Berita Viral

Kendaraan Mati Pajak Tak Bisa Isi BBM di SPBU, Ini Fakta dan Penjelasan Pertamina: Aturan QR Code

Viral kabar kendaraan mati pajak tak bisa isi BBM di SPBU bikin resah. Pertamina beri klarifikasi, syarat QR Code MyPertamina, dan aturan resmi

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Dok. PT. Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel
MENGISI BBM - Operator SPBU saat mengisi bahan bakar mobil, Kendaraan Mati Pajak Tak Bisa Isi BBM di SPBU, Ini Fakta dan Penjelasan Pertamina: Aturan QR Code 

BANGKAPOS.COM--Belakangan ini media sosial diramaikan dengan isu yang menyebutkan bahwa kendaraan bermotor yang pajaknya mati tidak diperbolehkan mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Informasi tersebut sontak membuat publik heboh, terutama para pemilik kendaraan yang pajaknya menunggak.

SPBU menjadi fasilitas vital bagi masyarakat.

Jika benar kendaraan yang pajaknya mati dilarang membeli BBM, tentu dampaknya sangat besar.

Namun, benarkah kabar tersebut? Pertamina akhirnya angkat bicara.

Penjelasan Pertamina Soal Kendaraan Mati Pajak

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah, Taufiq Kurniawan, menegaskan bahwa informasi kendaraan mati pajak tidak bisa membeli BBM tidak benar.

Menurutnya, Pertamina menyalurkan BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar berdasarkan kuota yang ditentukan pemerintah.

Untuk memastikan distribusi tepat sasaran, digunakan sistem QR Code melalui aplikasi MyPertamina.

“Untuk mendapatkan QR Code tersebut, tidak ada syarat pajak kendaraan harus hidup. Mau pajaknya hidup atau mati, tetap bisa mendaftar dan mendapatkan QR Code,” jelas Taufiq, Kamis (25/9/2025).

Ia menegaskan, yang menjadi acuan utama adalah kecocokan data STNK dengan kendaraan yang digunakan.

Selama data sesuai, maka QR Code dapat diterbitkan dan digunakan untuk membeli BBM bersubsidi.

Dugaan Kebijakan Daerah

Taufiq juga menanggapi adanya kasus viral di beberapa daerah, di mana kendaraan mati pajak disebut tidak bisa membeli BBM.

Ia menduga hal itu terkait upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved