6 Tahun Tak Dieksekusi, Komjak Desak Kejaksaan Segera Jalankan Vonis Silfester Matutina
Eksekusi Silfester Matutina, terpidana kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla, belum dilakukan meski vonis MA sudah berkekuatan hukum tetap sejak 2019.
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Eks Jamintel: “Alasan Kejaksaan Tidak Masuk Akal”
Mantan Jaksa Agung Muda Intelijen Jan Samuel Maringka menilai alasan Kejaksaan belum mengeksekusi Silfester sangat tidak masuk akal.
“Kejaksaan punya alat pelacak canggih. Saya yang dulu menggagas program Tangkap Buronan (Tabur) untuk memastikan tidak ada tempat aman bagi pelaku pidana. Jadi alasan masih dicari itu tidak logis,” kata Jan di Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Jan juga menegaskan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Silfester.
“Tidak ada alasan untuk menunda. Publik menunggu keberanian Kejaksaan RI menegakkan hukum,” tegasnya.
Drama Eksekusi Silfester bersama Kejaksaan:
20 Mei 2019
Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 dibacakan dengan amar vonis 1,5 tahun penjara terhadap Silfester Matutina atas kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla.
30 Juli 2025
Kasus ini baru terungkap setelah Roy Suryo dan TPUA mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, untuk mempertanyakan putusan MA dan alasan Silfester tidak dieksekusi.
Isu ini mendapat sorotan tajam dari publik. Selain menghujat Silfester di media sosial, publik juga mendesak Kejaksaan segera eksekusi Silfester.
4 Agustus 2025
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna bilang pihak Kejari Jakarta Selatan, telah mengundang Silfester untuk eksekusi.
Pada momen ini, Anang tidak menjelaskan tentang alasan tidak dieksekusinya Silfester sejak 2019. Dia cuma bilang, "Kita harus eksekusi."
Pada hari yang sama, Silfester Matutina di Mapolda Metro Jaya, bilang belum terima surat dari Kejari Jaksel. Silfester juga bilang sudah damai dengan Jusuf Kalla (JK), sudah bertemu tiga kali dengan JK, dan sudah menjalani proses hukum.
5 Agustus 2025
Meski bilang sudah damai dan bertemu tiga kali dengan Jusuf Kalla, lalu sudah menjalani proses hukum, Silfester mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kabar pengajuan PK ini baru diketahui publik beberapa hari kemudian.
Belakangan, PK ini digugurkan hakim PN Jakarta Selatan karena Silfester dua kali tidak hadir di persidangan. Hakim juga menilai surat keterangan sakit yang diberikan Silfester, tidak jelas.
| Satgas Pangan Basel Tegas Penimbun Beras, Sanksi Cabut Izin Usaha, Hati-hati Jual Beras di Atas HET |
|
|---|
| Fakta Pilu Safitri Hamil 2 Kali Ngidam Roti & Mangga Tak Dipenuhi Suami, Kini Dicerai Usai Lolos P3K |
|
|---|
| HEBOH Warga Negara Israel Punya KTP Cianjur, Bupati Wahyu Tak Tinggal Diam, Begini Faktanya |
|
|---|
| Profil Elim Tyu Samba, Wakil Walkot Blitar Terjerat Utang Pengusaha Makassar, Buat Modal Pilkada? |
|
|---|
| Usai Tuduh Siswa Narkoba, Maya Handayani Lapor Balik Wali Murid karena Dugaan Pencemaran Nama Baik |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.