Kunjungan Presiden Prabowo

Profil PT Tinindo Internusa, Smelter yang Disita Negara dan Masuk Agenda Kunjungan Presiden Prabowo

PT Tinindo Internusa, satu dari lima smelter timah disita negara akibat korupsi Rp300 triliun. Kini dikunjungi Presiden Prabowo

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
(Bangkapos.com/Adi Saputra).
SMELTER PT TININDO INTER NUSA-- Suasana lokasi yang rencana, bakal dikunjungi Presiden Prabowo Subianto, di Smelter PT Tinindo Internusa Pangkalpinang, Senin (6/10/2025). PT Tinindo Internusa, satu dari lima Smelter yang Disita Negara dan Masuk Agenda Kunjungan Prabowo 

Hendry Lie, pendiri salah satu maskapai penerbangan nasional, telah divonis 14 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 1,05 triliun dan denda Rp 1 miliar.

Smelter milik Hendry Lie disita oleh Kejaksaan Agung pada awal 2024 dan kini menjadi barang rampasan negara.

Aset tersebut mencakup lahan industri seluas 84.660 meter persegi beserta fasilitas pemurnian logam timah.

Kejagung: 5 Smelter Akan Dikelola Daerah

Petugas melakukan penyegelan terhadap salah satu smelter di kawasan TPI Kota Pangkalpinang, Jumat (19/04/2024)
Petugas melakukan penyegelan terhadap salah satu smelter di kawasan TPI Kota Pangkalpinang, Jumat (19/04/2024) (Bangkapos.com/Adi Saputra)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa seluruh smelter hasil sitaan kini berstatus sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan akan dikelola oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Sesuai mekanisme pemulihan kerugian negara, kelima smelter itu akan difungsikan dan disalurkan ke daerah. Dengan tata kelola yang benar, industri timah akan kembali menjadi tulang punggung ekonomi Babel,” ujar Anang.

Ia menambahkan, kehadiran Satgas Penegakan Hukum (PKH) di Bangka Belitung bertujuan memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai regulasi, termasuk adanya jaminan reklamasi dan pengawasan lingkungan hidup.

“Kita ingin agar ekspor timah ke depan menjadi kegiatan yang legal, transparan, dan memberi manfaat bagi daerah,” tegasnya.

Detail Kerugian Negara dan Tanggung Jawab Korporasi

Dari hasil penyelidikan, Kejaksaan menetapkan bahwa kerugian lingkungan akibat aktivitas lima smelter mencapai Rp 271 triliun.

Pembagian tanggung jawab kerugian lingkungan tersebut adalah sebagai berikut:

  • PT Refined Bangka Tin (RBT): Rp 38 triliun
  • PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS): Rp 23 triliun
  • PT Stanindo Inti Perkasa (SIP): Rp 24 triliun
  • PT Tinindo Internusa (TIN): Rp 23 triliun
  • CV Venus Inti Perkasa (VIP): Rp 42 triliun

Total tanggungan kelima korporasi mencapai Rp 152 triliun, sementara sisa Rp 119 triliun masih dalam proses penghitungan oleh BPKP untuk menentukan pihak lain yang ikut bertanggung jawab.

Aliran Dana dan Jaringan Korupsi Timah

Dalam sidang dakwaan yang digelar beberapa waktu lalu, jaksa membeberkan rangkaian aliran dana korupsi yang melibatkan sedikitnya 10 pihak, terdiri dari delapan individu dan dua korporasi.

Di antara penerima aliran dana terbesar adalah:

  • Suparta (PT RBT): Rp 4,57 triliun
  • Tamron alias Aon (CV VIP): Rp 3,66 triliun
  • Robert Indarto (PT SBS): Rp 1,92 triliun
  • Suwito Gunawan (PT SIP): Rp 2,20 triliun
  • Hendry Lie (PT TIN): Rp 1,05 triliun
  • Harvey Moeis dan Helena Lim: Rp 420 miliar
Sumber: bangkapos.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved