Berita Viral

Sosok Bjorka yang Ditangkap Bukan Hacker yang Selama Ini Dicari? Viral Postingan 'Im Still Free'

Akun @bjorkanism dengan lantang menyatakan bahwa dirinya masih bebas berkeliaran,

Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Rusaidah
KOMPAS.COM/MUHLIS AL ALAWI
DIKIRA BJORKA DITANGKAP - Muhammad Agung Hidayatullah, pria penjual es di Madiun yang sempat dikira hacker Bjorka. 

Kabarnya sejak tahun 2020, WFT aktif di dunia laman gelap (dark web) lalu belajar peretasan.

“Pelaku juga diketahui memperjualbelikan data melalui Facebook, TikTok, dan Instagram, serta menerima pembayaran dalam bentuk mata uang kripto," pungkas AKBP Fian.

WFT jual beragam data

Bukan cuma itu, WFT juga disebut-sebut menjual berbagai data mulai dari perbankan, perusahaan swasta, sampai kesehatan.

Hingga akhirnya, WFT melalui akun X (Twitter) @bjorkanesiaa membagikan tangkapan layar soal database nasabah bank.

Akun tersebut kabarnya telah mengirimkan pesan ancaman kepada akun resmi bank dan mengklaim telah menyadap 4,9 juta data nasabah.

Hal itu dilakukan diduga guna memeras pihak bank.

“Motifnya adalah untuk memeras pihak bank. Namun, pemerasan belum terjadi karena pihak bank langsung melapor ke polisi," imbuh AKBP Herman Edco Wijaya.

Atas perbuatannya itu, WFT pun jadi tersangka dan dijerat pasal dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

WFT yang disebut sebagai Hacker Bjorka dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 30, dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32, dan/atau Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 12 miliar. 

Selain itu, WFT juga dijerat Pasal 65 ayat (1) juncto Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

(Tribunnewsmaker.com/ TribunnewsBogor/Bangkapos.com)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved