Misteri Temuan Mobil Pelat Polri & Seragam Dinas di Rumah Penyekapan Pondok Aren, Polisi Kata Palsu
Bangunan rumah yang berlokasi di Jalan Eboni 2, Kelurahan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan diduga menjadi lokasi penyekapan empat korban.
Hal itu meninggalkan banyak pertanyaan di tengah warga sekitar yang masih penasaran dengan misteri di balik rumah sepi tersebut.
Polisi Pastikan Pelat Nopol Palsu
Mobil berpelat dinas Polri, seragam mirip polisi, dan airsoft gun ditemukan di rumah penyekapan di Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Polisi memastikan pelat tersebut palsu dan tengah menyelidiki siapa pemilik barang-barang tersebut
"Berdasarkan info dari penyidik, pelat nomor yang ditemukan itu adalah palsu. Kemudian ini masih dilakukan pendalaman milik siapa seragam tersebut. Kemudian ada juga ditemukan ada benda yang mirip senjata api, ini airsoft gun yang ditemukan di lokasi penyekapan. Ini juga masih dilakukan pendalaman," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025).
Ketika ditanya apakah para pelaku mengaku sebagai anggota polisi, Ade Ary menyatakan hingga kini tidak ditemukan fakta tersebut.
Baca juga: Open BO Berakhir Maut, Wanita Hamil Tewas di Tangan Teman Kencan & Alasan ‘Ngamar’ Padahal Bersuami
"Tidak ditemukan fakta seperti itu, ini masih terus dilakukan pendalaman," ucap jenderal bintang satu itu.
Ade Ary menuturkan, polisi masih mendalami hubungan antara para tersangka serta hubungan mereka dengan para korban.
 
"Yang jelas kami berkomitmen akan mengusut dan melakukan pendalaman secara tuntas sesuai SOP yang berlaku, profesional, dan secara proporsional. Jadi mohon waktu, tim masih terus bekerja melakukan pendalaman," tuturnya.
Sebelumnya, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyekapan dan penyiksaan yang terjadi di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.
Adapun dalam kasus tersebut, sebanyak sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kasus ini terungkap setelah satu dari empat orang korban melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Metro Jaya, Senin (13/10/2025).
"Jadi korban itu sebenarnya empat, nah salah satu korban berhasil melarikan diri kemudian membuat laporan hari Senin tanggal 13 Oktober membuat laporan ke Polda Metro Jaya, kemudian tim langsung bergerak cepat menangkap pelaku dan mengamankan tiga korban lainnya yang videonya viral tersebut," ujar Ade Ary, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025).
Kronologi Penyekapan
Peristiwa ini bermula Sabtu malam (11/10/2025) sekira pukul 22.30 WIB saat keempat korban—terdiri dari sepasang suami istri dan dua rekan lainnya—bertemu dengan salah satu tersangka, N (52), di sebuah angkringan di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Pertemuan itu terkait transaksi jual beli sebuah mobil tahun 2021, dimana korban mentransfer uang muka (DP) sebesar Rp49 juta ke rekening tersangka N.
"Kemudian saat memesan makanan, tersangka N dan beberapa orang lainnya itu datang ke TKP langsung merampas handphone dan tas milik korban. Ada empat orang korban tadi. Dirampas sambil mereka berteriak, Tersangka N dan beberapa tersangka lainnya berteriak 'Kooperatif, kooperatif', sambil langsung memasukkan keempat korban ke dalam mobil," ucap Ade Ary.
| Presiden Prabowo Bakal Kurangi BUMN dari 1.000 jadi 200, Warga Asing Bisa Bekerja |   | 
|---|
| Cuaca Panas Tembus 38 Derajat Celcius, BMKG Ungkap Penyebab dan Kapan Akan Berakhir |   | 
|---|
| Sosok Safrie Ramadan Atlet Tinju Diduga Selingkuhan Julia Prastini, Istri Na Daehoon Viral di X |   | 
|---|
| Cara Edit & Prompt Gemini AI Edit Foto Studio Bareng Pacar Berbagai Pose, Beneran Kayak Asli! |   | 
|---|
| Motif Ekonomi, Briptu Rizka Bunuh Suaminya Brigadir Esco, Segini Gaji Polisi Sesuai Golongan |   | 
|---|


 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.