Kunjungan Presiden Prabowo

Profil PT Tinindo Internusa, Smelter yang Disita Negara dan Masuk Agenda Kunjungan Presiden Prabowo

PT Tinindo Internusa, satu dari lima smelter timah disita negara akibat korupsi Rp300 triliun. Kini dikunjungi Presiden Prabowo

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
(Bangkapos.com/Adi Saputra).
SMELTER PT TININDO INTER NUSA-- Suasana lokasi yang rencana, bakal dikunjungi Presiden Prabowo Subianto, di Smelter PT Tinindo Internusa Pangkalpinang, Senin (6/10/2025). PT Tinindo Internusa, satu dari lima Smelter yang Disita Negara dan Masuk Agenda Kunjungan Prabowo 

Petinggi yang Telah Disidang atau Didakwa:

  • Rosalina: pernah menjabat sebagai General Manager Operasional PT Tinindo Internusa, didakwa dan divonis dalam kasus korupsi tata niaga timah. 
  • Fandy Lingga: pernah sebagai marketing PT Tinindo Internusa (2008–2018), juga didakwa dalam kasus yang sama. 

Korupsi dan Kontroversi

Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Jaksa mengakui bahwa PT Tinindo Internusa bersama beberapa smelter swasta lainnya melakukan persekongkolan dalam kerja sama sewa alat processing timah (smelter) dengan PT Timah, tanpa kajian kelayakan dan kompetensi yang memadai (tanpa “Competent Person”).

Kerugian Negara

Dalam dakwaan, PT Tinindo Internusa disebut berkontribusi terhadap kerugian negara sekitar Rp 300 triliun dalam kasus korupsi pertambangan/timah secara umum.

Pengusaha Hendry Lie didakwa menerima uang haram lebih dari Rp 1 triliun melalui PT Tinindo Internusa.

Serah Terima Aset Rampasan Negara

Salah satu agenda utama kunjungan Presiden Prabowo adalah penyerahan aset rampasan negara (BRN) kepada PT Timah Tbk, menyusul putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) terkait kasus korupsi tata niaga timah periode 2015–2022.

Lima smelter swasta yang terlibat dalam skandal tersebut kini resmi menjadi milik negara dan akan dikelola bersama oleh pemerintah pusat dan daerah.

Kelima smelter tersebut adalah:

  • PT Refined Bangka Tin (RBT)
  • PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS)
  • PT Stanindo Inti Perkasa (SIP)
  • PT Tinindo Internusa (TIN)
  • CV Venus Inti Perkasa (VIP)

Smelter-smelter tersebut terbukti terlibat dalam praktik kerja sama ilegal dengan PT Timah Tbk dan menyebabkan kerugian keuangan serta kerusakan lingkungan yang sangat besar.

Menurut hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian mencapai lebih dari Rp 300 triliun, terdiri dari Rp 271 triliun kerusakan lingkungan dan Rp 29 triliun kerugian ekonomi negara.

Smelter PT Tinindo Internusa Jadi Lokasi Utama Peninjauan

Peninjauan Presiden dipusatkan di smelter PT Tinindo Internusa (TIN) di Pangkalpinang, yang sebelumnya dimiliki oleh pengusaha Hendry Lie.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved