Berita Viral

Polemik Kebijakan Dedi Mulyadi Terkait Donasi Rp1000 per Hari Direspons Menkeu Purbaya: Terserah

Purbaya mengatakan bahwa keputusan untuk meminta donasi atau tidak ke warga, diserahkan kepada masing-masing pemda

|
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Fitriadi
Kolase Kompas.com/Faqih Rohman Syafei | Tribunnews.com/Taufik Ismail
DEDI MULYADI DAN PURBAYA -- (kiri) Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi / (kanan) Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. 

BANGKAPOS.COM -- Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya merespons soal kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait donasi Rp1000 per hari.

Donasi tersebut kini menuai polemik banyak pihak.

Bahkan seorang wanita yang viral di medsos menuding Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi 'kelaperan'.

Baca juga: Detik-detik Petani Sukabumi Tewas Usai Duel Lawan King Kobra 4 Meter, Ular Juga Mati Tertancap Kayu

Dedi Mulyadi mengeluarkan imbauan donasi Rp 1000 perhari ke warg melalui Surat Edaran (SE) Nomor 149/PMD.03.04/KESRA tentang Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu) yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Program itu disorot banyak pihak, mulai dari Anggota DPRD Jawa Barat hingga Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Purbaya mengatakan keputusan untuk meminta donasi atau tidak ke warga, diserahkan kepada masing-masing pemerintah daerah (pemda) dan warga daerah yang bersangkutan.

“Itu terserah kepada pemdanya dan terserah kepada warganya,” ujar Purbaya usai bertemu Gubernur Jakarta dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/10/2025).

Namun Purbaya memasikan tidak ada kewajiban dari pemerintah pusat (pempus) kepada daerah untuk memberikan donasi.

Sekalipun kata Purbaya ada pemangkasan anggaran transfer  ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat.

 “Jadi dari pemerintah pusat tidak ada kewajiban donasi itu. Jadi, silakan saja kalau mau,” kata Purbaya.

Viral KDM Dituding Kelaperan

Dedi Mulyadi mengunggah ulang video seorang wanita yang menuding dirinya pungli hingga korupsi imbas kebijakan seribu rupiah per hari.

Video itu viral dibagikan akun TikTok rakyat.jelata803 pada Senin (6/10/2025).

Dalam video yang beredar, wanita tersebut menyinggung kebijakan Gubernur Jawa Barat itu hanya kedok pungli.

Tak hanya itu, wanita tersebut juga menuduh kebijakan Dedi Mulyadi itu bisa berujung korupsi.

“Dedi Mulyadi membuat surat edaran sebagai Gubernur Jawa Barat, kelaperan lu ye, udah gak bisa korupsi lu ye, otak lu cokway disuruh atasan lu,” ujar wanita tersebut menyindir.

Dalam narasi video juga tertulis tuduhan menyebut Dedi Mulyadi termasuk oligarki yang sudah kelaparan karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sudah tak bisa dirampok.

“Dedi Mulyadi pungli warga Jabar seribu rupiah per hari karena dia juga oligarki udah kelaperan tidak bisa merampok APBD,” tulis narasi video wanita tersebut.

Kemudian, wanita itu juga menyindir berbagai program Dedi Mulyadi yang dinilainya hanya kedok mengatasnamakan rakyat.

“Bilangnya bantu desa lah, apalah, sampai buruh segala macem, bahkan anak sekolah mau lu pintain seribu per orang,” ucap wanita tersebut sembari tersenyum sinis.

Menanggapi kritikan dan tuduhan wanita itu, Dedi Mulyadi memberikan respons santai.

Bahkan Dedi Mulyadi kembali mengunggah video kritikan dan tuduhan wanita tersebut sembari memberikan respons.

Dengan wajah tersenyum dan tenang, Dedi Mulyadi menjelaskan kebijakan seribu rupiah tersebut.

Gubernur Jabar itu membeberkan bahwa tidak ada kebijakan yang dituduhkan wanita tersebut.

“Buat mbak yang baik, tidak ada kebijakan Gubernur nyuruh ngumpulin uang dari mulai anak sekolah, buruh bangunan dan ASN seribu rupiah, tidak ada kebijakan itu,” ujar Dedi Mulyadi.

Dedi Mulyadi meluruskan bahwa kebijakannya hanya ajakan dan imbauan kepada jajaran pemerintah dari mulai RT, RW, Kepala Desa, Camat, Bupati dan Wali Kota untuk sama-sama membangun solidaritas sosial.

Lalu, Dedi Mulyadi pun menyinggung bahwa selama ini rumah sakit sudah gratis, namun warga tetap tak punya biaya ongkos dan menunggu selama perawatan di rumah sakit.

Menurut Dedi, masalah tersebut bisa diselesaikan mulai tingkat lingkungan kemasyarakatan masing-masing.

“Di tingkat RT cari bendahara atau orang yang bisa dipercaya, kemudian setiap hari orang menyimpan uang seribu rupiah di rumahnya. Nanti kalau ada orang sakit dan tidak punya uang untuk pergi ke rumah sakitnya maka orang yang mengelola uang itu bisa memberikannya,” papar Dedi Mulyadi.

Dedi juga menjelaskan mekanisme pengumpulan uang seribu per hari itu dilakukan atas pengawasan. Seperti membuat laporan kepada setiap penyumbangnya.

Mantan Bupati Purwakarta itu juga mengatakan komunikasi di tingkat RT dan RW kini lebih mudah karena ada grup WhatsApp yang bisa digunakan.

Begitu juga dengan Bupati hingga Wali Kota yang menurutnya bisa mengatur ASN.

Ketika ada warga yang mengadu misalnya ada anak yang tak punya sepatu ke sekolah, maka bisa dibantu dengan uang tersebut.

Lalu, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa dirinya sebagai Gubernur tidak langsung bersentuhan dengan uang tersebut.

“Gubernur tidak mengkolektifkan, saya hanya mengelola dana operasional gubernur sampai hari ini yang saya gunakan untuk rakyat,” ujarnya.

Dedi Mulyadi kembali menjelaskan bahwa hasil perkumpulan uang seribu rupiah itu bisa digunakan untuk sumbangsih sesama masyarakat dan tidak ada kaitannya dengan APBD.

“Tidak ada kaitannya dengan dana APBD,” tegas Dedi Mulyadi.

Lebih lanjut, Dedi Mulyadi juga menjelaskan sejatinya gerakan yang dicanangkannya itu bukan program yang baru di Jawa Barat.

Ia yakin bahwa ada banyak masyarakat di Jawa Barat yang juga sudah menerapkan kebijakan tersebut untuk menolong sesama masyarakat di lingkungan sekitar.

Dedi Mulyadi berharap bagi masyarakat yang sudah menerapkan layanan dan gerakan tersebut agar lebih dioptimalkan.

Sedangkan bagi yang belum melaksanakan bisa mencontoh masyarakat yang sudah melaksanakan gerakan dan layanan tersebut.

“Bukan kewajiban, hanya ajakan, jadi mari kita menolong sesama”

“Barangkali hari ini kita memberikan sumbangsih kepada orang, bisa jadi suatu saat kita yang mengalami kesulitan dan akhirnya ada tempat, ada tempat mengadu di mana kita bisa meminta pertolongan,” tandasnya.

Terakhir, alih-alih membeberkan penjelasan dan respons tuduhan itu, Dedi Mulyadi justru mendoakan wanita yang menuduhnya itu agar sehat selalu. 

Gerakan Poe Ibu

Gerakan Poe Ibu atau Gegerakan Rereongan Sapoe Sarebu merupakan kebijakan atau program sebagai inisiatif sosial yang dicanangkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Gerakan yang diinisiasi oleh Pemda Jabar ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 149/PMD.03.04/KESRA tentang Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu).

SE tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 mengenai Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan menjadi dasar hukum pelaksanaannya di seluruh wilayah Jawa Barat.

Surat Edaran itu secara elektronik ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada 1 Oktober 2025, menandai dimulainya gerakan sosial yang menempatkan kepedulian sebagai kekuatan utama dalam membangun masyarakat.

Adapun SE ini ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Jawa Barat, para Kepala Perangkat Daerah, serta Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Barat, sebagai pemangku kebijakan yang berperan langsung dalam koordinasi pelaksanaan di lapangan.

Program ini bukan sekadar ajakan donasi, melainkan gerakan kolektif yang menghidupkan kembali nilai luhur silih asah, silih asih, dan silih asuh di tengah kehidupan modern.

Melalui inisiatif ini, Dedi Mulyadi, mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN), pelajar, serta masyarakat untuk menumbuhkan kembali kesetiakawanan sosial sambil memperkuat pemenuhan hak dasar masyarakat, khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan yang masih terkendala oleh keterbatasan anggaran maupun akses layanan.

“Melalui Gerakan Rereongan Poe Ibu, kami mengajak ASN, pelajar, dan masyarakat menyisihkan Rp1.000 per hari. Kontribusi sederhana ini menjadi wujud solidaritas dan kesukarelawanan sosial, demi membantu kebutuhan darurat masyarakat,” ujar Dedi Mulyadi, melalui siaran digital Pemprov Jabar, 4 Oktober 2025 (Bangkapos.com/Tribun Jakarta/Tribun Jabar)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved