Bukan Hanya Gaji, PPPK Akan Terima Lima Tunjangan Ini, Bikin Cuan Sesuai Perpres 11/2024

Simak rincian gaji PPPK 2025 berdasarkan golongan dan lima jenis tunjangan resmi sesuai Perpres 11/2024.

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Istimewa/ Pemkab Bangka Tengah
Suasana pelantikan 91 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah di Gedung Diklat BKPSDMD,  pada Senin (22/9/2025). 

1. Tunjangan Keluarga

Bagi PPPK yang sudah berkeluarga, pemerintah memberikan tunjangan khusus berupa:

  • Tunjangan Suami/Istri sebesar 10 persen dari gaji pokok.
  • Tunjangan Anak sebesar 2?ri gaji pokok untuk setiap anak, maksimal dua orang.

Kebijakan ini memastikan keluarga PPPK turut merasakan manfaat finansial dari pekerjaan yang dijalani.

2. Tunjangan Pangan

Pemerintah juga menjamin kebutuhan pangan PPPK dan keluarganya melalui:

  • Tunjangan Beras: setara dengan 10 kg beras per orang per bulan, bisa dalam bentuk natura atau uang.
  • Uang Makan: berkisar Rp35.000–Rp45.000 per hari kerja, menyesuaikan jabatan yang diemban.

3. Tunjangan Jabatan

Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas tanggung jawab struktural maupun fungsional.

  • Tunjangan Struktural bagi PPPK yang memegang jabatan manajerial.
  • Tunjangan Fungsional untuk mereka yang memiliki kompetensi khusus, misalnya guru, dosen, tenaga kesehatan, dan lainnya.

4. Tunjangan Khusus

Bersifat kondisional, tunjangan ini diberikan kepada PPPK yang bertugas di daerah terpencil, wilayah dengan kondisi khusus, atau lokasi yang dianggap memiliki tantangan ekstra dalam menjalankan pemerintahan.

5. Tunjangan Lainnya

Kategori ini meliputi berbagai tunjangan tambahan sesuai kebijakan instansi atau daerah masing-masing.

Misalnya tunjangan kinerja, tunjangan transportasi, atau tunjangan berbasis capaian tertentu.

Total Pendapatan PPPK

Jika dihitung secara menyeluruh, PPPK bisa mendapatkan pendapatan yang cukup substansial.

Kombinasi antara gaji pokok dan lima komponen tunjangan membuat kompensasi yang diterima tidak kalah kompetitif dibandingkan PNS.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved