Misteri Temuan Mobil Pelat Polri & Seragam Dinas di Rumah Penyekapan Pondok Aren, Polisi Kata Palsu

Bangunan rumah yang berlokasi di Jalan Eboni 2, Kelurahan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan diduga menjadi lokasi penyekapan empat korban. 

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Kompas.com/Intan Afrida Rafni
MOBIL PELAT POLRI - Satu mobil dengan pelat dinas Polri terparkir di lokasi penyekapan dan penyiksaan di Pondok Aren, Tangsel. 

Mata para korban ditutup dengan kain hitam dan mereka dibawa ke sebuah rumah di wilayah Tangerang Selatan milik tersangka MA (39).

Setibanya di lokasi, korban dimasukkan ke sebuah kamar di lantai dua. 

Baca juga: Sosok 4 Tersangka Baru Habisi Brigadir Esco, Mertua, Ipar & Teman Korban, Jejak Dua Mister X Dikuak

Salah satu korban, seorang perempuan yang merupakan istri dari salah satu korban laki-laki, berhasil melarikan diri pada keesokan paginya pukul 05.00 WIB saat pelaku lengah dan tertidur. 

Ia kemudian menumpang motor yang lewat dan melanjutkan perjalanan menggunakan taksi ke Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi.

"Tiba di sana, dibuka tutup matanya oleh para pelaku kemudian dimasukan ke kamar di lantai 2. Kemudian salah satu korban, saudari yang berhasil kabur ini diperintahkan keluar kemudian korban seorang perempuan ini mendengar suara bahwa suaminya seperti mendapat suara atau mendengarkan suara seperti dicambuk," ucap Ade Ary.

"Dan pada keesokan harinya jam 5 pagi, istri korban ini berhasil kabur melalui pintu depan karena yang menjaga mereka ini sedang tidur sehingga istri korban ini kabue dengan menumpang motor yang lewat. Dan setelah itu istri korban melanjutkan perjalanan menggunakan taksi hingga menuju ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan," sambungnya.

9 Tersangka Diamankan

Berdasarkan penyelidikan, polisi telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, yakni:

1. MAM (41) – Koordinator lapangan, eksekutor, penyedia mobil, dan pelaku penyiksaan serta pemerasan.

2. NN (52) – Koordinator lapangan, penjebak korban, dan turut memeras korban. Ia merupakan seorang wanita.

3. VS (33) – Menyuruh merekam video viral, menyiksa korban, menjaga korban, dan menyediakan tempat penyekapan.

4. HJE (25) – Terlibat dalam penyiksaan korban.

5. S (35) – Eksekutor, menyiksa korban, dan penyedia rumah.

6. APN (25) – Merekam video penyiksaan dan terlibat dalam proses penculikan.

7. Z (34) – Menyiksa korban.

8. I (usia tidak disebut) – Eksekutor, koordinator lapangan, menyiksa korban, dan menyediakan mobil.

9. MA (39) – Penyedia rumah tempat korban disekap.

Kini, kesembilan tersangka dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan orang lain dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara, serta Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, juga dengan ancaman 9 tahun penjara.

(Bangkapos.com, Kompas.com, Tribunnews.com, TribunBengkulu.com)

 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved