Sosok Iptu Pulung Anggara Surya Putra yang Aniaya Bawahan Gegara Telat Apel MotoGP Mandalika
Kapolsek Kediri, Iptu Pulung Anggara Surya Putra, dilaporkan ke Polda NTB atas dugaan penganiayaan dan penyiraman tuak ke bawahannya, Brigadir MNS
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
(Kolase Tribun-timur.com)
KAPOLSEK KEDIRI - Kapolsek Kediri Iptu Pulung Anggara Surya Putra alias Iptu PASP (kanan) dan Brigadir M Nurul Solihin alias MNS. Iptu Pulung Anggara aniaya anak buahnya gegara terlambat apel pengamanan. (Kolase Tribun-timur.com)
Jika hasil pemeriksaan membuktikan Iptu Pulung melakukan penganiayaan sebagaimana laporan Brigadir MNS, maka ia dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Selain itu, Kode Etik Profesi Polri juga bisa menjatuhkan sanksi tambahan seperti:
- Penempatan khusus
- Penurunan jabatan
- hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bila dianggap mencoreng nama institusi.
Namun jika terbukti tidak bersalah, Polda NTB wajib merehabilitasi nama baik sang perwira.
(Tribunnewsmaker.com/Tribunnews.com
Halaman 4 dari 4
Baca Juga
Nasib Iptu Pulung Anggara, Kapolsek Kediri yang Siram Anak Buah dengan Miras, Diperiksa Propam |
![]() |
---|
Profil Lucky Hakim, Bupati Indramayu Didemo Warga & Minta Pulangkan ke Cilacap, Dianggap Tak Amanah |
![]() |
---|
Sosok Velix Wanggai, Ditunjuk Prabowo jadi Ketua Komite Percepatan Pembangunan Papua, Stafsus SBY |
![]() |
---|
Head To Head Timnas Indonesia vs Irak, Duel Hidup Mati Lolos Piala Dunia 2026 |
![]() |
---|
Usai Ditawari Tinggal di Malaysia, Yai Mim Kini Ditawari Pindah ke Dubai, Dijanjikan Keamanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.