Sosok Taipan Apeng Viral Mampir Ke Kantor Seusai Sidang, Kini Dijeblos Lagi Ke Nusakambangan

Apeng ternyata berulah hingga sempat viral. Pengusaha sekaligus pemilik PT Duta Palma Group itu mampir ke kantornya di Jakarta seusai sidang.

Editor: Fitriadi
KOMPAS.com/IRFAN KAMIL
SURYA DARMADI -- Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2023). Surya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau dan tindak pidana pencucian uang dalam (TPPU) 

BANGKAPOS.COM - Taipan Surya Darmadi alias Apeng, terpidana kasus korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan, kembali dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Apeng sudah dua kali dikirim ke Nusakambangan. Ia sempat dipindahkan ke Lapas Cibinong karena alasan kesehatan memburuk.

Namun, Apeng ternyata berulah hingga sempat viral. Pengusaha sekaligus pemilik PT Duta Palma Group atau Darmex Agro Group itu mampir ke kantornya di Jakarta seusai menjalani sidang.

Direktoral Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) pun  kembali membawanya ke sel tahanan Nusakambangan.

“Kenapa kita pindahkan ke sana? Salah satunya yang menjadikan viral kemarin dalam proses persidangan mampir sehingga menjadikan viral. Kita terbangkan ke Nusakambangan,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Mashudi di Kantor Ditjen Pas, Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025).

“Melakukan pelanggaran dia. Mampir, ada mampirnya. Mampir ke kantor,” sambungnya.

Mashudi mengatakan, Ditjen Pas tak ragu melakukan pemindahan bagi mereka yang melakukan pelanggaran.

“Jadi kita enggak akan ragu-ragu siapa pun yang melakukan pelanggaran di lapas rutan, kita akan pindahkan ke Nusakambangan,” ujarnya.

Kuasa hukum Surya Darmadi, Handika Honggowongso, mengatakan, beberapa bulan lalu, kliennya sudah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan dari Lapas Cibinong.

Setelah dua bulan mendekam di sana, Surya Darmadi dikembalikan ke Lapas Cibinong karena kondisi kesehatannya memburuk.

“Setelah itu dikembalikan lagi ke Cibinong, karena kondisi tadi. Jarak sekitar dua bulan, dikembalikan lagi ke Nusakambangan,” kata Handika, saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (10/10/2025).

“Jadi, per hari yang kedua sampai hari ini itu sudah hampir dua bulan berjalan,” tambah dia.

Dengan demikian, saat ini Surya Darmadi sudah mendekam di Lapas Nusakambangan untuk kedua kalinya.

Sebelumnya, di tengah kasus yang membelitnya, Surya Darmadi mengeluh karena dipenjara di Nusakambangan.

Ia juga ingin menghibahkan aset senilai Rp 10 triliun berupa kebun sawit dan pabriknya di Kalimantan Barat itu ke Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved