Sosok Iptu Pulung Anggara Surya Putra yang Aniaya Bawahan Gegara Telat Apel MotoGP Mandalika

Kapolsek Kediri, Iptu Pulung Anggara Surya Putra, dilaporkan ke Polda NTB atas dugaan penganiayaan dan penyiraman tuak ke bawahannya, Brigadir MNS

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
(Kolase Tribun-timur.com)
KAPOLSEK KEDIRI - Kapolsek Kediri Iptu Pulung Anggara Surya Putra alias Iptu PASP (kanan) dan Brigadir M Nurul Solihin alias MNS. Iptu Pulung Anggara aniaya anak buahnya gegara terlambat apel pengamanan. (Kolase Tribun-timur.com) 

Jika hasil pemeriksaan membuktikan Iptu Pulung melakukan penganiayaan sebagaimana laporan Brigadir MNS, maka ia dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Selain itu, Kode Etik Profesi Polri juga bisa menjatuhkan sanksi tambahan seperti:

  • Penempatan khusus
  • Penurunan jabatan
  • hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bila dianggap mencoreng nama institusi.

Namun jika terbukti tidak bersalah, Polda NTB wajib merehabilitasi nama baik sang perwira.

 (Tribunnewsmaker.com/Tribunnews.com

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved