Sosok & Modus Bobby Asia, Jaksa Gadungan Coba Temui Bupati OKI Ternyata ASN Aktif, Ditangkap Kejari

Sosok Bobby Asia alias BA, jaksa gadungan yang diciduk tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Dokumentasi Kejati Sumsel
JAKSA GADUNGAN -- Bobby Asia (BA) jaksa gadungan yang ditangkap Kejari OKI nampak digiring berjalan oleh petugas Kejati Sumsel, Selasa (7/10/2025). Bobby ternyata adalah ASN Aktif di Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Way Kanan, Lampung.  

Kemudian, mereka bertemu salah seorang staf Kejati Sumsel yang berkata bahwa Kasi Dal Ops tidak ada di tempat.

Mereka selanjutnya meninggalkan Kejati Sumsel untuk menuju ke Kejari OKI.

Sekitar pukul 11.30 WIB, BA datang ke Kejari OKI sebagai tamu dengan menggunakan seragam dan atribut lengkap Kejaksaan dengan pangkat Jaksa Madya (4A, Pin Jaksa, Pin Persaja) dan mengaku sebagai Jaksa pada JAM Intel Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

BA lalu menyampaikan kepada pihak Keamanan Dalam (KAMDAL) Kejari OKI untuk bertemu dengan Kepala Kejaksaan Negeri OKI (Kajari), Kasi Pidum, Kasi Intel atau Kasi Pidsus Kejari OKI. 

Setelah mendapat laporan kehadiran tamu tersebut, pihak KAMDAL bertemu dengan Staf Tata Usaha Kejari OKI yang langsung menerima kehadiran BA.

Baca juga: Profil & Motif Meilanie Buitenzorgy Dosen IPB Berani Kuliti Ijazah Wapres Gibran, PhD Lulusan Sydney

"Saat itu, BA sempat berbicara singkat dan bertanya tentang penanganan perkara Pidsus serta meminta untuk bertemu dengan Kasi Intel. Oleh karena Kasi Intel masih ada kegiatan, maka BA meminta untuk bertemu dengan Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari OKI dan bertemu secara langsung serta berdiskusi ringan sehubungan dengan penanganan perkara Pidsus di Kejari OKI," ungkapnya.

Setelah bertemu Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari OKI, BA pun menemui Kasi Intel Kejari OKI dan berdiskusi ringan untuk meminta dihubungkan dengan Bupati OKI.

Namun, Kasi Intel mengatakan tidak dapat menghubungkannya dengan Bupati OKI.

"Bahwa setelah berdiskusi ringan dengan Kasi Intel tersebut, tidak berselang lama kemudian BA memutuskan untuk pulang. Selanjutnya berdasarkan informasi yang diperoleh dari Bagian Protokol Pemda OKI, BA sempat berkoordinasi pada Pemda OKI untuk bertemu dengan Bupati OKI dan mengaku sebagai utusan dari Kejaksaan Agung RI," kata Totok.

Namun, maksud atau tujuan permintaan dari BA ini belum diketahui dan belum sempat terlaksana pertemuan dengan Bupati OKI tersebut.

Dengan mengantongi informasi ini, Tim Intelijen Kejari OKI diperintah Kajari OKI untuk melakukan pengamanan terhadap BA di sebuah rumah makan.

Setelah berhasil ditangkap, BA  langsung dibawa menuju ke Kejati Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan.

Hasilnya, terungkap bahwa sosok pria yang mengaku jaksa utusan Kejagung RI tersebut adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif berpangkat IIID dari Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Way Kanan, Lampung.

"Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa BA bukan seorang Jaksa, namun merupakan PNS aktif dari Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kab. Way Kanan dengan pangkat IIID," katanya. 

Dari kantong BA, petugas berhasil mengamankan 1 (satu) buah Handphone, 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk, 1 (satu) buah Kartu Pegawai, 1 (satu) buah KTA, 1 (satu) buah name tag, serta 1 (satu) stel baju Gamjak Kejaksaan.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved