Buat Heboh Dunia, P Didiy Divonis Hukuman 50 Bulan Penjara, Ini Alasan Majelis Hakimnya

Musisi rap Sean “P Diddy” Combs dijatuhi hukuman 50 bulan penjara dan denda $500.000 atas dua pelanggaran prostitusi. Ia menangis di ruang sidang

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
People via Tribunnews.com
VONIS P DIDDY - Rapper Sean Combs atau P Diddy terjerat kasus kejahatan seksual, perdagangan manusia, pelecehan seksual, pemerasan, kekerasan, hingga prostitusi. 

BANGKAPOS.COM--Dunia hiburan Amerika kembali diguncang. Sean Combs, atau yang lebih dikenal dengan nama panggung P Diddy, resmi dijatuhi hukuman 50 bulan penjara (lebih dari empat tahun) oleh Pengadilan Federal di New York pada Jumat (4/10/2025).

Putusan ini merupakan akhir dari proses hukum panjang yang telah menarik perhatian publik sejak awal 2024.

Diddy, ikon hip-hop dan pengusaha sukses di balik label Bad Boy Records, dinyatakan bersalah atas dua pelanggaran terkait prostitusi, namun dibebaskan dari tuduhan yang lebih berat, yakni perdagangan seks dan konspirasi pemerasan.

Selain hukuman penjara, Diddy juga diwajibkan membayar denda sebesar 500.000 dolar AS dan menjalani masa percobaan selama lima tahun setelah bebas nanti.

Hakim federal yang memimpin persidangan, Arun Subramanian, menyebut hukuman tersebut sebagai bentuk “pertanggungjawaban moral dan sosial” atas tindakan Combs.

Tangis Diddy di Ruang Sidang: “Saya Hancur Sampai ke Lubuk Hati”

Momen emosional terjadi di ruang sidang ketika Combs diberi kesempatan untuk berbicara sebelum hakim membacakan vonis.

Dengan suara bergetar, ia meminta maaf kepada keluarga, penggemar, dan orang-orang yang pernah tersakiti olehnya.

“Saya merasa rendah hati dan hancur sampai ke lubuk hati,” ujar Diddy sambil menundukkan kepala, air matanya terlihat menetes di depan pengadilan yang hening.
Selama pembacaan vonis, Diddy tampak duduk dengan kedua tangan tergenggam di pangkuannya. Ekspresinya datar, namun sesekali ia menghela napas panjang. Ketika hakim menyampaikan bahwa masa penahanannya sebelumnya akan dihitung sebagai bagian dari hukuman, Diddy hanya mengangguk pelan.

Diketahui, Combs telah menjalani 12 bulan masa tahanan di Pusat Penahanan Metropolitan Brooklyn sejak penangkapannya pada pertengahan 2024.

Masa itu kemudian dikreditkan dalam putusan akhirnya.

Persidangan Panjang dan Perdebatan Hukum

Persidangan Diddy berlangsung selama delapan minggu, dari Mei hingga Juli 2025, dan menjadi salah satu kasus selebriti paling disorot tahun ini.

Tim jaksa federal menuduh Diddy memindahkan individu melintasi batas negara bagian untuk tujuan seksual, termasuk menyelenggarakan acara “freak-off” yang melibatkan pekerja seks pria.

Meski demikian, juri tidak menemukan bukti kuat atas tuduhan bahwa tindakan tersebut dilakukan dengan kekerasan atau paksaan, sehingga Diddy hanya dijatuhi hukuman atas pelanggaran prostitusi.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved