Bukan Hanya Gaji, PPPK Akan Terima Lima Tunjangan Ini, Bikin Cuan Sesuai Perpres 11/2024

Simak rincian gaji PPPK 2025 berdasarkan golongan dan lima jenis tunjangan resmi sesuai Perpres 11/2024.

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Istimewa/ Pemkab Bangka Tengah
Suasana pelantikan 91 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah di Gedung Diklat BKPSDMD,  pada Senin (22/9/2025). 

Dengan regulasi terbaru ini, pemerintah menegaskan bahwa status PPPK bukan sekadar pegawai kontrak biasa, melainkan bagian integral dari aparatur negara yang memiliki hak dan kewajiban sejajar dengan PNS dalam hal kesejahteraan.

Perbandingan PPPK dan PNS

Meski dari sisi finansial terdapat banyak kesamaan, tetap ada perbedaan mendasar antara PPPK dan PNS, khususnya dalam hal status kepegawaian dan jenjang karier.

PNS memiliki status sebagai pegawai tetap negara dengan peluang pensiun penuh, sementara PPPK terikat kontrak dengan jangka waktu tertentu.

Namun, dengan adanya Perpres 11/2024, pemerintah berusaha menghapus stigma bahwa PPPK adalah pegawai kelas dua.

Sebaliknya, PPPK diberikan hak finansial yang sama layaknya PNS, sehingga mereka dapat bekerja dengan motivasi dan dedikasi penuh.

Komitmen Pemerintah untuk Kesejahteraan PPPK

Paket kompensasi ini menegaskan komitmen pemerintah terhadap kesejahteraan pegawai.

Menteri PANRB sebelumnya menekankan bahwa keberadaan PPPK adalah solusi bagi kebutuhan tenaga kerja profesional di birokrasi, khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan.

Dengan regulasi yang semakin jelas, pemerintah berharap PPPK dapat bekerja dengan fokus, loyalitas, dan kualitas yang tinggi dalam memberikan pelayanan publik.

Harapan dan Tantangan

Kesejahteraan yang lebih baik diharapkan bisa berbanding lurus dengan kinerja yang optimal. Namun, tantangan tetap ada, terutama dalam hal:

  • Distribusi PPPK ke daerah terpencil.
  • Pengelolaan keuangan daerah untuk membayar tunjangan.
  • Peningkatan kapasitas dan kompetensi pegawai.

Jika tantangan ini bisa diatasi, maka PPPK akan menjadi salah satu pilar penting dalam memperkuat birokrasi Indonesia.

Dengan gaji pokok yang terstruktur dari golongan I hingga XVII, serta tambahan lima jenis tunjangan utama, PPPK kini mendapatkan posisi yang setara dengan PNS dalam hal kesejahteraan finansial.

Perpres 11 Tahun 2024 menjadi tonggak penting yang menegaskan bahwa pemerintah serius memperhatikan hak-hak pegawai non-PNS.

Ke depan, diharapkan regulasi ini mampu menciptakan birokrasi yang lebih profesional, sejahtera, dan berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik.(*)

(Bangkapos.com/Tribunnews.com/TribunTrends.com/Darma)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved