Reaksi Subhan Palal Penggugat Ijazah SMA Wapres Gibran Soal Klarifikasi MDIS : Berarti IQ-nya Tinggi
Subhan Palal yang merupakan penggugat ijazah SMA Wapres Gibran menganggap, jika MDIS benar, maka IQ Gibran tinggi karena selesai S1 dalam 3 tahun.
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Subhan Palal adalah seorang advokat (pengacara) yang memiliki firma hukum Subhan Palal dan Rakan.
Tak banyak informasi profil biodata tentangnya.
Subhan Palal memiliki nama dan gelar lengkap yaitu Haji Muhammad Subhan Palal SH MH.
Nama Subhan Palal juga tercatat di Kantor Hukum Pan Putra & Rekan.
Disebutkan bahwa Kantor Hukum Pan Putra & Rekan yang berdiri di Jakarta sejak tahun 2008 memiliki advokat HM. Subhan Palal, SH, MH, dalam Hukum Perdata dan Pidana.
Firma hukum Subhan Palal & Rekan ini berada di Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Subhan Palal juga diketahui merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) tahun 2018.
Ia memajang foto wisudanya melalui akun Instagram @subhanpalal yang diikuti oleh lebih dari 1.400 follower.
Bahkan beberapa waktu yang lalu, Subhan Palal mem-posting foto bersamanya dengan mahasiswa UI lainnya yang kompak memakai jaket almamater kuning.
Dalam caption-nya, ia seolah menyindir sosok yang ijazahnya palsu.
"Berani nggak yang punya ijazah palsu," tulis Subhan Palal.
Sebelum menggugat perdata Wapres Gibran, Subhan Palal juga pernah menggugat hal yang sama di PTUN.
Namun PTUN mengeluarkan putusan Dismissal karena kehabisan waktu terkait pencalonan Gibran sebagai Wapres.
Subhan mengatakan, gugatannya ini merujuk pada definisi SLTA atau SMA yang disebutkan dalam UU Pemilu yang menurutnya merujuk pada sekolah di Indonesia.
“Ini pure hukum, ini kita uji di pengadilan. Apakah boleh KPU menafsirkan pendidikan sederajat dengan pendidikan di luar negeri,” lanjut Subhan.
Subhan mengatakan, gugatan serupa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta tidak diterima karena PTUN merasa sudah kehabisan waktu untuk memproses gugatan terkait pencalonan Gibran.
“Penetapan dismissal. Karena dari segi waktu PTUN Jakarta tidak lagi berwenang memeriksa sengketa berkaitan dengan surat penetapan KPU berkaitan dengan penetapan paslon capres cawapres makanya gugatan penggugat tidak diterima, begitu ya,” kata Presenter Kompas TV Frisca Clarissa saat membacakan penetapan PTUN yang ditunjukkan Subhan.
Dalam sesi wawancara dengan kompas.tv, Subhan tidak menyebutkan kapan penetapan itu diputuskan PTUN.
Tapi, diketahui, putusan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi dibacakan pada 22 April 2024.
Tidak lama setelah itu, PDI-P menggugat pencalonan Gibran ke PTUN Jakarta.
Putusannya sendiri dibacakan pada 25 Oktober 2024 tanpa mengubah status Gibran.
Subhan membantah ada aktor-aktor politik yang membekingi dirinya untuk menggugat Gibran.
Ia mengaku menggugat Gibran dan juga KPU atas niat sendiri, bukan dorongan orang lain.
“Saya maju sendiri. Enggak ada yang sponsor,” kata Subhan. Ia mengatakan, gugatannya ini juga berangkat dari dugaan KPU sempat mengalami tekanan ketika Gibran mencalonkan diri.
“Saya lihat, hukum kita dibajak nih kalau begini caranya. Enggak punya ijazah SMA (tapi bisa maju Pilpres). Ada dugaan, KPU kemarin itu terbelenggu relasi kuasa,” lanjutnya.
Subhan menegaskan, keputusannya menggugat Gibran murni karena ingin memperjelas hukum di Indonesia.
Ia mengatakan, hal ini terbukti dari petitum gugatannya yang mengharuskan Gibran untuk membayarkan uang ganti rugi kepada negara, bukan kepada dirinya atau kelompok tertentu.
“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” tulis isi petitum. Sidang perdana gugatan perdata terhadap Gibran dan KPU RI akan dilaksanakan pada Senin (8/9/2025) di PN Jakpus.
Salah satu petitum gugatan perdatanya menyebutkan, Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) patut membayar uang ganti rugi sebesar Rp 125 triliun.
“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” tulis isi petitum.
Berdasarkan informasi yang diunggah KPU pada laman infopemilu.kpu.go.id, Gibran diketahui menamatkan pendidikan setara SMA di dua tempat, yaitu Orchid Park Secondary School Singapore pada tahun 2002-2004 dan UTS Insearch Sydney, Australia pada tahun 2004-2007.
Dalam program Sapa Malam Kompas TV, Subhan menjelaskan, dua institusi itu tidak memenuhi syarat pendaftaran cawapres.
“Karena di UU Pemilu itu disyaratkan, presiden dan wakil presiden itu harus minimum tamat SLTA atau sederajat,” ujar Subhan dalam program Sapa Malam yang ditayangkan melalui Youtube Kompas TV, Rabu.
Subhan mengatakan, KPU tidak berwenang untuk menentukan apakah dua institusi luar negeri ini setara dengan SMA di dalam negeri
Menurutnya, meskipun institusi di luar negeri itu setara SMA, UU Pemilu saat ini tegas menyebutkan kalau syarat Presiden dan Wakil Presiden adalah tamatan SLTA, SMA, atau sederajat.
“Meski (institusi luar negeri) setara (SMA), di UU enggak mengamanatkan itu. Amanatnya tamat riwayat SLTA atau SMA, hanya itu,” katanya.
(Tribunnews.com/Rizki A./Wahyu Gilang P./Ibriza Fasti/Kompas.com/ bangkapos.com)
Penggugat Gibran Subhan Palal Tak Lagi Tuntut Rp125 Triliun Tapi Minta 2 Hal Ini: Saya Ga Butuh Duit |
![]() |
---|
Profil Subhan Palal Minta Wapres Gibran Mundur & Alasannya Tak Jadi Gugat Ganti Rugi Rp125 Triliun |
![]() |
---|
Pendidikan Terakhir Wapres Gibran Rakabuming Sarjana Marketing, Meilanie Buitenzorgy Sindir MDIS? |
![]() |
---|
Gibran Kuliah di Australia, Kok Ijazah Dapat dari Kampus Inggris, Begini Penjelasan MDIS |
![]() |
---|
Mengenal MDIS, Kampus Gibran di Singapura Pastikan Wapres Lulusan Sarjana: Mahasiswa dari 2007-2010 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.