya mulai dari nol lagi, jadi sopir truk lagi. Pergaulan saya juga tetap seperti dulu," tutur Wahyu.

Wahyudin ngaku tak punya uang

Dalam siaran langsung yang disiarkan melalui akun TikTok milik sang istri, Mega Nusi, Wahyudin Moridu mengungkap bahwa dirinya sempat dimintai uang sebelum video kontroversial yang melibatkan dirinya beredar luas.

Ia menyebut ada seseorang yang meminta dana sebesar Rp10 juta, namun permintaan tersebut ia tolak karena tidak memiliki uang sebanyak itu, sebagaimana dikutip dari TribunGorontalo.com.

“Ada seseorang yang sempat meminta dana ke saya dengan angka yang fantastis, dia minta Rp10 juta, teman-teman,” ujar Wahyudin, lewat siaran langsung di akun TikTok milik istrinya, Mega Nusi, pada Sabtu malam (20/9/2025).

“Saat itu saya tidak punya uang,” tambahnya.

Penolakan inilah yang diyakini Wahyudin menjadi pemicu video tersebut akhirnya disebarluaskan ke publik hingga menjadi perbincangan.

Ia juga mengatakan bahwa istrinya sebenarnya sudah mengetahui kemungkinan video itu akan dipublikasikan, namun mereka berdua sepakat untuk tidak memenuhi permintaan tersebut.

“Istri saya bilang, ‘Tidak usah kasih (uang). Kalaupun mau diunggah video ini, mekanismenya kamu harus dipecat, ya terima saja’,” tutur Wahyudin menirukan ucapan sang istri.

Wahyudin menambahkan bahwa dirinya tetap meminta maaf atas perkataannya dalam video tersebut yang dianggap tidak pantas, dan mengakui bahwa sebagai pejabat publik, ia seharusnya bisa menjaga ucapan.

“Saya pejabat publik yang memang tidak pantas mengeluarkan kata-kata itu,” pungkasnya.

Wahyudin Dipecat oleh PDIP

Wahyudin Moridu dikenai sanksi tegas atas perbuatannya, yakni diberhentikan dari keanggotaan DPRD Provinsi Gorontalo sekaligus dicopot dari statusnya sebagai kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Informasi tersebut disampaikan oleh Sekretaris DPD PDIP Provinsi Gorontalo, La Ode Haimuddin, pada Minggu (21/9/2025).

"Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai telah secara resmi mengeluarkan sanksi terberat, yaitu pemecatan," tegas Wakil Ketua II DPRD Provinsi Gorontalo periode 2024–2029.
Ia menambahkan bahwa keputusan ini bukan hanya bentuk penonaktifan dari jabatan legislatif, melainkan pemberhentian penuh dari keanggotaan DPRD.

"Saya tegaskan, ini bukan penonaktifan, pemberhentian sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo," jelasnya.
Saat ini, DPD PDIP Gorontalo tengah menyiapkan surat resmi pemberhentian untuk disampaikan kepada pimpinan DPRD setempat.

Kursi yang ditinggalkan Wahyudin akan segera diisi melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW) sesuai ketentuan yang berlaku.

(Bangkapos.com/Tribun Jatim/Tribun Gorontalo)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved