Berita Viral
Harta Kekayaan Sudewo Bupati Pati yang Terancam Dimakzulkan Kini, Punya Rp31,5 Miliar 6 Mobil Mewah
Bupati Pati Sudewo yang viral karena menaikkan tarif PBB-P2 hingga 250 persen kini nasibnya dipertaruhkan.
BANGKAPOS.COM - Bupati Pati Sudewo yang viral karena menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen kini nasibnya dipertaruhkan.
Nasib Bupati Pati Sudewo akan ditentukan setelah keputusan akhir Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati, Jawa Tengah.
Kabarnya kini Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati, Jawa Tengah, telah merampungkan masa kerjanya.
Dalam rapat tersebut, nantinya akan diambil keputusan apakah DPRD Pati akan merekomendasikan pemakzulan Bupati Sudewo atau tidak.
Pembentukan pansus ini bukan tanpa alasan dibentuk.
Baca juga: Profil Bupati Pati Sudewo Naikkan PBB 250 Persen, Kini Terancam Dimakzulkan? Nasibnya 31 Oktober
Hal ini merupakan tindakan yang diambil karena menilai kebijakan Bupati Pati, Sudewo yang dinilai sebagian anggota dewan tidak berpihak kepada kepentingan rakyat.
Nama Sudewo sempat menjadi sorotan publik setelah ia menerbitkan kebijakan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen, yang menuai pro dan kontra di masyarakat.
Setelah lebih dari dua bulan bekerja, Pansus Hak Angket kini telah menyusun laporan akhir yang akan dibawa ke rapat paripurna DPRD Pati.
Dalam rapat tersebut, para anggota dewan akan memutuskan apakah akan merekomendasikan pemakzulan Bupati Sudewo ke Mahkamah Agung (MA) atau tidak.
Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, mengonfirmasi bahwa rapat paripurna dijadwalkan berlangsung pada Jumat (31/10/2025) mendatang.
"Tanggal 31 Oktober 2025 rapat paripurna menerima hasil laporan Pansus DPRD Pati yang menindaklanjuti kinerja Bupati Pati," ujarnya, dikutip dari TribunJateng.com.
Dalam rapat paripurna, ujar Ali, Pansus Hak Angket bakal menyampaikan hasil kinerja mereka selama dua bulan terakhir.
Nantinya, hasil pembahasan tersebut akan disampaikan kepada anggota DRPD lain.
Apabila disetujui, maka dilakukan penetapan dan disampaikan ke MA.
"Kalau itu dilanjutkan dan disepakati, kalau teman-teman DPRD meminta hak untuk menyatakan pendapat berarti dilanjutkan hak menyampaikan pendapat,"
| Fakta Pilu Safitri Hamil 2 Kali Ngidam Roti & Mangga Tak Dipenuhi Suami, Kini Dicerai Usai Lolos P3K |
|
|---|
| HEBOH Warga Negara Israel Punya KTP Cianjur, Bupati Wahyu Tak Tinggal Diam, Begini Faktanya |
|
|---|
| Pecah Tangis Ibu Vina Tetangga Safitri, di-Video Call Densu Kini Dihadiahi Umrah Shella Saukia |
|
|---|
| Profil Bupati Pati Sudewo Naikkan PBB 250 Persen, Kini Terancam Dimakzulkan? Nasibnya 31 Oktober |
|
|---|
| Rekam Jejak Wali Kota Tri Adhianto Jawab Singgungan Purbaya Soal Praktik Jual Beli Jabatan di Bekasi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.