Cara Cek NIP PPPK Paruh Waktu 2025 di Mola BKN, Link monitoring-siasn.bkn.go.id
Cara Cek NIP PPPK Paruh Waktu 2025 di Mola BKN, Link monitoring-siasn.bkn.go.id. Simak Selengkapnya
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
2. Usul Penetapan Nomor Induk (NI): 28 Agustus hingga 28 September 2025.
3. Penetapan Nomor Induk (NI): 28 Agustus hingga 30 September 2025.
Kapan Pelantikan PPPK
Hingga saat ini proses administrasi pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 masih terus berjalan.
Kepala BKPSDMD Kota Pangkalpinang, Fahrizal, mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan verifikasi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta pengusulan Nomor Induk Pegawai (NI PPPK) ke Kantor Regional (Kanreg) VII BKN Palembang. Proses tersebut dijadwalkan berlangsung hingga 28 September 2025.
"Pengisian DRH telah selesai sampai tanggal 22 September. Saat ini data dan dokumen yang diunggah masih dalam proses verifikasi terlebih dahulu, dan diusulkan penetapan NI PPPK pada Kanreg VII BKN Palembang melalui sistem," jelas Fahrizal kepada Bangkapos.com, Kamis (25/9/2025).
Ia menyebutkan, seleksi PPPK Paruh Waktu tahun ini diikuti sebanyak 2.778 peserta.
Dari jumlah tersebut, 2.303 orang tercatat sebagai non-ASN dalam database, sedangkan 475 orang lainnya merupakan non-ASN non-database dengan masa kerja lebih dari dua tahun.
Namun, Fahrizal mengakui proses administrasi sempat mengalami hambatan teknis.
"Kendala utama saat ini adalah jaringan dari pusat yang sering error. Proses seleksi kerap menghadapi trobel, tetapi tetap kami upayakan berjalan sesuai jadwal," ujarnya.
Sementara itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah melakukan penyesuaian jadwal pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024. Penyesuaian ini ditetapkan melalui Surat Plt. Deputi Bidang Layanan Kepegawaian BKN Nomor 14120/B-KS.04.01/SD/D/2025.
Adapun jadwal terbaru pengangkatan PPPK Paruh Waktu sebagai berikut:
1. Pengisian DRH: 28 Agustus hingga 27 September 2025.
2. Usul Penetapan NI: 28 Agustus hingga 28 September 2025.
3. Penetapan NI: 28 Agustus hingga 30 September 2025.
Diberlakukan SPBU Tertentu, Ternyata Beli Pertalite Pakai STNK Bukan Aturan Wajib |
![]() |
---|
BGN dan Dadan Hindayana Disorot, MBG Tetap Jalan Meski Korban Terus Bertambah |
![]() |
---|
Sosok Praka NC, Oknum TNI Pengendara Vespa Pink yang Aniaya Karyawan Zaskia Nasibnya Ditahan Kini |
![]() |
---|
Profil Sherly Tjoanda, Gubernur Maluku Utara Hartanya Rp709 M, Ini Gurita Bisnis Warisan Sang Suami |
![]() |
---|
Kronologi Empat Anak Terseret Ombak Pantai Menara, 1 Selamat, 2 Meninggal dan 1 Masih Hilang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.