Berita Viral

Sandra Dewi Jalani Sidang Keberatan Penyitaan Aset Hari Ini, Ini Daftar Barang yang Diambil

Sandra Dewi akan menjalani sidang pembuktian pada Jumat (24/10/2025) hari ini.

Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Rusaidah
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
ASET SANDRA DEWI DISITA -- Aktris Sandra Dewi usai menghadiri sidang dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis untuk kedua kalinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/10/2024). 

Ringkasan Berita:
  • Artis Sandra Dewi akan menjalani sidang pembuktian Jumat (24/10/2025) hari ini.
  • Sandra Dewi mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
  • Keberatan ini tercatat dengan nomor 7/Pid.Sus/Keberatan/Tpk/2025/Pn.Jkt.

 

BANGKAPOS.COM -- Artis Sandra Dewi akan menjalani sidang pembuktian terkait keberatannya atas penyitaan sejumlah aset dalam kasus korupsi di PT Timah,  Jumat (24/10/2025) hari ini.

Sidang tersebut sehubungan dengan penyitaan aset dalam kasus korupsi tata niaga timah PT Timah Tbk, yang menjerat sang suami, Harvey Moeis.

"Dijadwalkan besok (Jumat) sidang lanjutan perkara keberatan atas pemohon Sandra Dewi dkk dengan termohon Kejagung. Agenda masih pembuktian," ujar juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, kepada awak media, Kamis (23/10/2025).

Sandra Dewi mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penyitaan asetnya yang dilakukan imbas kasus yang dijalani suaminya.

Keberatan ini tercatat dengan nomor 7/Pid.Sus/Keberatan/Tpk/2025/Pn.Jkt.

Selain Sandra Dewi, permohonan keberatan juga diajukan atas nama Kartika Dewi dan Raymon Gunawan. Sementara itu, pihak termohon adalah Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung.

Daftar Aset Sandra Dewi yang Diambil

Aset-aset ini menjadi objek keberatan Sandra Dewi yang meminta pengembalian, karena menurutnya aset tersebut diperoleh secara sah dan tidak terkait tindak pidana korupsi.

Dalam argumennya, pemohon mengklaim sebagai pihak ketiga beritikad baik, dengan aset diperoleh melalui endorsement, pembelian pribadi, hingga hadiah. Selain itu, Sandra Dewi menyebutkan adanya perjanjian pisah harta sebelum menikah.

Daftar aset yang disengketakan antara lain:

Sejumlah perhiasan
Dua unit kondominium di Gading Serpong
Rumah di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan di Permata Regency, Jakarta Barat
Tabungan yang diblokir
Sejumlah tas mewah
Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilakan Sandra Dewi mengajukan keberatan ke pengadilan terkait penyitaan aset hasil kasus korupsi tata niaga timah yang dilakukan oleh suaminya.

Kapsuspenkum: Hak Sandra

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan bahwa keberatan itu merupakan hak Sandra sebagai warga negara dan hal itu telah diatur dalam peraturan undang-undang.

"Silakan saja, itu memang diatur juga di Pasal 19 Undang-Undang Tipikor (Tindak Pidana Korupsi). Dimana terhadap pihak ketiga yang merasa dirugikan, untuk mengajukan ke Pengadilan," kata Anang kepada wartawan, Selasa (21/10/2025).

Namun Anang mengingatkan, bahwa pengajuan keberatan itu sejatinya mempunyai batas waktu yakni maksimal dua bulan setelah adanya putusan pengadilan.

Artis Sandra Dewi dan suaminya terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved