Kunjungan Presiden Prabowo
Profil PT Tinindo Internusa, Smelter yang Disita Negara dan Masuk Agenda Kunjungan Presiden Prabowo
PT Tinindo Internusa, satu dari lima smelter timah disita negara akibat korupsi Rp300 triliun. Kini dikunjungi Presiden Prabowo
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Hendry Lie, pendiri salah satu maskapai penerbangan nasional, telah divonis 14 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 1,05 triliun dan denda Rp 1 miliar.
Smelter milik Hendry Lie disita oleh Kejaksaan Agung pada awal 2024 dan kini menjadi barang rampasan negara.
Aset tersebut mencakup lahan industri seluas 84.660 meter persegi beserta fasilitas pemurnian logam timah.
Kejagung: 5 Smelter Akan Dikelola Daerah

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa seluruh smelter hasil sitaan kini berstatus sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan akan dikelola oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Sesuai mekanisme pemulihan kerugian negara, kelima smelter itu akan difungsikan dan disalurkan ke daerah. Dengan tata kelola yang benar, industri timah akan kembali menjadi tulang punggung ekonomi Babel,” ujar Anang.
Ia menambahkan, kehadiran Satgas Penegakan Hukum (PKH) di Bangka Belitung bertujuan memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai regulasi, termasuk adanya jaminan reklamasi dan pengawasan lingkungan hidup.
“Kita ingin agar ekspor timah ke depan menjadi kegiatan yang legal, transparan, dan memberi manfaat bagi daerah,” tegasnya.
Detail Kerugian Negara dan Tanggung Jawab Korporasi
Dari hasil penyelidikan, Kejaksaan menetapkan bahwa kerugian lingkungan akibat aktivitas lima smelter mencapai Rp 271 triliun.
Pembagian tanggung jawab kerugian lingkungan tersebut adalah sebagai berikut:
- PT Refined Bangka Tin (RBT): Rp 38 triliun
- PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS): Rp 23 triliun
- PT Stanindo Inti Perkasa (SIP): Rp 24 triliun
- PT Tinindo Internusa (TIN): Rp 23 triliun
- CV Venus Inti Perkasa (VIP): Rp 42 triliun
Total tanggungan kelima korporasi mencapai Rp 152 triliun, sementara sisa Rp 119 triliun masih dalam proses penghitungan oleh BPKP untuk menentukan pihak lain yang ikut bertanggung jawab.
Aliran Dana dan Jaringan Korupsi Timah
Dalam sidang dakwaan yang digelar beberapa waktu lalu, jaksa membeberkan rangkaian aliran dana korupsi yang melibatkan sedikitnya 10 pihak, terdiri dari delapan individu dan dua korporasi.
Di antara penerima aliran dana terbesar adalah:
- Suparta (PT RBT): Rp 4,57 triliun
- Tamron alias Aon (CV VIP): Rp 3,66 triliun
- Robert Indarto (PT SBS): Rp 1,92 triliun
- Suwito Gunawan (PT SIP): Rp 2,20 triliun
- Hendry Lie (PT TIN): Rp 1,05 triliun
- Harvey Moeis dan Helena Lim: Rp 420 miliar
PT Tinindo Inter Nusa (TIN)
Smelter Timah
Bangka Belitung
Disita Negara
Meaningful
Timah Bangka Belitung
Usai Kasus Korupsi Rp300 Triliun Pemerintah Ambil 5 Smelter Timah Termasuk PT Tinindo Internusa |
![]() |
---|
Pejabat Tinggi Mulai Berdatangan ke PT Tinindo Internusa Tempat yang Dikunjungi Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Gubernur Babel dan Jaksa Agung Cek Lokasi untuk Pastikan Kunjungan Presiden Prabowo Berjalan Lancar |
![]() |
---|
Jelang Kunjungan Presiden Prabowo ke Babel, Kapolri Tiba di Bandara Disambut Langsung oleh Gubernur |
![]() |
---|
Turun dari Pesawat, Kapolri Langsung Disambut Kapolda dan Gubernur Babel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.