Kalender 2025

Kalender 2025: Momen 2 Hari Penting 27 Oktober, Lengkap Sisa Tanggal Merah di Akhir Tahun

Hari Listrik Nasional diperingati untuk mengenang peristiwa nasionalisasi perusahaan listrik dan gas yang sebelumnya dikuasai Jepang.

Editor: Fitriadi
Kemenag.go.id
KALENDER OKTOBER - Tanggal 27 Oktober ditetapkan sebagai Hari Listrik Nasional dan Hari Penerbangan Nasional, Hari Listrik Nasional. 

 

BANGKAPOS.COM - Tanggal 27 Oktober ditetapkan sebagai Hari Listrik Nasional dan Hari Penerbangan Nasional, Hari Listrik Nasional.

Dua hari penting nasional ini tidak masuk hari libur nasional. Jadi, tidak ada libur untuk aparatur sipil negara (ASN) maupun karyawan swasta pada Senin (27/10/2025).

Pada Kalender 2025 yang ditetapkan pemerintah Indonesia, tanggal 27 Oktober tidak ada hari libur nasional maupun cuti bersama.

Baca juga: Kalender 2025: Tanggal 26 Oktober Memperingati Hari Apa? Cek juga Hari Libur hingga Akhir Tahun

Sisa tanggal merah libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 hanya ada satu momen lagi yakni saat perayaan Natal tanggal 25 Desember mendatang.

Pada momen Natal terdapat yang jatuh pada hari Kamis 25 Desember terdapat momen libur akhir panjang akhir pekan atau long weekend.

Hari Listrik Nasional

Baca juga: Kalender 2025: Tanggal 25 Oktober Ada 3 Momen Hari Penting

Dikutip dari laman resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Hari Listrik Nasional diperingati untuk mengenang peristiwa nasionalisasi perusahaan listrik dan gas yang sebelumnya dikuasai Jepang.

Baca juga: Daftar Tanggal Merah di Kalender 2026, Idul Fitri Tanggal Berapa?

Penyerahan pengelolaan tersebut dilakukan kepada pemerintah Indonesia pada 27 Oktober 1945.

Sebelum kemerdekaan, kelistrikan di Indonesia sudah mulai berkembang sejak akhir abad ke-19 melalui perusahaan-perusahaan Belanda.

Salah satunya adalah N.V. Nign, perusahaan swasta yang awalnya bergerak di bidang gas lalu memperluas usaha ke penyediaan listrik umum.

Pada 1927, pemerintah Belanda mendirikan s'Lands Waterkracht Bedriven (LWB) yang mengelola sejumlah pembangkit listrik tenaga air di Jawa Barat, Madiun, Bengkulu, dan daerah lainnya.

Setelah Jepang mengambil alih kekuasaan pada masa Perang Dunia II, seluruh perusahaan listrik dan gas dikuasai oleh pemerintah militer Jepang.

Namun, pasca-kekalahan Jepang dan proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, para pemuda dan buruh listrik segera merebut kembali perusahaan-perusahaan tersebut untuk diserahkan kepada pemerintah Indonesia.

Kemudian, pada 27 Oktober 1945, pemerintah membentuk Jawatan Listrik dan Gas di bawah Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga berdasarkan Penetapan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1945. 

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved