Profil Halim Kalla, Tersangka Korupsi PLTU 1 Kalbar, Pengusaha Lulusan USA Adik Eks Wapres JK
Halim Kalla, Direktur PT BRN ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1.
Sementara, baterainya menggunakan lithium ion berkapasitas 15,4 kwh.
Erolis mengadopsi bentuk passenger car berukuran mini macam Wuling Air EV.
Erolis menggunakan motor listrik berdaya 4 kw, yang dipadukan dengan baterai lithium ion berkapasitas 7,6 kwh.
Adapun Trolis punya bentuk layaknya motor tiga roda.
Menggunakan motor listrik berdaya 5 kw, dengan baterai lithium ion berkapasitas 7,6 kwh.
Duduk Perkara
PLTU Kalbar-1 dilelang pada 2008 dengan pendanaan dari PT PLN (Persero), bersumber dari kredit komersial Bank BRI dan BCA melalui skema Export Credit Agency (ECA).
Pemenang lelang ditetapkan sebagai konsorsium Kerja Sama Operasi (KSO) BRN, yang dipimpin oleh Halim Kalla.
Namun, konsorsium dinilai tidak memenuhi sejumlah persyaratan prakualifikasi dan teknis.
Baca juga: Tangis Pecah Istri Praka Zaenal Mutaqim, Hamil 7 Bulan, Suami Gugur Terjun Payung & Kronologinya
Mereka tidak memiliki pengalaman membangun pembangkit tenaga uap minimal 25 MW, tidak menyerahkan laporan keuangan audited tahun 2007, dan tidak menyampaikan dokumen SIUJKA.
“Penetapan pemenang lelang dilakukan meski konsorsium tidak memenuhi syarat teknis dan administratif. Ini menjadi titik awal rangkaian pelanggaran yang berujung pada kerugian negara,” ujar Irjen Cahyono Wibowo.
Kontrak pekerjaan senilai USD 80 juta dan Rp507 miliar ditandatangani pada 11 Juni 2009 antara RR dan Fahmi Mochtar.
Seluruh pekerjaan kemudian dialihkan kepada pihak ketiga, yakni PT PI dan QJPSE, perusahaan energi asal Tiongkok.
“Seluruh pekerjaan dialihkan ke pihak ketiga tanpa dasar hukum yang jelas. Proyek mangkrak, tapi uang sudah mengalir,” tambah Cahyono.
Pembangunan PLTU gagal dimanfaatkan sejak 2016, meski kontrak telah direvisi sepuluh kali hingga 2018.
Menurut laporan investigatif BPK RI, proyek ini menimbulkan indikasi kerugian negara sebesar USD 62,410 juta dan Rp323,2 miliar.
Penggugat Gibran Subhan Palal Tak Lagi Tuntut Rp125 Triliun Tapi Minta 2 Hal Ini: Saya Ga Butuh Duit |
![]() |
---|
Profil Subhan Palal Minta Wapres Gibran Mundur & Alasannya Tak Jadi Gugat Ganti Rugi Rp125 Triliun |
![]() |
---|
Prabowo Sebut Nilai Barang Sitaan 5 Smelter Timah di Bangka Belitung Rp 7 Triliun |
![]() |
---|
Mobil Mewah Mercy Hitam Ditemukan Hancur Tak Berbentuk di Reruntuhan Ponpes Al Khoziny, Milik Siapa? |
![]() |
---|
Sosok Febri Diansyah, Dulu Pejuang Anti Korupsi, Kini Pembela Tersangka Korupsi: KPK Sudah Berbeda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.