Diplomat Kemlu Tewas di Menteng

Istri Arya Daru Beri Pengakuan Soal Kontrasepsi di Tas Arya Daru: Punya Saya Semua

Polisi sebelumnya menemukan alat kontrasepsi di dua lokasi berbeda, yakni di kamar dan di tas yang ditinggalkan Arya Daru

Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Rusaidah
Kolase Dok. Pribadi Arya Daru | Tribun Sumsel
META AYU ISTRI ARYA DARU -- (kiri) Arya Daru / (kanan) Potret kebersamaan Arya Daru san istri, Meta Ayu || Meta Ayu Puspitantri, istri Arya Daru adalah anak dari Guru Besar FEB UGM bernama Profil Basu Swastha Dharmmesta. Kini mereka berduka atas kepergian Arya Daru yang meninggal dunia dalam kondisi tragis, kepala dililit lakban. 

Polda Metro Jaya menunggu kehadiran keluarga almarhum Arya Daru Pangayunan.

Arya Daru adalah diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) yang ditemukan meninggal dengan kepala terlakban kuning di kamar kos di Menteng, Jakarta Pusat. 

Keterangan keluarga itu diperlukan untuk menindaklanjuti pengusutan kematian Arya Daru.

Pemeriksaan itu dilakukan menyusul permintaan keluarga almarhum Arya Daru supaya kasus kematian itu diusut tuntas.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, mengatakan, penyelidikan kasus kematian Arya Daru masih dilanjutkan penyidik.

"Penyelidikan peristiwa masih berlangsung, kami membuka diri dan beri kesempatan siapapun, terutama keluarga korban, yang dapat memberi informasi," kata Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/9/2025).

Informasi baru yang disampaikan keluarga mendiang Arya Daru akan menjadi bahan pendalaman bagi penyidik. 

Terkait laporan bahwa keluarga belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), Ade Ary menyatakan akan melakukan pemeriksaan ke penyidik.

Informasi tersebut sebelumnya diungkapkan Dwi Librianto, pengacara keluarga Arya Daru.

Terkait kemungkinan adanya saksi yang akan kembali diperiksa, Ade Ary belum dapat memastikan. 

Ia menegaskan, pemanggilan saksi merupakan kewenangan penyidik berdasarkan kebutuhan penyidikan.

"Pemeriksaan saksi bisa dilakukan berkali-kali tergantung fakta-fakta yang ditemukan," ujarnya.

Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga mendalami barang bukti lain yang relevan untuk mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana dalam kasus ini.

Sebelumnya, pengacara keluarga Arya Daru Pangayunan menolak kesimpulan penyidik yang menyebut almarhum meninggal akibat bunuh diri.

Bunuh diri adalah tindakan sengaja yang menyebabkan kematian pada diri sendiri.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved