Sosok & Modus Bobby Asia, Jaksa Gadungan Coba Temui Bupati OKI Ternyata ASN Aktif, Ditangkap Kejari

Sosok Bobby Asia alias BA, jaksa gadungan yang diciduk tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Dokumentasi Kejati Sumsel
JAKSA GADUNGAN -- Bobby Asia (BA) jaksa gadungan yang ditangkap Kejari OKI nampak digiring berjalan oleh petugas Kejati Sumsel, Selasa (7/10/2025). Bobby ternyata adalah ASN Aktif di Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Way Kanan, Lampung.  

Kini, BA sedang dilakukan pemeriksaan lebih dalam lagi untuk menentukan proses hukum selanjutnya.

Kasus Serupa

Pada 27 Agustus 2024, jaksa gadungan berinisial CAN juga berhasil ditangkap Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) dan Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan RI di Apartemen Pakubuwono Terrace S, Jakarta.

Dikutip Tribunnews.com dari kejaksaan.go.id, CAN mengaku bekerja di Kejaksaan, tetapi setelah ditelusuri rupanya pelaku merupakan pengangguran.

Terungkapnya kasus ini berawal saat korban sekaligus pacar pelaku, Yosephina Indah Esian Nefo (Indah), melapor ke kantor Kejagung untuk menanyakan status kepegawaian CAN yang dilaporkan atas kasus penipuan pada 26 Agustus 2024.

Atas laporan korban, pelaku bersedia memberikan pakaian dinas PDH, PDUK, PDUB, topi upacara, pangkat kejaksaan, ikat pinggang, hingga penang Kejaksaan.

Pelaku CAN juga mengaku bahwa ia memang bukan seorang jaksa.

Sejak tahun 2022 hingga 2024, korban dan keluarga besarnya telah mengalami kerugian berupa uang sebesar Rp1,5 miliar.

Pelaku CAN juga diketahui merupakan teman kecil Indah sejak 2007.

Komunikasi di antara mereka tidaklah intens bahkan sempat memburuk.

Kasus ini bermula pada 13 Januari 2022.

CAN menghubungi Indah melalui media sosial (medsos) Facebook Messenger untuk meminta bantuan uang pengobatan ibunya di rumah sakit sebesar Rp6 juta.

Saat itu Indah sudah memaafkan segala kesalahan CAN lalu memberikan uang untuk pengobatan tersebut.

CAN berjanji untuk mengembalikan uang tersebut pada 22 Januari 2022.

Pelaku juga meminjam uang kepada Indah dengan modus dan cerita melalui telepon lalu mengatakan bahwa ia sedang mengalami pembekuan aset (freeze asset) dari Kejagung RI.

Sepengetahuan Indah, CAN bekerja di Kejaksaan sebagai jaksa sehingga korban pun mempercayai penjelasan pelaku.

Menurut keterangan CAN kepada Indah, aset-aset milik pelaku yang disebut dibekukan yakni berupa rumah, mobil, motor, rekening Bank BNI dan Bank DKI, logam mulia Antam, serta fasilitas apartemen dari KPK.

Dari keterangan pelaku CAN, ia memang sudah melakukan penipuan dengan berpura-pura sebagai Jaksa yang bekerja di Kejagung. 

Adapun berikut penipuan yang telah dilakukan pelaku CAN selama menjadi jaksa gadungan:

1. Orang tua dengan jumlah kerugian sebesar Rp2 miliar.

2. Yosephina Indah Esian Nefo (teman dekat) dan keluarga dengan kerugian sebesar Rp1,5 miliar

3. Mutia Ayu (teman dekat) dengan kerugian sebesar Rp100 juta.

4. Mega (istri pelaku) dengan kerugian sebesar Rp200 juta.

5. Anita (teman dekat) dengan kerugian sebesar Rp700 juta.

6. Putri dosen Psikologi UI (teman dekat) kerugian sebesar Rp100 juta.

7. Resiana (teman dekat) Jakarta timur kerugian sebesar Rp25 Juta.

Uang hasil penipuan tersebut sudah habis dipakai oleh pelaku CAN yang menganggur itu untuk berfoya-foya.

(Bangkapos.com, TribunNewsmaker.com, Tribunnews.com, TribunSumsel.com, Sriwijaya Post)

 

 

 

 

 

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved