Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Daftar 88 Tas Mewah Disita, Sandra Dewi Minta Dikembalikan
Aset-aset Sandra Dewi yang disita oleh negara sebagai upaya untuk pemulihan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi timah.
BANGKAPOS.COM - Keberatan aktris Sandra Dewi atas penyitaan sejumlah aset terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis, masih tahap persidangan.
Saat ini sidang keberatan artis kelahiran Kota Pangkapinang Privinsi Kepulauan Bangka Belitung ini sudah sampai tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi ahli.
Permohonan keberatan Sandra Dewi terdaftar dengan nomor perkara 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst.
Aset yang digugat Sandra Dewi adalah aset yang ia klaim hasil kerja kerasnya di dunia hiburan dan endorsement, bukan hasil korupsi suaminya.
Juru bicara I Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra mengungkapkam sejumlah aset yang diminta Sandra agar dikembalikan terdiri dari sejumlah perhiasan, dua unit kondominium, dua unit rumah , tabungan di bank yang diblokir dan puluhan tas.
Aset-aset itu disita setelah Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan banding majelis hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) terhadap Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 yang merugikan negara dan lingkungan Rp 300 triliun.
Dalam berkas putusan banding, dijabarkan aset-aset yang disita oleh negara sebagai upaya untuk pemulihan kerugian keuangan negara.
Pada putusan ini ada beberapa bidang tanah dan bangunan atas nama Sandra Dewi yang ikut disita oleh negara.
Properti itu antara lain tiga bidang tanah dan bangunan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, masing-masing berukuran 21 m⊃2;, 222 m⊃2;, dan 123 m⊃2;Dua unit kondominium Beverly di Kelapa Dua, Tangerang.
Selain itu, ada dua bidang tanah dan bangunan di Kembangan, Jakarta Barat, masing-masing seluas 153 m⊃2;.
Selain itu, rekening deposito senilai Rp 33 miliar milik Sandra Dewi juga ikut disita dan dirampas untuk negara.
Satu aset berharga lainnya yang turut disita adalah tas mewah berjumlah 88 buah.
Dalam berkas putusan banding yang diunggah di laman resmi Mahkamah Agung juga mencantumkan 141 perhiasan yang disita.
Namun, perhiasan seperti anting dan kalung emas 17 karat ini dicatat dengan nama Harvey Moeis.
Kejagung Siap Hadapi Gugatan Sandra Dewi
| Perjalanan Kasus Harvey Moeis Hingga Sandra Dewi Klaim Aset Pribadi, Kejagung: Silakan Saja |
|
|---|
| Alasan Aset Sandra Dewi yang Diklaim Hasil Pribadi Ikut Disita Negara, Bikin Istri Harvey Keberatan |
|
|---|
| Awal Mula Aset Sandra Dewi Disita, Harvey Moeis Ganti Rp 420 Miliar |
|
|---|
| Sandra Dewi Jalani Sidang di Saat Suaminya Harvey Moeis Habiskan Waktu di Penjara |
|
|---|
| Prabowo Subianto Tinjau Barang Rampasan Negara dan Tata Kelola Pertimahan di Bangka Belitung |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.