Berita Viral

Harta Kekayaan Sudewo Bupati Pati yang Terancam Dimakzulkan Kini, Punya Rp31,5 Miliar 6 Mobil Mewah

Bupati Pati Sudewo yang viral karena menaikkan tarif PBB-P2 hingga 250 persen kini nasibnya dipertaruhkan.

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
TribunJateng.com/Mazka Hauzan Naufal
BUPATI PATI - Bupati Pati Sudewo beberapa waktu lalu menyepakati penyesuaian tarif PBB-P2 sebesar kurang-lebih 250 persen. 

BANGKAPOS.COM - Bupati Pati Sudewo yang viral karena menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen kini nasibnya dipertaruhkan.

Nasib Bupati Pati Sudewo akan ditentukan setelah keputusan akhir Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati, Jawa Tengah.

Kabarnya kini Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati, Jawa Tengah, telah merampungkan masa kerjanya.

Dalam rapat tersebut, nantinya akan diambil keputusan apakah DPRD Pati akan merekomendasikan pemakzulan Bupati Sudewo atau tidak.

Pembentukan pansus ini bukan tanpa alasan dibentuk. 

Baca juga: Profil Bupati Pati Sudewo Naikkan PBB 250 Persen, Kini Terancam Dimakzulkan? Nasibnya 31 Oktober

Hal ini merupakan tindakan yang diambil karena menilai kebijakan Bupati Pati, Sudewo yang dinilai sebagian anggota dewan tidak berpihak kepada kepentingan rakyat.

Nama Sudewo sempat menjadi sorotan publik setelah ia menerbitkan kebijakan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen, yang menuai pro dan kontra di masyarakat.

BUPATI PATI SUDEWO -- Bupati Pati Sudewo saat diwawancarai awak media di Gedung DPRD Pati, Selasa (15/7/2025). Dia mengomentari wacana unjuk rasa penolakan kebijakan penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang marak di media sosial dan disebut bakal dilakukan ribuan orang pada 13 Agustus 2025
BUPATI PATI SUDEWO -- Bupati Pati Sudewo saat diwawancarai awak media di Gedung DPRD Pati, Selasa (15/7/2025). Dia mengomentari wacana unjuk rasa penolakan kebijakan penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang marak di media sosial dan disebut bakal dilakukan ribuan orang pada 13 Agustus 2025 (TribunJateng.com/Mazka Hauzan Naufal)

Setelah lebih dari dua bulan bekerja, Pansus Hak Angket kini telah menyusun laporan akhir yang akan dibawa ke rapat paripurna DPRD Pati.

Dalam rapat tersebut, para anggota dewan akan memutuskan apakah akan merekomendasikan pemakzulan Bupati Sudewo ke Mahkamah Agung (MA) atau tidak.

Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, mengonfirmasi bahwa rapat paripurna dijadwalkan berlangsung pada Jumat (31/10/2025) mendatang.

"Tanggal 31 Oktober 2025 rapat paripurna menerima hasil laporan Pansus DPRD Pati yang menindaklanjuti kinerja Bupati Pati," ujarnya, dikutip dari TribunJateng.com.

Dalam rapat paripurna, ujar Ali, Pansus Hak Angket bakal menyampaikan hasil kinerja mereka selama dua bulan terakhir.

Nantinya, hasil pembahasan tersebut akan disampaikan kepada anggota DRPD lain.

Apabila disetujui, maka dilakukan penetapan dan disampaikan ke MA.

"Kalau itu dilanjutkan dan disepakati, kalau teman-teman DPRD meminta hak untuk menyatakan pendapat berarti dilanjutkan hak menyampaikan pendapat,"

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved