Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Penyidik Sebut Akta Perkawinan Sandra Dewi dan Harvey Moeis Janggal, Perbedaan Tanggal Mencuat
Menurut penyidik Kejagung terdapat perbedaan tanggal antara bagian kepala dan bagian bawah akta perkawinan Harvey Moeis dan Sandra Dewi
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Evan Saputra
Ringkasan Berita:
- Penyidik Kejaksaan Agung Max Jefferson mengungkap adanya kejanggalan dalam akta perkawinan antara Harvey Moeis dan Sandra Dewi.
- Perbedaan tersebut menimbulkan tanda tanya besar karena akta pernikahan yang dibuat di hadapan notaris
- Max Jefferson juga menjelaskan alasan mengapa jaksa bersikeras menyita sejumlah aset yang diklaim sebagai milik pribadi Sandra Dewi.
BANGKAPOS.COM - Penyidik Kejaksaan Agung mengungkap adanya kejanggalan dalam akta perkawinan antara Harvey Moeis dan Sandra Dewi.
Fakta ini muncul dalam sidang keberatan penyitaan aset milik Sandra Dewi terkait kasus korupsi timah, yang digelar pada Jumat (24/10/2025).
Dalam persidangan tersebut, penyidik Kejaksaan Agung Max Jefferson menjelaskan alasan mengapa jaksa bersikeras menyita sejumlah aset yang diklaim sebagai milik pribadi Sandra Dewi.
Baca juga: Sandra Dewi Jalani Sidang Keberatan Penyitaan Aset Hari Ini, Ini Daftar Barang yang Diambil
Menurutnya, penyitaan dilakukan karena adanya indikasi keterkaitan antara harta tersebut dengan tindak pidana yang dilakukan Harvey Moeis.
“Apa yang ada di dalam akta perkawinan ini juga menjadi salah satu dasar penyidik yakin ini ada hasil tindak pidana yang dipakai atau ada tindak pidana pencucian uang (TPPU) di situ oleh Harvey Moeis dan sekarang masih terus dilakukan perkembangan,” ujar Max dalam sidang.
Max mengungkapkan adanya hal yang dianggap janggal dalam dokumen akta perkawinan pasangan selebritas itu.
Menurutnya, terdapat perbedaan tanggal antara bagian kepala dan bagian bawah akta.
“Di bagian atas akta perkawinan tertulis ‘Tanggal 12 Oktober 2016 menghadap di hadapan saya (nama) notaris ini’. Tapi di bawah, pada bagian cap, justru tertulis tanggal 18 Oktober 2025,” ungkap Max.
Perbedaan tersebut menimbulkan tanda tanya besar karena akta pernikahan yang dibuat di hadapan notaris seharusnya memiliki konsistensi tanggal dan keterangan hukum yang sah.
Secara administratif, akta perkawinan Sandra Dewi dan Harvey Moeis memang tercatat secara resmi.
Namun, kejanggalan tanggal itu menimbulkan dugaan adanya rekayasa atau perubahan yang dilakukan jauh setelah akta itu pertama kali dibuat.
Keterangan Prof Hibnu
Jaksa menghadirkan Ahli Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, untuk dimintai keterangannya dalam sidang keberatan yang diajukan Sandra Dewi.
Sebelum sidang dimulai, ketua majelis hakim, Rios Rahmanto, lebih dahulu memeriksa identitas dari ahli.
“Ahli kenal dengan pemohon Sandra Dewi?” tanya Hakim Rios dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jumat (17/10/2025).
Hibnu mengaku tidak mengenal Sandra Dewi dan tidak punya hubungan keluarga dengannya. Ia juga mengaku hanya tahu jaksa-jaksa dari Kejaksaan Agung, tetapi tidak mengenal dekat maupun punya hubungan keluarga.
Usai Hibnu diambil sumpahnya, masing-masing kubu, baik dari pengacara Sandra Dewi selaku pemohon maupun jaksa selaku termohon, bergantian mengajukan pertanyaan kepada Hibnu.
Pertanyaan yang dilontarkan berkisar pada topik keabsahan harta milik pihak ketiga dengan proses penyitaan dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor).
Hal ini juga dipertegas oleh hakim dalam sesi pertanyaan khusus majelis.
“Apakah harta yang diperoleh seseorang pihak ketiga, jauh sebelum tempus tindak pidana terjadi, dapat dikategorikan sebagai harta yang tidak terkait korupsi, menurut ahli?” tanya Hakim Rios.
Hibnu mengatakan, harta tersebut bisa dinilai tidak terkait dengan kasus korupsi.
Namun, menurutnya, selama status pemilik aset masih terkait dengan terdakwa, aset tersebut masih bisa disita oleh negara sebagai upaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara.
Namun, Hibnu menjelaskan, semisal pihak ketiga itu bisa membuktikan asetnya tidak terkait dengan tindak pidana korupsi, aset itu tidak bisa disita untuk negara.
Hakim Rios kembali mempertegas jawaban ahli terkait hal ini.
“Ini subjeknya adalah suami istri, bukan korporasi. Salah satu pasangan memperoleh jauh sebelum tindak pidana perampasan tadi (kemudian pasangannya) didakwa melakukan korupsi dan diadili tipikor, dalam hal ini, ini termasuk harta terkait atau tidak terkait?” tanya Hakim Rios lagi.
Hibnu tetap pada pendiriannya. Menurutnya, penyitaan aset punya banyak pendekatan yang patut diperhitungkan.
“Kalau melihat pendekatan pihak, tidak terkait. Tapi, kalau pendekatan korupsi, ada bagian pengembalian uang negara. Ada dua penegakan yang harus dipakai,” jawab Hibnu.
Hakim Rios pun menyinggung soal Pasal 19 UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Tipikor yang mengatur soal keberatan pihak ketiga atas asetnya yang ikut dirampas oleh negara.
“Tapi UU Tipikor juga secara implisit memberikan perlindungan ke pihak ketiga. Dalam Pasal 19 kan ditegaskan. Kalau menurut ahli, tetap hal itu ada semangat tidak semata-mata hanya asset recovery?” tanya Hakim Rios.
Hibnu tetap pada penjelasannya. Ia menilai, pasal yang dimaksud hakim itu sudah dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2022.
Sandra Dewi Ungkap Sumber Kekayaannya
Kekayaan Sandra Dewi pernah terungkap saat ia dihadirkan menjadi saksi dalam sidang terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk pada Kamis (10/10/2024) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Dalam salah satu kesaksiannya, Sandra Dewi mengakui memiliki tabungan berupa deposito sebesar Rp33 miliar di salah satu bank swasta.
Adapun pernyataan ini menjawab konfirmasi dari ketua majelis hakim, Eko Aryanto terkait harta kekayaan yang dimiliki Sandra Dewi.
"Terus ada deposito, ya. Rp33 miliar ini?" tanya hakim, melansir dari Tribunnews.
"Betul," jawab Sandra Dewi.
"Di Bank Mega?" tanya hakim lagi.
"Iya, Yang Mulia," timpal Sandra Dewi lagi.
Selanjutnya, hakim bertanya terkait sejak kapan Sandra Dewi memiliki deposito tersebut.
Lalu, Sandra Dewi menjawab bahwa dirinya menabung dalam bentuk deposito sejak tahun 2004 atau ketika memulai karier sebagai publik figur.
Dia juga menegaskan bahwa seluruh tabungan depositonya tersebut murni berasal dari penghasilannya selama menjadi publik figur.
Pernyataannya ini sekaligus menegaskan bahwa tabungannya itu tidak ada yang berasal dari pemberian Harvey Moeis atau aliran dana terkait perkara dugaan korupsi PT Timah.
"Jadi di rekening Bank Mega ini, 100 persen hasil keringat saya dari tahun 2004, Yang Mulia. Dan tidak pernah ada aliran dana atau transferan dari suami saya dan semua yang ada di sini (terdakwa)," jelasnya.
Kemudian, hakim juga mengonfirmasi kembali kepada Sandra Dewi terkait tabungan deposito sebesar Rp4,1 miliar di Bank CIMB Niaga.
Terkait hal ini, Sandra Dewi mengungkapkan tabungan itu diperolehnya dari Bank CIMB Niaga karena menjadi brand ambassador bank tersebut bersama anaknya.
"Kemudian, ada deposito Rp4,1 (miliar). Benar nggak?" tanya hakim.
"Betul. Saya sebagai brand ambassador CIMB Niaga selama enam tahun, Yang Mulia. Jadi ini 100 pembayaran CIMB Niaga kepada saya dan juga anak-anak saya sebagai brand ambassador CIMB Niaga, jalan enam tahun, Yang Mulia," jelasnya.
Selanjutnya, Sandra Dewi juga mengaku memiliki tabungan di Bank BCA sebesar Rp300 juta.
Selain tabungan, dia juga mengakui memiliki beberapa aset seperti empat rumah dan dua apartemen.
Khusus untuk apartemen, Sandra Dewi menjelaskan aset tersebut diperolehnya lantaran menjadi brand ambassador dari PT. Paramount Land Enterprise.
Namun, sambungnya, kedua apartemen itu kini sudah disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) buntut dari perkara dugaan korupsi PT Timah.
"Yang disita adalah apartemen yang saya dapatkan sebagai brand ambassador dari PT Paramount Serpong. Ketika itu saya menjabat sebagai brand ambassador dan Direktur Komunikasi PT Paramount Serpong pada tahun 2014-2015."
"Dan dikontrak saya dengan PT Paramount Serpong, terlihat di situ, mereka memberikan saya dua apartemen," jelas Sandra Dewi.
(Bangkapos.com/Surya.co.id/Tribunnews)
| Daftar 88 Tas Mewah Disita, Sandra Dewi Minta Dikembalikan |   | 
|---|
| Perjalanan Kasus Harvey Moeis Hingga Sandra Dewi Klaim Aset Pribadi, Kejagung: Silakan Saja |   | 
|---|
| Alasan Aset Sandra Dewi yang Diklaim Hasil Pribadi Ikut Disita Negara, Bikin Istri Harvey Keberatan |   | 
|---|
| Awal Mula Aset Sandra Dewi Disita, Harvey Moeis Ganti Rp 420 Miliar |   | 
|---|
| Sandra Dewi Jalani Sidang di Saat Suaminya Harvey Moeis Habiskan Waktu di Penjara |   | 
|---|


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.