Kabar Baik Jelang Akhir Tahun, Diskon PPN Tiket Pesawat 6 Persen, Catat Periode Pembeliannya!
Pemerintah memberikan insentif berupa diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian tiket pesawat kelas ekonomi dalam negeri.
Ringkasan Berita:
- Pemerintah akhirnya resmi mengumumkan kebijakan yang dinanti-nanti banyak masyarakat menjelang libur akhir tahun atau libur Natal dan Tahun Baru 2026.
- Pemerintah memberikan insentif berupa diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian tiket pesawat kelas ekonomi dalam negeri
- Masyarakat tidak perlu membayar penuh PPN seperti biasanya saat membeli tiket pesawat untuk libur akhir tahun ini
BANGKAPOS.COM - Kabar baik datang dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Pemerintah akhirnya resmi mengumumkan kebijakan yang dinanti-nanti banyak masyarakat menjelang libur akhir tahun atau libur Natal dan Tahun Baru 2026.
Melalui Kemenkeu, pemerintah memberikan insentif berupa diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian tiket pesawat kelas ekonomi dalam negeri.
Kemenkeu memastikan kebijakan ini bukan sekadar wacana.
Kebijakan ini telah diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Natal dan Tahun Baru yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.
Baca juga: Emas Lagi Melesat, Moshe Darron Tak Peduli Beri Mahar 572 Gram Menikahi Anak Erick Thohir
Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk menstimulasi mobilitas masyarakat sekaligus mendorong sektor transportasi udara yang menjadi salah satu tulang punggung pariwisata nasional.
Potongan Hingga 6 persen
Dalam beleid kebijakan tersebut dijelaskan bahwa PPN terutang atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi akan ditanggung pemerintah sebesar 6 persen dari total penggantian.
Artinya, masyarakat tidak perlu membayar penuh PPN seperti biasanya saat membeli tiket pesawat untuk libur akhir tahun ini.
Kemenkeu menegaskan, penggantian yang dimaksud mencakup tarif dasar (base fare), fuel surcharge, serta biaya-biaya lain yang dibayarkan oleh penerima jasa, sepanjang komponen tersebut termasuk dalam objek PPN dan diberikan oleh badan usaha angkutan udara.
Kebijakan tersebut dikutip langsung dari isi PMK yang disahkan pada Minggu (19/10/2025).
“Penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) meliputi tarif dasar (base fare), fuel surcharge, dan biaya-biaya lain yang dibayar oleh penerima jasa yang merupakan objek PPN dan merupakan jasa yang diberikan oleh Badan Usaha Angkutan Udara,” bunyi aturan tersebut.
Periode Pembelian dan Penerbangan yang Berlaku
Masyarakat yang ingin menikmati diskon pajak ini perlu memperhatikan dua periode penting yang ditetapkan pemerintah.
Periode pembelian tiket yang mendapatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah berlangsung mulai 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026.
Baca juga: Nasib Akhir Lisa Mariana di Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil, Jadi Tersangka Kini
Periode penerbangan yang berhak atas insentif tersebut berlaku mulai 22 Desember 2025 sampai 10 Januari 2026.
| Emas Lagi Melesat, Moshe Darron Tak Peduli Beri Mahar 572 Gram Menikahi Anak Erick Thohir |
|
|---|
| Profil dan Kiprah Louis Van Gaal, Dirumorkan Bakal Melatih Timnas Indonesia |
|
|---|
| Awal Mula Proyek Whoosh Hingga Jokowi Merespons: Hmmm? |
|
|---|
| Nasib Akhir Lisa Mariana di Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil, Jadi Tersangka Kini |
|
|---|
| Bacaan Niat Sholat Qobliyah dan Ba'diyah serta Tata Caranya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.