Berita Viral

Pengacara Silfester Matutina Sebut Pasal yang Jerat Kliennya Sudah Kedaluwarsa: Nggak Perlu Eksekusi

Lechumanan, pengacara Silfester Matutina, membantah isu kliennya hilang. Ia menegaskan Silfester ada di Jakart

Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Rusaidah
Kompas.com
LECHUMANAN - Sosok Lechumanan, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), yang kini menjadi pengacara dari Silfester Matutina. 

BANGKAPOS.COM — Kabar hilangnya Silfester Matutina akhirnya dibantah oleh kuasa hukumnya, Lechumanan.

Ia memastikan kliennya dalam keadaan baik dan berada di Jakarta.

“Pak Silfester yang intinya ada di Jakarta. Itu dulu saya jelaskan ya,” ujar Lechumanan di Mabes Polri, Kamis (9/10/2025).

Baca juga: Sosok Lechumanan, Pengacara Silfester Matutina Sebut Kliennya Tak Menghilang: Ada di Jakarta

Pernyataan itu disampaikan Lechumanan menyusul langkah hukum yang diajukan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan (ARRUKI), yang sebelumnya menggugat Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan penghentian perkara terhadap Silfester.

Namun, menurutnya, gugatan tersebut telah ditolak oleh pengadilan.

“Artinya apa? Eksekusi tidak perlu dilaksanakan lagi. Itu yang perlu saya sampaikan. Terkait dengan referensi hukum yang bisa saya sampaikan terhadap perkara Silfester Matutina,” jelasnya, melansir dari Kompas.com.

Ia menegaskan bahwa pasal yang pernah menjerat kliennya sudah tidak berlaku lagi karena telah melewati masa kedaluwarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 84 dan 85 KUHP.

“Bahwa jelas pasal yang menjerat Pak Silfester telah kedaluwarsa. Menjalankan putusan terkait dengan undang-undang hukum pidana yaitu Pasal 84, 85.

Bahwa peristiwa tersebut telah kedaluwarsa dan tidak patut untuk dieksekusi lagi,” tutur Lechumanan.

Namun pihaknya  mengajukan permohonan penundaan eksekusi kepada Kejari Jakarta Selatan karena berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua.

“Jadi, kita sudah berkomunikasi, yang artinya komunikasi kami itu mengajukan permohonan tidak dilaksanakan eksekusi. Karena perkara ini sudah kedaluwarsa. Jadi jangan dipaksakan. Kalau dipaksakan kami akan ajukan upaya hukum terhadap Kejari Jakarta Selatan,” tegasnya.

Lechumanan menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa seluruh langkah hukum yang diambil pihaknya dilakukan sesuai koridor peraturan yang berlaku. Ia berharap aparat penegak hukum dapat mempertimbangkan aspek kedaluwarsa perkara sebelum melanjutkan proses eksekusi.

Sosok Lechumanan

Mengutip Surya.co.id, Nama Lechumanan, S.H. mulai dikenal luas di dunia hukum Indonesia karena keterlibatannya dalam berbagai perkara besar yang menyita perhatian publik.

Ia tercatat sebagai advokat aktif di Perhimpunan Profesi Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) dengan Nomor Induk Advokat (NIA) 01.000656, berdomisili di DKI Jakarta. Pengangkatannya sebagai advokat tercatat dalam SK PPKHI Nomor 11.0656/SKEP-ADV/PKHI/X/2019.

Sebagai praktisi hukum, Lechumanan dikenal berani, vokal, dan tegas dalam membela kliennya.

Ia kerap mengkritisi proses hukum yang dianggap tidak transparan, bahkan ketika harus berhadapan dengan figur besar di dunia advokat.

Salah satu kasus yang membuat namanya mencuat adalah ketika ia menjadi kuasa hukum Razman Arif Nasution dalam perkara melawan Hotman Paris Hutapea di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Dalam sidang tersebut, Lechumanan menyoroti adanya kejanggalan dalam proses peradilan, termasuk perubahan status sidang yang tiba-tiba menjadi tertutup.

Ketegasannya dalam membela klien membuatnya disorot banyak media nasional.

Selain itu, Lechumanan juga pernah menjadi penasihat hukum Nancy Paulina, terdakwa dalam kasus penganiayaan yang sempat viral.

Dalam pembelaannya, ia dengan lantang menyatakan bahwa tuduhan terhadap kliennya tidak berdasar dan meminta majelis hakim untuk membebaskan Nancy serta memulihkan nama baiknya.

Kasus-kasus tersebut memperlihatkan sisi humanis Lechumanan sebagai advokat yang mengedepankan keadilan dan kemanusiaan.

Tak berhenti di situ, Lechumanan juga tercatat sebagai pengacara Silfester Matutina, yang sempat dituduh melakukan pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Ia menegaskan bahwa kliennya tidak melakukan pelanggaran hukum dan membantah berbagai isu miring yang beredar.

echumanan juga memastikan bahwa Silfester masih berada di Indonesia dan bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang berlangsung.

Sebagai pengacara, Lechumanan dikenal tidak hanya cerdas dalam berargumentasi, tetapi juga berani mengambil risiko demi menegakkan kebenaran.

Gaya bicaranya yang lugas dan keteguhannya dalam memperjuangkan keadilan membuatnya disegani di kalangan sesama praktisi hukum.

Dari kacamata hukum, langkah Lechumanan mencerminkan upaya untuk menegakkan asas proporsionalitas, bahwa setiap tindakan hukum harus sesuai dengan dasar yuridis yang sah.

Menjalankan eksekusi terhadap perkara yang sudah kedaluwarsa, menurutnya, sama saja dengan mengabaikan prinsip keadilan substantif.

Kasus ini juga memperlihatkan pentingnya transparansi antara aparat penegak hukum dan masyarakat. Ketika publik disuguhi isu eksekusi tanpa penjelasan hukum yang jelas, potensi kesalahpahaman bisa mencederai kepercayaan terhadap sistem peradilan itu sendiri.

Pada akhirnya, apa yang disampaikan Lechumanan bukan sekadar pembelaan terhadap seorang klien. Ia sedang menegaskan prinsip dasar: bahwa hukum bukan hanya soal menjalankan putusan, tapi juga menghormati batas waktu, prosedur, dan hak warga negara.

Misteri Hilangnya Silfester Matutina

Selain pernyataan Lechumanan, misteri terkait keberadaan Silfester Matutina juga sempat disoroti sejumlah tokoh publik.

Aktivis sekaligus tokoh politik Gun Romli misalnya, mempertanyakan alasan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang belum juga mengeksekusi Silfester meski ia telah berstatus terpidana.

Gun Romli bahkan menduga Silfester bersembunyi di kediaman Presiden Joko Widodo di Surakarta.

"Jangan-jangan Silfester Matutina ada di kawasan Sumber, Solo.  Kalau memang begitu, kenapa Kejaksaan RI tidak bisa mengeksekusi?" tulis Gun Romli seperti dikutip dari Instagram resminya pada Selasa (10/9/2025).

Ia juga menyoroti ketimpangan sikap Kejagung terhadap dua kasus berbeda cepat bertindak terhadap eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, namun lamban mengeksekusi Silfester.

"Nadiem yang kooperatif langsung ditahan, Silfester yang sudah enam tahun, Kejaksaan RI tidak berani eksekusi. Ada apa?" ujar Gun Romli seperti dikutip dari Instagramnya pada Kamis (4/9/2025).

Sementara itu, Roy Suryo, mantan Menpora dan pakar telematika, menilai bahwa Silfester untuk sementara “terselamatkan” oleh situasi politik yang memanas akibat sejumlah aksi unjuk rasa yang berujung ricuh.

"Silfester saat ini terselamatkan oleh kondisi aksi unjuk rasa yang berujung kericuhan. Tapi, setelah situasi mereda, dia akan dicari lagi," kata Roy seperti dikutip dari YouTube Refly Harun pada Rabu (3/9/2025). (Bangkapos.com/Surya.co.id/Wartakota/Kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved