Kunjungan Presiden Prabowo

Profil PT Tinindo Internusa, Smelter yang Disita Negara dan Masuk Agenda Kunjungan Presiden Prabowo

PT Tinindo Internusa, satu dari lima smelter timah disita negara akibat korupsi Rp300 triliun. Kini dikunjungi Presiden Prabowo

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
(Bangkapos.com/Adi Saputra).
SMELTER PT TININDO INTER NUSA-- Suasana lokasi yang rencana, bakal dikunjungi Presiden Prabowo Subianto, di Smelter PT Tinindo Internusa Pangkalpinang, Senin (6/10/2025). PT Tinindo Internusa, satu dari lima Smelter yang Disita Negara dan Masuk Agenda Kunjungan Prabowo 

BANGKAPOS.COM--Smelter PT Tinindo Internusa yang terletak di provinsi Kepulauan Bangka Belitung belakangan ini menjadi sorotan publik.

Smelter PT Tinindo merupakan salah satu lokasi atau tujuan dari Presiden Prabowo Subianto ketika berkujung ke Provinsi Bangka Belitung.

Berikut profil PT Tinindo Internusa yang disusun dari berbagai sumber mencakup sejarah, kepemilikan, aktivitas usaha, serta isu-isu penting terkini.

Profil Umum

Nama Perusahaan: PT Tinindo Internusa

Jenis Usaha: Smelter timah swasta, pengolahan/pemurnian (refining) dan smelting bijih timah.

Anggota: PT Tinindo Internusa tercantum sebagai anggota di AP3I (Asosiasi Pengusaha Pengolahan dan Pemurnian Mineral Indonesia) asosiasi yang menaungi perusahaan smelter dan refinasi mineral.

Aktivitas Usaha

PT Tinindo Internusa melakukan usaha smelting dan pemurnian timah, yakni mengolah bijih timah (tin ore / sand) menjadi logam timah murni. 

Mereka memiliki izin-izin pada mining/penambangan timah di daerah darat (on-shore) dan lepas pantai (off-shore) di wilayah Bangka dan Belitung. 

Kapasitas & Lokasi

Luas Lokasi Smelter: Smelter PT Tinindo Internusa dilaporkan memiliki area seluas sekitar 84.660 m⊃2; yang disita oleh Kejagung dalam rangka kasus korupsi timah.

Lokasi: Beroperasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Smelter merupakan bagian dari industri peleburan timah (tin refining/smelting) di wilayah tambang timah, dekat sumber bijih timah. 

Kepemilikan & Manajemen

Pemilik Saham Mayoritas: Hendry Lie disebut sebagai pemilik saham mayoritas PT Tinindo Internusa dalam dakwaan jaksa terkait kasus korupsi.

Petinggi yang Telah Disidang atau Didakwa:

  • Rosalina: pernah menjabat sebagai General Manager Operasional PT Tinindo Internusa, didakwa dan divonis dalam kasus korupsi tata niaga timah. 
  • Fandy Lingga: pernah sebagai marketing PT Tinindo Internusa (2008–2018), juga didakwa dalam kasus yang sama. 

Korupsi dan Kontroversi

Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Jaksa mengakui bahwa PT Tinindo Internusa bersama beberapa smelter swasta lainnya melakukan persekongkolan dalam kerja sama sewa alat processing timah (smelter) dengan PT Timah, tanpa kajian kelayakan dan kompetensi yang memadai (tanpa “Competent Person”).

Kerugian Negara

Dalam dakwaan, PT Tinindo Internusa disebut berkontribusi terhadap kerugian negara sekitar Rp 300 triliun dalam kasus korupsi pertambangan/timah secara umum.

Pengusaha Hendry Lie didakwa menerima uang haram lebih dari Rp 1 triliun melalui PT Tinindo Internusa.

Serah Terima Aset Rampasan Negara

Salah satu agenda utama kunjungan Presiden Prabowo adalah penyerahan aset rampasan negara (BRN) kepada PT Timah Tbk, menyusul putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) terkait kasus korupsi tata niaga timah periode 2015–2022.

Lima smelter swasta yang terlibat dalam skandal tersebut kini resmi menjadi milik negara dan akan dikelola bersama oleh pemerintah pusat dan daerah.

Kelima smelter tersebut adalah:

  • PT Refined Bangka Tin (RBT)
  • PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS)
  • PT Stanindo Inti Perkasa (SIP)
  • PT Tinindo Internusa (TIN)
  • CV Venus Inti Perkasa (VIP)

Smelter-smelter tersebut terbukti terlibat dalam praktik kerja sama ilegal dengan PT Timah Tbk dan menyebabkan kerugian keuangan serta kerusakan lingkungan yang sangat besar.

Menurut hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian mencapai lebih dari Rp 300 triliun, terdiri dari Rp 271 triliun kerusakan lingkungan dan Rp 29 triliun kerugian ekonomi negara.

Smelter PT Tinindo Internusa Jadi Lokasi Utama Peninjauan

Peninjauan Presiden dipusatkan di smelter PT Tinindo Internusa (TIN) di Pangkalpinang, yang sebelumnya dimiliki oleh pengusaha Hendry Lie.

Hendry Lie, pendiri salah satu maskapai penerbangan nasional, telah divonis 14 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 1,05 triliun dan denda Rp 1 miliar.

Smelter milik Hendry Lie disita oleh Kejaksaan Agung pada awal 2024 dan kini menjadi barang rampasan negara.

Aset tersebut mencakup lahan industri seluas 84.660 meter persegi beserta fasilitas pemurnian logam timah.

Kejagung: 5 Smelter Akan Dikelola Daerah

Petugas melakukan penyegelan terhadap salah satu smelter di kawasan TPI Kota Pangkalpinang, Jumat (19/04/2024)
Petugas melakukan penyegelan terhadap salah satu smelter di kawasan TPI Kota Pangkalpinang, Jumat (19/04/2024) (Bangkapos.com/Adi Saputra)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa seluruh smelter hasil sitaan kini berstatus sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan akan dikelola oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Sesuai mekanisme pemulihan kerugian negara, kelima smelter itu akan difungsikan dan disalurkan ke daerah. Dengan tata kelola yang benar, industri timah akan kembali menjadi tulang punggung ekonomi Babel,” ujar Anang.

Ia menambahkan, kehadiran Satgas Penegakan Hukum (PKH) di Bangka Belitung bertujuan memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai regulasi, termasuk adanya jaminan reklamasi dan pengawasan lingkungan hidup.

“Kita ingin agar ekspor timah ke depan menjadi kegiatan yang legal, transparan, dan memberi manfaat bagi daerah,” tegasnya.

Detail Kerugian Negara dan Tanggung Jawab Korporasi

Dari hasil penyelidikan, Kejaksaan menetapkan bahwa kerugian lingkungan akibat aktivitas lima smelter mencapai Rp 271 triliun.

Pembagian tanggung jawab kerugian lingkungan tersebut adalah sebagai berikut:

  • PT Refined Bangka Tin (RBT): Rp 38 triliun
  • PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS): Rp 23 triliun
  • PT Stanindo Inti Perkasa (SIP): Rp 24 triliun
  • PT Tinindo Internusa (TIN): Rp 23 triliun
  • CV Venus Inti Perkasa (VIP): Rp 42 triliun

Total tanggungan kelima korporasi mencapai Rp 152 triliun, sementara sisa Rp 119 triliun masih dalam proses penghitungan oleh BPKP untuk menentukan pihak lain yang ikut bertanggung jawab.

Aliran Dana dan Jaringan Korupsi Timah

Dalam sidang dakwaan yang digelar beberapa waktu lalu, jaksa membeberkan rangkaian aliran dana korupsi yang melibatkan sedikitnya 10 pihak, terdiri dari delapan individu dan dua korporasi.

Di antara penerima aliran dana terbesar adalah:

  • Suparta (PT RBT): Rp 4,57 triliun
  • Tamron alias Aon (CV VIP): Rp 3,66 triliun
  • Robert Indarto (PT SBS): Rp 1,92 triliun
  • Suwito Gunawan (PT SIP): Rp 2,20 triliun
  • Hendry Lie (PT TIN): Rp 1,05 triliun
  • Harvey Moeis dan Helena Lim: Rp 420 miliar

Sementara dari sisi korporasi, dana hasil korupsi mengalir ke beberapa perusahaan fiktif dan koperasi karyawan dengan nilai mencapai lebih dari Rp 14 triliun.

Jaksa menegaskan, praktik kolusi antara oknum pejabat, pengusaha, dan jaringan perantara inilah yang menyebabkan tata niaga timah nasional rusak selama hampir satu dekade.

Prabowo Akan Evaluasi Tata Kelola Timah Nasional

Kunjungan Presiden Prabowo ke Bangka Belitung bukan hanya bersifat seremoni, melainkan menjadi langkah strategis pemerintah pusat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pertambangan nasional, khususnya di sektor timah.

Kepala Sekretariat Presiden menyebut bahwa Presiden ingin memastikan seluruh aset negara hasil sitaan dapat digunakan kembali untuk kepentingan rakyat, bukan menjadi beban negara.

“Presiden ingin melihat langsung bagaimana proses pemulihan aset berjalan, dan memastikan pengelolaannya nanti benar-benar produktif,” ujarnya.

Selain meninjau smelter, Prabowo juga dijadwalkan memimpin rapat terbatas bersama para menteri, Gubernur Babel, serta direksi PT Timah Tbk untuk membahas strategi nasionalisasi dan integrasi industri timah.

Penataan Industri Timah untuk Kepentingan Nasional

Dengan dukungan lintas lembaga Kejagung, TNI, BPKP, dan pemerintah daerah pemerintah berkomitmen membangun kembali kepercayaan publik terhadap industri timah nasional.

Langkah ini diharapkan tidak hanya menekan praktik ilegal, tetapi juga meningkatkan nilai tambah ekonomi, memperkuat PAD Babel, serta menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat lokal.

“Kita ingin memastikan hasil bumi yang besar ini tidak lagi bocor ke luar negeri, melainkan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia,” tutup Gubernur Hidayat Arsani.(*)

Bangkapos.com/Adi Saputra, Zulkodri/Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved