Dugaan Kasus Korupsi di Kemendikbud
Kronologi Kasus Seret Nadiem Makarim, Kini Operasi di Bagian Sensitif dan Dibantarkan ke Rumah Sakit
Nadiem Makarim eks mantan Mendikbudristek menjalani operasi kesehatan di sebuah rumah sakit.
BANGKAPOS.COM - Nadiem Makarim eks mantan Mendikbudristek menjalani operasi kesehatan di sebuah rumah sakit.
Operasi kesehatan yang dijalani Nadiem Makarim membuat Kejaksaan Agung melakukan pembantaran penahanan terhadap Nadiem Makarim yang kini terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019–2022.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.
Meski statusnya sebagai tersangka tetap berlaku, proses penahanannya untuk sementara ditangguhkan demi alasan medis.
"Ya, informasi yang bersangkutan memang sakit ya, dilakukan operasi. (Status penahanan) dibantarkan di rumah sakit," kata Anang kepada wartawan, Senin (29/9/2025).
Baca juga: Misteri Teror Ketiga di Kasus Arya Daru, Istri Muncul ke Publik & Bantah Hubungan Suami dengan Vara
Meski begitu Anang tidak menyebut detil jenis penyakit apa yang saat ini diderita oleh Nadiem Makarim.
Hanya saja ia menuturkan bahwa Nadiem sudah dilakukan proses operasi di bagian sensitif pada tubuhnya.
"Sudah, katanya sih di bagian itu-nya," jelas Anang.
Mengenai kondisi Nadiem saat ini, Anang mengaku belum bisa memastikan bagaimana keadaan eks Mendikbudristek tersebut.
Ia hanya mengatakan bahwa saat ini Nadiem masih berada di rumah sakit dan belum kembali ke rumah tahanan (rutan).
"Saya kurang tahu pasti, nanti saya cek apakah langsung di operasi atau sudah tahap pemulihan. Iya (Nadiem) masih di rumah sakit," jelasnya.
Seperti diketahui sebelumnya Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, penetapan tersangka itu usai pihaknya mendapatkan bukti yang cukup terkait keterlibatan Nadiem dalam perkara korupsi pengadaan laptop.
Baca juga: Profil Gubernur NTB Iqbal Viral Cium Tangan Perempuan & Alasan Batalkan Kakaknya Jadi Inspektorat
"Pada hari ini telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019-2024," ucap Nurcahyo dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Kamis (4/9/2025).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem pun langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan.
Atas perbuatannya itu Nadiem pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Alhasil kini telah ada lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi chromebook tersebut.
Kelima tersangka itu yakni;
1. Nadiem Makarim - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendiknudristek) periode 2019-2024
2. Jurist Tan - Mantan Staf Khusus Mendiknudristek era Nadiem Makarim
3. Ibrahim Arief - Mantan Konsultan Kemendikbudristek
4. Sri Wahyuningsih - Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021
5. Mulatsyah - Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021.
Kronologi Kasus Seret Nadiem Makarim
- 6 Mei 2019: Rapat Tertutup dengan Google
Nadiem Makarim, saat menjabat sebagai Mendikbudristek, mengadakan rapat tertutup via Zoom bersama pejabat Kemendikbudristek dan Google Indonesia. Dalam rapat tersebut, ia menginstruksikan penggunaan sistem operasi Chrome OS untuk proyek pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
- 2020–2022: Pengadaan Chromebook
Kemendikbudristek melaksanakan program pengadaan laptop untuk siswa PAUD, SD, SMP, dan SMA, termasuk di wilayah 3T. Total anggaran mencapai Rp 9,3 triliun. Petunjuk pelaksanaan (juklak) yang dibuat diduga mengarahkan ke produk tertentu, yaitu Chromebook.
- Sebelum 4 September 2025: Penetapan Tersangka
Kejagung menetapkan empat tersangka:
1. Jurist Tan (mantan Staf Khusus Mendikbudristek)
2. Ibrahim Arief (eks Konsultan Teknologi)
3. Mulyatsyahda (Dirjen PAUD Dikdasmen)
4. Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar)
- 4 September 2025: Nadiem Makarim Jadi Tersangka
Nadiem ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejagung. Ia dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor. Penahanan dilakukan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
- 23 September 2025: Gugatan Praperadilan Diajukan
Tim hukum Nadiem mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 119/Pid.Pra/2025/PN.JKT.SEL. Mereka mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka dan penahanan, serta menilai tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup.
- 29 September 2025: Nadiem Dibantarkan ke Rumah Sakit
Kejagung membantarkan Nadiem ke rumah sakit pemerintah karena kondisi kesehatan pasca operasi. Informasi detail mengenai rumah sakit dan kondisi medis belum diungkapkan secara lengkap.
- 3 Oktober 2025: Sidang Perdana Praperadilan
Sidang perdana praperadilan dijadwalkan berlangsung di PN Jakarta Selatan pukul 13.00 WIB. Kejagung menyatakan siap menghadapi gugatan dan telah menyiapkan materi untuk menjawab dalil hukum dari tim kuasa hukum Nadiem.
Kejagung Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Nadiem
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan praperadilan Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim atas status tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook tahun 2019-2022.
Seperti diketahui praperadilan itu dilayangkan Nadiem Makarim ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji status tersangka yang diterapkan Kejagung atas kasus korupsi laptop tersebut.
Baca juga: Prabowo Tutup 1.000 Tambang Timah Ilegal di Bangka Belitung, Selamatkan Rp22 Triliun
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan penyidik Jampidsus saat ini juga telah mempersiapkan segala hal yang dipersoalkan Nadiem yang berujung diajukan ke tahap praperadilan.
"Yang jelas tim penyidik Gedung bundar sudah menyiapkan apa yang dijadikan permasalahan dalam materi praperadilan," kata Anang kepada wartawan di Gedung Puspenkum Kejagung, Senin (29/9/2025).
Meski belum tahu secara pasti apakah tim penyidik sudah menerima pemanggilan sidang praperadilan dari PN Jakarta Selatan atau belum, namun Anang memastikan kesiapan pihaknya untuk menghadapi gugatan tersebut.
"Yang jelas kemarin konfirmasi bahwa tim penyidik sudah menyiapkan apa yang dipermasalahkan dalam praperadilan di PN Jaksel atas nama tersangka NM," jelasnya.
Seperti diketahui sebelumnya Nadiem Makarim telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (23/9/2025) lalu.
Praperadilan itu Nadiem ajukan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022.
Sementara itu PN Jakarta Selatan sendiri juga telah mengeluarkan jadwal sidang praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim melawan Kejaksaan Agung.
Adapun sidang itu rencananya bakal digelar pada Jumat (3/10/2025).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, penetapan tersangka itu usai pihaknya mendapatkan bukti yang cukup terkait keterlibatan Nadiem dalam perkara korupsi pengadaan laptop.
"Pada hari ini telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019-2024," ucap Nurcahyo dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Kamis (4/9/2025).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem pun langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan.
Atas perbuatannya itu Nadiem pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Bangkapos.com, Tribunnewsmaker.com/Tribunnews.com)
| Jurist Tan Buronan Kasus Chromebook Diketahui Lokasinya Kini, Polri Ajukan Red Notice ke Interpol |
|
|---|
| Harta Kekayaan Nadiem Makarim Melesat saat Jabat Mendikbudristek, Rp1,25 Trilun Jadi Rp4,87 Triliun |
|
|---|
| Franka Franklin Istri Nadiem Makarim Posting Ini Sebelum Suaminya Tersangka Ditahan Kejagung |
|
|---|
| Profil Biodata Jurist Tan, Buronan Kejagung Paling Dicari, Ini Perannya di Kasus Korupsi Chromebook |
|
|---|
| Sosok Jurist Tan, Orang Dekat Nadiem Terus Diburu Kejagung, Tersangka Dugaan Korupsi Chromebook |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.