Bukan Hanya Gaji, PPPK Akan Terima Lima Tunjangan Ini, Bikin Cuan Sesuai Perpres 11/2024

Simak rincian gaji PPPK 2025 berdasarkan golongan dan lima jenis tunjangan resmi sesuai Perpres 11/2024.

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Istimewa/ Pemkab Bangka Tengah
Suasana pelantikan 91 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah di Gedung Diklat BKPSDMD,  pada Senin (22/9/2025). 

BANGKAPOS.COM--Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) semakin menempati posisi strategis dalam sistem birokrasi Indonesia.

Seiring bertambahnya jumlah formasi yang dibuka pemerintah setiap tahunnya, status dan kesejahteraan PPPK menjadi perhatian utama.

Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, pemerintah menegaskan kembali komitmennya untuk memberikan gaji pokok dan tunjangan yang layak bagi setiap pegawai PPPK.

PPPK sendiri merupakan warga negara Indonesia yang secara resmi diangkat untuk mengemban tugas-tugas pemerintahan, namun dengan status kerja berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu.

Meski berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari sisi hubungan kerja dan status kepegawaian, hak-hak finansial PPPK tidak kalah signifikan, bahkan disejajarkan dalam banyak hal dengan PNS.

Dengan regulasi baru ini, seluruh PPPK di Indonesia dijamin memperoleh penghasilan yang jelas, terukur, dan sesuai dengan beban kerja serta tanggung jawabnya.

Rincian Gaji Pokok PPPK Berdasarkan Golongan

Berdasarkan Perpres 11 Tahun 2024, pemerintah telah menetapkan skema gaji pokok PPPK sesuai golongan.

Besarannya bervariasi mulai dari golongan I hingga golongan XVII, dengan rentang yang cukup signifikan.

Berikut rincian gaji pokok bulanan PPPK:

  • Golongan I: Rp1.938.500–Rp2.900.900
  • Golongan II: Rp2.116.900–Rp3.071.200
  • Golongan III: Rp2.206.500–Rp3.201.200
  • Golongan IV: Rp2.299.800–Rp3.336.600
  • Golongan V: Rp2.511.500–Rp4.189.900
  • Golongan VI: Rp2.742.800–Rp4.367.100
  • Golongan VII: Rp2.858.800–Rp4.551.800
  • Golongan VIII: Rp2.979.700–Rp4.744.400
  • Golongan IX: Rp3.203.600–Rp5.261.500
  • Golongan X: Rp3.339.100–Rp5.484.000
  • Golongan XI: Rp3.480.300–Rp5.716.000
  • Golongan XII: Rp3.627.500–Rp5.957.800
  • Golongan XIII: Rp3.781.000–Rp6.209.800
  • Golongan XIV: Rp3.940.900–Rp6.472.500
  • Golongan XV: Rp4.107.600–Rp6.746.200
  • Golongan XVI: Rp4.281.400–Rp7.031.600
  • Golongan XVII: Rp4.462.500–Rp7.329.000

Dengan rincian ini, terlihat jelas bahwa pemerintah berusaha menyeimbangkan beban kerja dengan penghargaan finansial.

Semakin tinggi golongan, semakin besar pula tanggung jawab dan kompensasi yang diterima.

Lima Jenis Tunjangan PPPK

Selain gaji pokok, PPPK juga mendapatkan beragam tunjangan. Komponen ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan, meringankan beban hidup, serta mendukung kinerja pegawai dalam melaksanakan tugas pemerintahan.

Secara garis besar, terdapat lima jenis tunjangan utama yang melekat pada PPPK:

1. Tunjangan Keluarga

Bagi PPPK yang sudah berkeluarga, pemerintah memberikan tunjangan khusus berupa:

  • Tunjangan Suami/Istri sebesar 10 persen dari gaji pokok.
  • Tunjangan Anak sebesar 2?ri gaji pokok untuk setiap anak, maksimal dua orang.

Kebijakan ini memastikan keluarga PPPK turut merasakan manfaat finansial dari pekerjaan yang dijalani.

2. Tunjangan Pangan

Pemerintah juga menjamin kebutuhan pangan PPPK dan keluarganya melalui:

  • Tunjangan Beras: setara dengan 10 kg beras per orang per bulan, bisa dalam bentuk natura atau uang.
  • Uang Makan: berkisar Rp35.000–Rp45.000 per hari kerja, menyesuaikan jabatan yang diemban.

3. Tunjangan Jabatan

Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas tanggung jawab struktural maupun fungsional.

  • Tunjangan Struktural bagi PPPK yang memegang jabatan manajerial.
  • Tunjangan Fungsional untuk mereka yang memiliki kompetensi khusus, misalnya guru, dosen, tenaga kesehatan, dan lainnya.

4. Tunjangan Khusus

Bersifat kondisional, tunjangan ini diberikan kepada PPPK yang bertugas di daerah terpencil, wilayah dengan kondisi khusus, atau lokasi yang dianggap memiliki tantangan ekstra dalam menjalankan pemerintahan.

5. Tunjangan Lainnya

Kategori ini meliputi berbagai tunjangan tambahan sesuai kebijakan instansi atau daerah masing-masing.

Misalnya tunjangan kinerja, tunjangan transportasi, atau tunjangan berbasis capaian tertentu.

Total Pendapatan PPPK

Jika dihitung secara menyeluruh, PPPK bisa mendapatkan pendapatan yang cukup substansial.

Kombinasi antara gaji pokok dan lima komponen tunjangan membuat kompensasi yang diterima tidak kalah kompetitif dibandingkan PNS.

Dengan regulasi terbaru ini, pemerintah menegaskan bahwa status PPPK bukan sekadar pegawai kontrak biasa, melainkan bagian integral dari aparatur negara yang memiliki hak dan kewajiban sejajar dengan PNS dalam hal kesejahteraan.

Perbandingan PPPK dan PNS

Meski dari sisi finansial terdapat banyak kesamaan, tetap ada perbedaan mendasar antara PPPK dan PNS, khususnya dalam hal status kepegawaian dan jenjang karier.

PNS memiliki status sebagai pegawai tetap negara dengan peluang pensiun penuh, sementara PPPK terikat kontrak dengan jangka waktu tertentu.

Namun, dengan adanya Perpres 11/2024, pemerintah berusaha menghapus stigma bahwa PPPK adalah pegawai kelas dua.

Sebaliknya, PPPK diberikan hak finansial yang sama layaknya PNS, sehingga mereka dapat bekerja dengan motivasi dan dedikasi penuh.

Komitmen Pemerintah untuk Kesejahteraan PPPK

Paket kompensasi ini menegaskan komitmen pemerintah terhadap kesejahteraan pegawai.

Menteri PANRB sebelumnya menekankan bahwa keberadaan PPPK adalah solusi bagi kebutuhan tenaga kerja profesional di birokrasi, khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan.

Dengan regulasi yang semakin jelas, pemerintah berharap PPPK dapat bekerja dengan fokus, loyalitas, dan kualitas yang tinggi dalam memberikan pelayanan publik.

Harapan dan Tantangan

Kesejahteraan yang lebih baik diharapkan bisa berbanding lurus dengan kinerja yang optimal. Namun, tantangan tetap ada, terutama dalam hal:

  • Distribusi PPPK ke daerah terpencil.
  • Pengelolaan keuangan daerah untuk membayar tunjangan.
  • Peningkatan kapasitas dan kompetensi pegawai.

Jika tantangan ini bisa diatasi, maka PPPK akan menjadi salah satu pilar penting dalam memperkuat birokrasi Indonesia.

Dengan gaji pokok yang terstruktur dari golongan I hingga XVII, serta tambahan lima jenis tunjangan utama, PPPK kini mendapatkan posisi yang setara dengan PNS dalam hal kesejahteraan finansial.

Perpres 11 Tahun 2024 menjadi tonggak penting yang menegaskan bahwa pemerintah serius memperhatikan hak-hak pegawai non-PNS.

Ke depan, diharapkan regulasi ini mampu menciptakan birokrasi yang lebih profesional, sejahtera, dan berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik.(*)

(Bangkapos.com/Tribunnews.com/TribunTrends.com/Darma)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved