Sosok & Modus Bobby Asia, Jaksa Gadungan Coba Temui Bupati OKI Ternyata ASN Aktif, Ditangkap Kejari

Sosok Bobby Asia alias BA, jaksa gadungan yang diciduk tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Dokumentasi Kejati Sumsel
JAKSA GADUNGAN -- Bobby Asia (BA) jaksa gadungan yang ditangkap Kejari OKI nampak digiring berjalan oleh petugas Kejati Sumsel, Selasa (7/10/2025). Bobby ternyata adalah ASN Aktif di Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Way Kanan, Lampung.  

BANGKAPOS.COM - Sosok Bobby Asia alias BA, jaksa gadungan yang diciduk tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Senin (6/10/2025). 

Nekat menjadi jaksa palsu, siapa sangka Bobby Asia ternyata seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Way Kanan, Lampung. 

Sebelumnya, Bobby Asia nekat menyamar sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung RI dan meminta difasilitasi bertemu langsung dengan Bupati OKI Muchendi Mahzareki

Namun pertemuan itu tak terlaksana sebab ia keburu ditangkap petugas Kejari OKI yang menyadari aksi penipuan tersebut. 

Bupati OKI, Muchendi Mahzareki memberikan apresiasi tinggi atas gerak cepat aparat dalam memutus pergerakan yang dilakukan BA.

20251007 JAKSA GADUNGAN 1
GELAR PERKARA - As inteljen Kejati Sumsel Totok Bambang Sapto Dwijo didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari, saat menggelar perkara pelaku jaksa gadungan yakni BA di gedung Kejaksaan Tingg Sumatera Selatan, Senin (6/10/2025), malam. BA ditangkap saat ingin menemui Bupati OKI. 

"Saya menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kejari OKI. Ini bukan hanya soal ketegasan hukum, tapi juga soal kewaspadaan menjaga marwah institusi dan melindungi warga dari potensi penipuan bisa merusak kepercayaan publik," ujar Bupati dikonfirmasi pada Selasa (7/10/2025) pagi.

Baca juga: ‘Oh’ Saya Biasa Saja, Ekspresi Briptu Rizka Saat Dikabari Ada Mayat, Ternyata Brigadir Esco Suaminya

Muchendi menekankan bahwa kejadian ini bentuk nyata pentingnya koordinasi dan komunikasi antar instansi daerah.

"Tentunya ini bukti nyata koordinasi antar lembaga di OKI berjalan efektif. Tugas kita bersama yaitu menjaga integritas pemerintahan dan penegakan hukum di daerah," ungkapnya.

Selaku kepala daerah. Ia mengajak agar seluruh lapisan masyarakat dan aparatur di daerah tetap solid dalam menjaga marwah pemerintahan dan hukum.

"Kami mendukung penuh langkah tegas aparat penegak hukum. Kejadian ini menjadi pengingat bahwa integritas itu mahal, dan harus dijaga bersama. Bukan hanya tugas Kejaksaan, tetapi tugas kita semua," sambungnya.

Modus Operandi

Berdasarkan rilis yang dikeluarkan Kejati Sumsel dijelaskan, pelaku Bobby Asia melancarkan aksi penipuannya sebagai jaksa gadungan pada Senin (6/10/2025) sekira pukul 08.00, di mana saat itu ia bersama 2 orang berpakaian sipil mendatangi Kejati Sumsel untuk mencari Kasi Pengendalian Operasi (Dal Ops) Bidang Pidsus.

Namun dikarenakan orang yang ingin ditemuinya tak berada di tempat, Bobby Asia dan dua orang lainnya pergi meninggalkan Kejati Sumsel dan menuju ke Kantor Kejari OKI. 

Baca juga: Profil Aaron Franklyn, Dokter TNI Siap Mati Saat Amputasi Santri di Runtuhan, Merangkak Celah Puing

Menggunakan seragam dan atribut lengkap Kejaksaan dengan pangkat Jaksa Madya (4A, Pin Jaksa, Pin Persaja), Bobby Asia mengaku sebagai Jaksa pada JAM Intel Kejaksaan Agung RI yang hendak bertemu dengan Kajari OKI, Kasi Pidum, Kasi Intel atau Kasi Pidsus Kejari OKI.

Selanjutnya, Staf Tata Usaha Kejari OKI langsung menerima kehadiran Bobby Asia dan sempat berbicara singkat serta bertanya tentang penanganan perkara Pidsus serta meminta untuk bertemu dengan Kasi Intel. 

Oleh karena Kasi Intel masih ada kegiatan, maka BA meminta untuk bertemu dengan Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari

OKI dan bertemu secara langsung serta berdiskusi ringan sehubungan dengan penanganan perkara Pidsus di Kejari OKI.

Lalu setelah bertemu Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari OKI, selanjutnya Bobby Asia bertemu dengan Kasi Intel Kejari OKI dan berdiskusi ringan untuk meminta dihubungkan dengan Bupati OKI, namun Kasi Intel mengatakan tidak dapat menghubungkan dengan Bupati OKI. 

Setelah berdiskusi ringan dengan Kasi Intel tersebut, tidak berselang lama kemudian Bobby Asia memutuskan untuk pulang.

Selanjutnya berdasarkan informasi yang diperoleh dari Bagian Protokol Pemda OKI, Bobby Asia sempat berkoordinasi pada Pemda OKI untuk bertemu dengan Bupati OKI dan mengaku sebagai utusan dari Kejaksaan Agung RI.

Namun maksud dan tujuan pertemuan tersebut belum diketahui dan sampai dengan saat ini belum terlaksana pertemuan dengan Bupati OKI tersebut, dengan informasi tersebut Tim Intelijen Kejari OKI mendapat perintah dari Kajari OKI untuk melakukan pengamanan kepada BA di rumah makan saudagar di Kayu Agung.

As inteljen Kejati Sumsel Totok Bambang menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir tindakan yang mencoreng integritas Lembaga Penegak Hukum khususnya Kejaksaan.

"Kejaksaan berkomitmen untuk memastikan keadilan dan kepercayaan masyarakat tetap terjaga. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap Oknum yang mengatasnamakan Jaksa atau Lembaga Penegak Hukum Lainnya dan segera melaporkan kejadian mencurigakan ke pihak berwenang," tegasnya, Senin (7/10/2025).

Kronologi Kejadian 

Seorang pria berinisial Bobby Asia alias BA ditangkap Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) di Rumah Makan Saudagar di Kayu Agung, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan (Sumsel), pada Senin (6/10/2025), sekitar pukul 13.30 WIB.

Datang dengan seragam resmi dan bicara layaknya jaksa, BA mengaku utusan Kejagung dan nyaris menemui Bupati Ogan Komering Ilir (OKI).

Baca juga: Sosok & Kisah Dokter Aaron Amputasi Santri 10 Menit di Reruntuhan, Merayap Celah Beton 50 Cm        

Tapi di balik semua itu, ia hanyalah seorang PNS aktif dari Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB).

Penangkapan terhadap BA dilakukan karena ia berpura-pura menjadi jaksa hingga ingin bertemu dengan Bupati OKI Muchendi Mahzareki.

Lalu siapakah BA yang kini ditangkap? 

Dilansir dari TribunSumsel.com, dalam gelar perkara, Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Totok Bambang Sapto Dwijo pun mengungkap kronologi kejadian dan sosok pelaku jaksa gadungan ini.

"Jadi benar Tim dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku sebagai Jaksa berinisial BA, jaksa gadungan," ujar Totok saat gelar perkara di Gedung Kejati Sumsel, dilansir dari TribunSumsel.com.

Dijelaskan Totok bahwa peristiwa ini bermula pada Senin sekitar pukul 08.09 WIB saat BA bersama 2 orang temannya yang berpakaian sipil datang ke Kejati Sumsel untuk mencari Kasi Pengendalian Operasi (Dal Ops) Bidang Pidsus Kejati Sumsel.

Kemudian, mereka bertemu salah seorang staf Kejati Sumsel yang berkata bahwa Kasi Dal Ops tidak ada di tempat.

Mereka selanjutnya meninggalkan Kejati Sumsel untuk menuju ke Kejari OKI.

Sekitar pukul 11.30 WIB, BA datang ke Kejari OKI sebagai tamu dengan menggunakan seragam dan atribut lengkap Kejaksaan dengan pangkat Jaksa Madya (4A, Pin Jaksa, Pin Persaja) dan mengaku sebagai Jaksa pada JAM Intel Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

BA lalu menyampaikan kepada pihak Keamanan Dalam (KAMDAL) Kejari OKI untuk bertemu dengan Kepala Kejaksaan Negeri OKI (Kajari), Kasi Pidum, Kasi Intel atau Kasi Pidsus Kejari OKI. 

Setelah mendapat laporan kehadiran tamu tersebut, pihak KAMDAL bertemu dengan Staf Tata Usaha Kejari OKI yang langsung menerima kehadiran BA.

Baca juga: Profil & Motif Meilanie Buitenzorgy Dosen IPB Berani Kuliti Ijazah Wapres Gibran, PhD Lulusan Sydney

"Saat itu, BA sempat berbicara singkat dan bertanya tentang penanganan perkara Pidsus serta meminta untuk bertemu dengan Kasi Intel. Oleh karena Kasi Intel masih ada kegiatan, maka BA meminta untuk bertemu dengan Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari OKI dan bertemu secara langsung serta berdiskusi ringan sehubungan dengan penanganan perkara Pidsus di Kejari OKI," ungkapnya.

Setelah bertemu Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari OKI, BA pun menemui Kasi Intel Kejari OKI dan berdiskusi ringan untuk meminta dihubungkan dengan Bupati OKI.

Namun, Kasi Intel mengatakan tidak dapat menghubungkannya dengan Bupati OKI.

"Bahwa setelah berdiskusi ringan dengan Kasi Intel tersebut, tidak berselang lama kemudian BA memutuskan untuk pulang. Selanjutnya berdasarkan informasi yang diperoleh dari Bagian Protokol Pemda OKI, BA sempat berkoordinasi pada Pemda OKI untuk bertemu dengan Bupati OKI dan mengaku sebagai utusan dari Kejaksaan Agung RI," kata Totok.

Namun, maksud atau tujuan permintaan dari BA ini belum diketahui dan belum sempat terlaksana pertemuan dengan Bupati OKI tersebut.

Dengan mengantongi informasi ini, Tim Intelijen Kejari OKI diperintah Kajari OKI untuk melakukan pengamanan terhadap BA di sebuah rumah makan.

Setelah berhasil ditangkap, BA  langsung dibawa menuju ke Kejati Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan.

Hasilnya, terungkap bahwa sosok pria yang mengaku jaksa utusan Kejagung RI tersebut adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif berpangkat IIID dari Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Way Kanan, Lampung.

"Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa BA bukan seorang Jaksa, namun merupakan PNS aktif dari Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kab. Way Kanan dengan pangkat IIID," katanya. 

Dari kantong BA, petugas berhasil mengamankan 1 (satu) buah Handphone, 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk, 1 (satu) buah Kartu Pegawai, 1 (satu) buah KTA, 1 (satu) buah name tag, serta 1 (satu) stel baju Gamjak Kejaksaan.

Kini, BA sedang dilakukan pemeriksaan lebih dalam lagi untuk menentukan proses hukum selanjutnya.

Kasus Serupa

Pada 27 Agustus 2024, jaksa gadungan berinisial CAN juga berhasil ditangkap Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) dan Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan RI di Apartemen Pakubuwono Terrace S, Jakarta.

Dikutip Tribunnews.com dari kejaksaan.go.id, CAN mengaku bekerja di Kejaksaan, tetapi setelah ditelusuri rupanya pelaku merupakan pengangguran.

Terungkapnya kasus ini berawal saat korban sekaligus pacar pelaku, Yosephina Indah Esian Nefo (Indah), melapor ke kantor Kejagung untuk menanyakan status kepegawaian CAN yang dilaporkan atas kasus penipuan pada 26 Agustus 2024.

Atas laporan korban, pelaku bersedia memberikan pakaian dinas PDH, PDUK, PDUB, topi upacara, pangkat kejaksaan, ikat pinggang, hingga penang Kejaksaan.

Pelaku CAN juga mengaku bahwa ia memang bukan seorang jaksa.

Sejak tahun 2022 hingga 2024, korban dan keluarga besarnya telah mengalami kerugian berupa uang sebesar Rp1,5 miliar.

Pelaku CAN juga diketahui merupakan teman kecil Indah sejak 2007.

Komunikasi di antara mereka tidaklah intens bahkan sempat memburuk.

Kasus ini bermula pada 13 Januari 2022.

CAN menghubungi Indah melalui media sosial (medsos) Facebook Messenger untuk meminta bantuan uang pengobatan ibunya di rumah sakit sebesar Rp6 juta.

Saat itu Indah sudah memaafkan segala kesalahan CAN lalu memberikan uang untuk pengobatan tersebut.

CAN berjanji untuk mengembalikan uang tersebut pada 22 Januari 2022.

Pelaku juga meminjam uang kepada Indah dengan modus dan cerita melalui telepon lalu mengatakan bahwa ia sedang mengalami pembekuan aset (freeze asset) dari Kejagung RI.

Sepengetahuan Indah, CAN bekerja di Kejaksaan sebagai jaksa sehingga korban pun mempercayai penjelasan pelaku.

Menurut keterangan CAN kepada Indah, aset-aset milik pelaku yang disebut dibekukan yakni berupa rumah, mobil, motor, rekening Bank BNI dan Bank DKI, logam mulia Antam, serta fasilitas apartemen dari KPK.

Dari keterangan pelaku CAN, ia memang sudah melakukan penipuan dengan berpura-pura sebagai Jaksa yang bekerja di Kejagung. 

Adapun berikut penipuan yang telah dilakukan pelaku CAN selama menjadi jaksa gadungan:

1. Orang tua dengan jumlah kerugian sebesar Rp2 miliar.

2. Yosephina Indah Esian Nefo (teman dekat) dan keluarga dengan kerugian sebesar Rp1,5 miliar

3. Mutia Ayu (teman dekat) dengan kerugian sebesar Rp100 juta.

4. Mega (istri pelaku) dengan kerugian sebesar Rp200 juta.

5. Anita (teman dekat) dengan kerugian sebesar Rp700 juta.

6. Putri dosen Psikologi UI (teman dekat) kerugian sebesar Rp100 juta.

7. Resiana (teman dekat) Jakarta timur kerugian sebesar Rp25 Juta.

Uang hasil penipuan tersebut sudah habis dipakai oleh pelaku CAN yang menganggur itu untuk berfoya-foya.

(Bangkapos.com, TribunNewsmaker.com, Tribunnews.com, TribunSumsel.com, Sriwijaya Post)

 

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved