Sosok Taipan Apeng Viral Mampir Ke Kantor Seusai Sidang, Kini Dijeblos Lagi Ke Nusakambangan

Apeng ternyata berulah hingga sempat viral. Pengusaha sekaligus pemilik PT Duta Palma Group itu mampir ke kantornya di Jakarta seusai sidang.

Editor: Fitriadi
KOMPAS.com/IRFAN KAMIL
SURYA DARMADI -- Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2023). Surya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau dan tindak pidana pencucian uang dalam (TPPU) 

Darmex Agro telah memiliki delapan pabrik kelapa sawit di Pekanbaru (Riau), Jambi, dan Kalimantan, dengan total produksi minyak sawit mentah (CPO) sekitar 36.000 Mt per bulan.

Surya Darmadi sempat masuk dalam daftar orang terkaya di Indonesia ke-28 menurut majalah Forbes pada tahun 2018.

Kala itu, total kekayaannya mencapai 45 miliar dolar AS.

Serobot Lahan untuk Sawit

Pada 2022, Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaann Agung karena kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan.

Menurut Jaksa Agung ST Burhanuddin, kerugian yang dialami negara akibat dugaan korupsi yang dilakukan Surya Darmadi beserta mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman, diperkirakan mencapai Rp78 triliun.

Lima perusahaan milik Surya Darmadi didakwa merugikan negara hingga Rp 4.798.706.951.640 (Rp 4,7 triliun) dan 7.885.857,36 dollar Amerika Serikat (AS).

Serta merugikan perekonomian negara Rp 73.920.690.300.000 (Rp 73,9 triliun).

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut, kelima perusahaan tersebut diduga melakukan perbuatan melawan hukum berupa penyerobotan lahan hutan negara di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

“Merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.798.706.951.640,00 dan 7.885.857,36 Dollar AS,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/4/2025).

Kelima perusahaan yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum adalah PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani yang berada di bawah PT Duta Palma Group milik Surya Darmadi.

Jaksa mengatakan, penyerobotan lahan tersebut dilakukan Surya Darmadi dan para perusahaannya di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, bersama eks bupati setempat saat itu, H Raja Thamsir Rachman.

Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut bahwa perusahaan Surya Darmadi telah melakukan pembukaan lahan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit.

Setelah itu, mereka meminta persetujuan kepada Raja Thamsir selaku bupati saat itu.

"Meskipun tidak memiliki izin prinsip, tetapi telah diberikan izin lokasi perkebunan kelapa sawit oleh Bupati Indragiri Hulu H Raja Thamsir Rachman, padahal diketahui lahan yang diberikan izin lokasi tersebut berada dalam kawasan hutan,” ujar jaksa.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved