6 Tahun Tak Dieksekusi, Komjak Desak Kejaksaan Segera Jalankan Vonis Silfester Matutina
Eksekusi Silfester Matutina, terpidana kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla, belum dilakukan meski vonis MA sudah berkekuatan hukum tetap sejak 2019.
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Ringkasan Berita:
- Enam tahun berlalu sejak Mahkamah Agung memvonis Silfester Matutina 1,5 tahun penjara, namun Kejaksaan belum juga mengeksekusinya.
- Komjak RI menegaskan tidak ada alasan hukum yang menghalangi eksekusi dan meminta Kejaksaan bertindak tegas agar kepercayaan publik tidak hilang.
- Kejagung beralasan terpidana masih dicari
- Eks Jamintel: “Alasan Kejaksaan Tidak Masuk Akal”
- Berikut Drama Eksekusi Silfester bersama Kejaksaan:
BANGKAPOS.COM--Enam tahun pascaputusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Silfester Matutina, eksekusi terhadap relawan Jokowi dan mantan Wakil Ketua TKN Prabowo–Gibran itu masih belum juga terlaksana.
Silfester, yang kini menjabat sebagai Komisaris Independen BUMN ID Food, hingga kini masih bebas meski putusan hukum terhadap dirinya telah berkekuatan hukum tetap sejak 2019.
Ia divonis bersalah dalam kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Padahal, menurut penasihat hukumnya, Lechumanan, Silfester tidak pernah melarikan diri dan masih berada di Jakarta.
Namun demikian, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan belum juga mengeksekusi putusan tersebut.
Komjak Kembali Soroti Kejari Jakarta Selatan
Kasus ini kembali disorot publik setelah Komisi Kejaksaan (Komjak) RI melakukan pertemuan dengan Kepala Kejari Jakarta Selatan, Iwan Catur Karyawan, pada 23 Oktober 2025 lalu.
Juru Bicara Komjak, Nurokhman, menyatakan tidak ada penghalang dalam proses eksekusi Silfester Matutina.
“Kajari Jakarta Selatan menegaskan tidak terdapat intervensi dari pihak mana pun dalam proses eksekusi,” ujar Nurokhman dalam keterangan tertulis, Kamis (23/10).
Komjak pun mendesak agar Iwan Catur, yang segera mengakhiri masa jabatannya sebagai Kajari Jaksel, dapat menuntaskan eksekusi tersebut sebelum berpindah tugas.
Selain itu, Komjak meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas proses hukum agar publik tidak menilai negatif kinerja lembaga tersebut.
“Sebagai lembaga pengawas eksternal, Komjak akan terus memantau pelaksanaan eksekusi ini dan memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan prinsip keadilan,” tambah Nurokhman.
Kejagung: Terpidana Masih Dicari
Di sisi lain, Kejaksaan Agung melalui Kapuspenkum Anang Supriatna menegaskan bahwa tim eksekutor dari Kejari Jaksel masih berupaya mencari keberadaan Silfester.
“Ketika nanti yang bersangkutan ditemukan, langkah hukum tegas akan segera diambil,” ujar Anang, Selasa (15/10).
Pernyataan ini memancing kritik dari berbagai kalangan, mengingat lokasi Silfester disebut tidak pernah berubah.
| Satgas Pangan Basel Tegas Penimbun Beras, Sanksi Cabut Izin Usaha, Hati-hati Jual Beras di Atas HET |
|
|---|
| Fakta Pilu Safitri Hamil 2 Kali Ngidam Roti & Mangga Tak Dipenuhi Suami, Kini Dicerai Usai Lolos P3K |
|
|---|
| HEBOH Warga Negara Israel Punya KTP Cianjur, Bupati Wahyu Tak Tinggal Diam, Begini Faktanya |
|
|---|
| Profil Elim Tyu Samba, Wakil Walkot Blitar Terjerat Utang Pengusaha Makassar, Buat Modal Pilkada? |
|
|---|
| Usai Tuduh Siswa Narkoba, Maya Handayani Lapor Balik Wali Murid karena Dugaan Pencemaran Nama Baik |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.