Profil Biodata Halim Kalla Adik Jusuf Kalla, Tersangka Korupsi PLTU 1 Kalbar & Kronologi Kasusnya

Halim Kalla adalah adik Mantan Wapres RI Jusuf Kalla yang jadi tersangka kasus korupsi PLTU 1 Kalbar sekaligus CEO Halim Kalla Group.

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
X via Tribun Tangerang
JADI TERSANGKA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan pengusaha Halim Kalla (HK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) di Kabupaten Mempawah, Kalbar. Nama belakang Kalla tentu bukan nama asing di Indonesia. Halim Kalla adalah adik dari Wakil Presiden RI ke-10 dan 12 Jusuf Kalla (JK). 

BANGKAPOS.COM - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan pengusaha Halim Kalla (HK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) di Kabupaten Mempawah, Kalbar.

Nama belakang Kalla tentu bukan nama asing di Indonesia.

Halim Kalla adalah adik dari Wakil Presiden RI ke-10 dan 12 Jusuf Kalla (JK).

Selain Halim Kalla, polisi juga menetapkan Dirut PLN periode 2008-2009 Fahmi Mochtar (FM) sebagai tersangka.

"3 Oktober kita tetapkan tersangka melalui mekanisme gelar terhadap tersangka FM (Fahmi Mochtar), yang bersangkutan dia sebagai Direktur PLN saat itu," ujar Kakortastipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/10/2025).

"Dari pihak swasta ada HK (Halim Kalla), tersangka RR, dan juga pihak lainnya (HYL). Kalau nanti di proses penyidikan akan berkembang," sambungnya.

Keempatnya disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Profil Biodata Halim Kalla

Halim Kalla adalah adik Mantan Wapres RI Jusuf Kalla yang jadi tersangka kasus korupsi PLTU 1 Kalbar sekaligus CEO Halim Kalla Group.

Kalla Group adalah konglomerasi atau induk usaha PT Bumi Rama Nusantara, perusahaan miliknya.

Sebagai pengusaha, sepak terjang Halim Kalla sudah terujui.

Meskipun pernah dihajar badai krisis moneter 1998, bisnis yang dibangunnya tetap dapat bertahan.

Pada tahun 2006, pria asal Ujung Pandang, Sulawesi Selatan, itu menjadi pengusaha satu-satunya yang berani memperkenalkan Digital Cinema System (DCS) di Indonesia.

 DCS itu menjadi revolusi teknologi dalam pembuatan, peredaran, dan penayangan film di bioskop.

Selain itu, Halim Kalla pernah mejabat sebagai anggota DPR RI tahun 2009.

Dikutip dari situs resmi KPU RI, Halim pernah menjabat sebagai Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan II periode 2009-2014:

Berikut biodata singkat Halim Kalla :

Nama : Halim Kalla

Tempat/Tanggal Lahir : Ujung Pandang, 1 Oktober 1957

Alamat Tempat Tinggal : Jl. Lembang No. 9 RT/RW 006/005 Menteng Jakarta Pusat

 Jenis Kelamin : Laki-laki

Agama : Islam

Status Perkawinan : Kawin 

Jumlah anak : dua orang

Pekerjaan : Direktur Utama Intim Wira Energi Wisma Nusantara Jakarta, Direktur PT BRN

Pendidikan Terakhir : State Univ. of New York at Buffalo, USA

Perolehan Suara : 34.755

Sementara itu, diantara karyanya yang sempat mengangkat derajat Indonesia adalah kendaraan listrik melalui Haka Auto, meski masih dalam bentuk prototipe. 

Kendaraan listrik itu diberi nama Smuth, Erolis dan Trolis.

Smuth EV mengusung model pikap dengan motor listrik berdaya 7,5 kw.

Sementara, baterainya menggunakan lithium ion berkapasitas 15,4 kwh.

Erolis mengadopsi bentuk passenger car berukuran mini macam Wuling Air EV.

 Erolis menggunakan motor listrik berdaya 4 kw, yang dipadukan dengan baterai lithium ion berkapasitas 7,6 kwh.

Adapun Trolis punya bentuk layaknya motor tiga roda. 

Menggunakan motor listrik berdaya 5 kw, dengan baterai lithium ion berkapasitas 7,6 kwh.

Selain itu, Halim Kalla dengan perusahannya Haka Auto baru-baru ini sukses menggandeng BYD Motor Indonesia untuk dipasarkan di Indonesia Timur.

Kronologi kasus

 Kakortastipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, memaparkan, dugaan tindak pidana korupsi pembangunan PLTU 1 Kalbar 2x50 megawatt ini terjadi dalam rentang tahun 2008-2018.

Dia menyebut, modus operasi terjadinya tindak pidana korupsi bermula dari awal perencanaan pembangunan.

"Ini sudah terjadi korespondensi, artinya ada pemufakatan dalam rangka memenangkan pelaksanaan pekerjaan. Setelah dilakukan kontrak kemudian ada pengaturan-pengaturan sehingga ini terjadi keterlambatan yang akibatkan sampai dengan 2018, itu sejak tahun 2008-2018 dianggurin terus," jelas Cahyono.

Akibat dari pekerjaan itu, kata Cahyono, pembangunan PLTU 1 Kalbar mangkrak

Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pun telah menyatakan total loss dari proyek PLTU 1 Kalbar.

"Kerugian uang negara ini sekitar 64.410.523 USD. Dan Rp 323.199.898.518 miliar," katanya.

Dalam kasus ini, polisi belum menahan para tersangka.

Polisi masih akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara.

"Kalau untuk ditahan belum. Sementara kami juga akan berkoordinasi dengan teman-teman kejaksaan terhadap kelengkapan daripada bekas perkara itu sendiri. Kami sudah berjalan, dan dalam waktu dekat kami akan mengoordinasikan dengan teman-teman jaksa terkait konstruksi perkara yang kita tampilkan. Mudah-mudahan tidak terlalu lama, sehingga kami tidak bisa melakukan upaya paksa terhadap yang bersangkutan," ujar Cahyono.

Saat ditanya mengenai alasan kenapa Halim Kalla yang juga adik Wapres ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla, dan kawan-kawan belum ditahan, Cahyono mengeklaim polisi hanya melakukan penahanan ketika dibutuhkan.

Sejauh ini, kata dia, polisi sudah paham dengan konstruksi dari kasus korupsi proyek PLTU 1 Kalbar.

Apalagi, Cahyono mengingatkan bahwa masa penahanan juga memiliki masa tenggat.

"Di dalam proses penyidikan ini kita sudah cukup bukti. Konstruksi yang kita bangun sudah paham, sehingga ada kebersamaan terkait konstruksi yang kita bangun dengan teman-teman jaksa, sehingga tidak mengalami proses penyidikan yang tidak terlalu lama. Sehingga, dalam waktu penanganan ini kita tidak habis masa penahanan," beber dia. (Tribunnews/ Kompas.com/ Bangkapos.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved