Sosok Iptu Pulung Anggara Surya Putra yang Aniaya Bawahan Gegara Telat Apel MotoGP Mandalika

Kapolsek Kediri, Iptu Pulung Anggara Surya Putra, dilaporkan ke Polda NTB atas dugaan penganiayaan dan penyiraman tuak ke bawahannya, Brigadir MNS

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
(Kolase Tribun-timur.com)
KAPOLSEK KEDIRI - Kapolsek Kediri Iptu Pulung Anggara Surya Putra alias Iptu PASP (kanan) dan Brigadir M Nurul Solihin alias MNS. Iptu Pulung Anggara aniaya anak buahnya gegara terlambat apel pengamanan. (Kolase Tribun-timur.com) 

Polri, TNI, dan berbagai instansi lain terlibat dalam pengamanan ribuan penonton dari dalam dan luar negeri.

Bagi seorang Kapolsek seperti Pulung, tugas itu bukan hanya soal pengamanan, tapi juga soal koordinasi antaranggota, kesiapan peralatan, serta menjaga reputasi daerah.

Sumber internal menyebut, stres kerja dan tekanan tinggi kerap terjadi di lapangan menjelang ajang besar seperti ini.

Namun, jika benar terjadi tindakan kekerasan, maka hal tersebut tetap tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun etika profesi.

Apa Itu Tuak

Dalam kasus ini, tuak menjadi bagian penting dari laporan karena disebut digunakan untuk menyiram korban.

Tuak sendiri adalah minuman fermentasi tradisional yang populer di banyak wilayah Indonesia seperti Sumatera Utara, Bali, dan Nusa Tenggara.

Jenisnya beragam:

  • Tuak nira, hasil fermentasi nira pohon aren atau kelapa,
  • Tuak beras, dari hasil fermentasi beras,
  • dan Tuak kelapa, kadang dicampur rempah.

Di beberapa daerah, tuak digunakan dalam acara adat atau pesta rakyat, namun tetap tergolong minuman beralkohol.

Penyiraman dengan tuak, jika terbukti, tentu memperkuat unsur penghinaan dan kekerasan dalam laporan penganiayaan.

Kini, Iptu Pulung Anggara masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).

Pihak Polda NTB berjanji akan menangani kasus ini secara terbuka agar tidak muncul spekulasi liar di masyarakat.

“Semua anggota Polri, tanpa kecuali, tunduk pada hukum yang sama. Jika terbukti bersalah, tentu akan ada sanksi tegas, baik etik maupun pidana,” ujar Kombes Syarif Hidayat.

Publik menilai langkah cepat Polda NTB untuk memproses laporan ini merupakan sinyal positif bahwa institusi kepolisian terus berbenah menuju transparansi dan profesionalitas.

Konsekuensi Etik dan Hukum Jika Terbukti

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved