Buat Heboh Dunia, P Didiy Divonis Hukuman 50 Bulan Penjara, Ini Alasan Majelis Hakimnya

Musisi rap Sean “P Diddy” Combs dijatuhi hukuman 50 bulan penjara dan denda $500.000 atas dua pelanggaran prostitusi. Ia menangis di ruang sidang

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
People via Tribunnews.com
VONIS P DIDDY - Rapper Sean Combs atau P Diddy terjerat kasus kejahatan seksual, perdagangan manusia, pelecehan seksual, pemerasan, kekerasan, hingga prostitusi. 

Jaksa federal sempat menuntut hukuman minimum 11 tahun penjara, dengan alasan bahwa Combs menggunakan pengaruh dan kekuasaannya untuk melakukan eksploitasi seksual.

Namun, tim pembela yang dipimpin oleh Marc Agnifilo meminta agar hukuman tidak melebihi 14 bulan, dengan mempertimbangkan perilaku kooperatif dan permintaan maaf terdakwa.

Setelah melalui pertimbangan panjang, hakim Subramanian akhirnya memilih jalan tengah 50 bulan penjara.

“Tuan Combs, kejahatan ini serius, dan Anda harus menanggung akibatnya. Tetapi saya juga percaya bahwa setiap orang memiliki kesempatan untuk berubah,” kata hakim dalam pembacaan putusan.

“Saya tahu Anda merasa berada di tempat yang gelap saat ini, tetapi ada cahaya di ujung terowongan.”
 
Pengacara Akan Ajukan Banding

Usai sidang, pengacara Diddy, Marc Agnifilo, menyampaikan kekecewaannya terhadap keputusan pengadilan.

Dalam konferensi pers di luar gedung, ia mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan banding dalam waktu dekat.

“Yang kami rasakan terjadi hari ini adalah hakim bertindak sebagai juri ke-13, dan ia meragukan keputusan juri,” ujar Agnifilo kepada wartawan.

“Hakim menggunakan unsur paksaan sebagai dasar hukuman yang berat, padahal juri justru membebaskan Diddy dari tuduhan paksaan atau kekerasan.”

Menurutnya, keputusan hakim tersebut “tidak konsisten dengan putusan juri” dan menimbulkan preseden hukum yang berbahaya.

“Tidak ada perdagangan seks, tidak ada pemerasan. Semua yang terjadi adalah hubungan antar orang dewasa secara sukarela,” tambahnya.
 
Dia Lolos dengan Mudah

Namun, salah satu juri yang terlibat dalam sidang itu memiliki pandangan berbeda.

Dalam wawancara anonim dengan media lokal, ia mengatakan bahwa menurutnya, Diddy justru mendapatkan hukuman yang terlalu ringan.

“Saya rasa dia lolos dengan mudah,” kata juri tersebut.

“Saya pribadi merasa 10 tahun penjara akan lebih adil, mengingat besarnya pengaruh dan kerusakan yang ditimbulkan. Tapi itu bukan keputusan saya lagi.”

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved