Berita Viral

Firdaus Oiwobo Desak Roy Suryo Cs Jadi Tersangka, Ancam Bangun Tenda di Polda: Ngamuk Gua Kalau SP3

Ketua Organisasi Ternak Mulyono (Termul), Firdaus Oiwobo mendesak agar Roy Suryo Cs segera ditetapkan sebagai tersangka. 

Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Fitriadi
Instagram/Firdaus Oiwobo/Kompas.com/Intan
FIRDAUS OIWOBO -Ketua Organisasi Ternak Mulyono (Termul), Firdaus Oiwobo mengomentari lambannya pihak kepolisian dalam menetapkan Roy Suryo Cs sebagai tersangka.  

BANGKAPOS.COM -- Ketua Organisasi Ternak Mulyono (Termul), Firdaus Oiwobo mengomentari lambannya pihak kepolisian dalam menetapkan Roy Suryo Cs sebagai tersangka. 

Ia mendesak agar Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifa segera ditetapkan sebagai tersangka. 

Penegakan hukum dalam kasus tersebut, katanya, tidak boleh berlarut-larut. 

Baca juga: Biodata Ova Emilia Rektor UGM & Pendidikannya, Sebut Ijazah Jokowi dari UGM Tapi Dicurigai Roy Suryo

"Cepat tetapkan tersangka Roy Suryo Cs jangan lama-lama dan tangkap dia. Karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun," kata Firdaus seperti dikutip dari YouTube Rasis Infotainment pada 4 Oktober 2025. 

Firdaus menolak keras jika ada wacana penghentian penyidikan atau SP3 dalam kasus tersebut sehingga Roy Suryo Cs bebas dari jeratan hukum. 

Ia bahkan mengancam akan menggelar aksi demonstrasi di depan Polda Metro Jaya jika hal itu sampai terjadi. 

"Kalau ada wacana SP3 enggak bisa. Ngamuk gua kalau SP3 gua kagak pulang gua di Polda Metro Jaya tidur nginep biarin berbulan-bulan. Kalau sampai SP3 Pak Kapolda Pak Asep (Irjen Asep Edi Suheri), saya bawa baju sama tenda. Gua demo dia kalau SP3," katanya. 

Firdaus meyakini bahwa pihak kepolisian sudah mengantongi cukup bukti untuk menetapkan kubu Roy Suryo Cs sebagai tersangka. 

Bahkan, nama Roy Suryo dan Rismon berpotensi besar menjadi tersangka.

"Saat ini sudah ada tersangkanya gua yakin banget tapi gua enggak menuduh ya, Rismon, Roy Panci, itu bakal jadi tersangka enggak lama lagi lah. Seminggu dua minggu lagi akan jadi tersangka," pungkasnya. 

Sebelumnya Eks Kabareskrim Polri, Komjen Purn, Susno Duadji menanggapi terkait polemik kasus ijazah Jokowi yang diduga palsu.

Menurut Susno, Roy Suryo Cs yang menuduh ijazah sang presiden palsu, tidak bisa segera ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, Ketua Ternak Mulyono (Termul), Firdaus Oiwobo merasa keberatan jika Roy Suryo Cs tak segera dijadikan tersangka. 

Bahkan, ia mengancam akan bangun tenda dan menginap di Polda Metro Jaya berbulan-bulan. 

Susno beralasan, Roy Suryo Cs tak bisa dijadikan tersangka karena ijazah Jokowi belum pernah dibuktikan apakah asli atau tidak. 

"Roy Suryo Cs tidak bisa dijadikan tersangka karena ijazah itu belum pernah dibuktikan asli apa tidak, sah apa tidak Pak Jokowi punya ijazah itu," kata Susno seperti dikutip dari TV One yang tayang pada 4 Oktober 2025. 

Lebih lanjut, Susno menilai pihak kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan ijazah sang mantan presiden asli atau sah. 

"Baik, kita hargai hasil kerja Polri ya, baik itu markas besar maupun Bareskrim yang telah menyimpulkan bahwa ijazah Pak Jokowi identik. Tapi, identik itu bukan berarti asli, bukan berarti sah. Itu kesimpulan yang bagus sekali," kata Susno seperti dikutip dari TV One pada Sabtu (4/10/2025). 

 Ia menjelaskan kesimpulan Bareskrim yang menyebut 'identik' hanya sebatas membandingkan kesamaan fisik atau data, bukan menetapkan keabsahan secara hukum. 

Ranah penentuan keaslian ijazah bukan berada di tangah kepolisian, melainkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Sebab, hal itu berkaitan dengan produk administrasi negara. 

"Di mana ranahnya? Itu masalah administrasi, harus digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memang tugasnya menyelidiki masalah produk-produk administrasi dari pejabat administrasi negara. Di situ lah peradilannya. Jadi, jelas kalau di Polda Metro tidak akan bisa jalan," jelasnya. 

Susno menilai wajar jika saat ini kasus ijazah Jokowi terkesan mandek karena objek permasalahannya belum bisa dibuktikan keasliannya. 

"Objek yang menjadi masalah itu tidak bisa dibuktikan asli atau tidak, kemudian markas besar jelas benar dia mengambil kesimpulan dengan ijazah pembanding. Kesimpulannya bukan asli, bukan sah tetapi identik. Nah, untuk membuktikan asli atau sah dimiliki Pak Jokowi itu adalah produk administrasi negara, ya gugat lah di PTUN," katanya. 

Tegaskan kemungkinan soal ijazah Jokowi

Ia menegaskan bahwa secara hukum, sekalipun dugaan ijazah palsu itu benar, Jokowi tetap kebal hukum. 

Sebab, presiden ke-7 RI tersebut dilindungi konstitusi dan sejumlah peraturan perundang-undangan. 

 "Katakan lah palsu. Ijazah Jokowi katakan lah benar palsu, tetapi kan ada undang-undang yang memagari itu. Bahwa setiap pemimpin, pejabat publik itu tidak bisa dipidana demi konstitusi, kan gitu," jelas Firdaus seperti dikutip dari YouTube Cumi-cumi yang tayang pada Senin (6/10/2025). 

Ia menyebutkan perlindungan hukum terhadap pejabat negara telah diatur dalam sejumlah peraturan seperti Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. 

"Ada juga Undang-undang Dasar 45 pasal 7A ayat 7. Ada Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), ada masa daluwarsa. Jadi, artinya di sini enggak bisa juga Pak Jokowi ini dijadikan tersangka karena pasal-pasal itu melapisi," jelasnya. 

Mengenal organisasi Termul

Pengacara kontroversial, Firdaus Oiwobo, kembali menjadi sorotan publik karena gebrakan barunya.

Ia telah mendirikan organisasi kemasyarakatan (ormas) baru bernama Ternak Mulyono (Termul) pada 23 Agustus 2025.

Organisasi Termul

Lantas, apa itu Termul?

Istilah Mulyono merujuk pada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Firdaus, ormas Termul ini merupakan perjuangan untuk membela Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, serta Prabowo Subianto.

Ia mengaku mendirikan ormas Termul setelah dirinya bertemu dengan Jokowi di rumahnya di Solo, Jawa Tengah, pada Jumat (22/8/2025).

Dilansir TribunJakarta.com, Firdaus menilai, organisasi Termul dapat menjadi wadah untuk menjaga keutuhan bangsa sekaligus melawan pihak-pihak yang berani memprovokasi.

Di dalam organisasi itu, Firdaus berperan sebagai Ketua Umum sekaligus pendiri Ormas Termul.

 
"Saya ketua umum dan pendiri organisasi Ternak Mulyono atau Termul, Muhammad Firdaus Oiwobo," katanya seperti dikutip dari Instagram resminya @m.firdausoiwobo_sh pada Rabu (27/8/2025). 

Firdaus mendorong masyarakat bergabung ke ormas Termul sebagai upaya menjaga stabilitas nasional.

Pria berusia 48 tahun itu berpendapat bahwa ada pihak atau kelompok tertentu yang berusaha memicu provokasi untuk memecah belah persatuan.

Ia secara terbuka menyebut bahwa pihak yang dimaksud adalah Roy Suryo dan Rismon Sianipar.

"Mereka akan memecah belah anak bangsa, mereka tidak segan memanggil negara luar untuk menghakimi mantan presiden kita. Ini perbuatan yang sarat dengan pengkhianatan bangsa," katanya.

Ia kemudian menjelaskan tentang logo binatang simpanse yang menjadi lambang resmi ormas Termul.

Firdaus mengatakan bahwa pihaknya memilih Simpanse karena dianggap sebagai hewan dengan kasta tertinggi.

(Bangkapos.com/Tribun Jakarta/Tribunnews)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved